Boikot Israel Sudah di Dompet Rakyat, Belum pada Pengadaan Pemerintah

16 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Haya Amani Mutiah (Aktivis advokasi pembebasan Palestina, lulusan Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Departemen Hukum Administrasi Negara)

Ada yang mengganjal dari potret gerakan boikot di Indonesia beberapa tahun terakhir. Jutaan konsumen dengan sadar meninggalkan merek-merek tertentu kemudian memilih produk lokal, menelusuri afiliasi perusahaan sebelum memindai barcode di kasir. Sementara itu, negara dengan daya beli yang jauh melampaui seluruh gabungan belanja konsumen tersebut terus bergerak seperti biasa.

Padahal gerakan yang menginspirasi pilihan-pilihan individual itu bukan sekadar ajakan spontan. Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS), misalnya, dirumuskan pada 2005 oleh ratusan organisasi sipil Palestina sebagai strategi yang terukur. Misi BDS adalah memutus arus uang yang menopang penjajahan Israel atas Palestina. Dalam konteks di mana tekanan diplomatik berjalan separuh hati dan forum internasional sering buntu, tekanan pasar adalah jalur yang sebenarnya masih terbuka.

Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf pernah menegaskan bahwa boikot yang dilakukan secara massal dan terorganisasi bisa memberikan tekanan nyata terhadap perekonomian Israel. Kata kuncinya justru di sana: terorganisasi. Pilihan individual bisa bermakna secara moral, tapi dampak ekonominya terbatas. Boikot yang benar-benar efektif memerlukan keberpihakan institusional, dan tidak ada institusi yang memiliki daya beli lebih besar dari negara.

Ironinya menjadi semakin tajam ketika kita menelusuri bukan sekadar data perdagangan, melainkan apa yang benar-benar terdokumentasi dalam pengadaan institusi negara itu sendiri.

Laporan Berkala BPKP Perwakilan Kepulauan Riau untuk Semester II Tahun 2025 mencatat inventaris perangkat teknologi pemerintah di wilayah tersebut. Di antara daftar panjang itu, tercantum produk laptop dan printer dari sebuah merek berlabel dua huruf yang oleh gerakan BDS secara terbuka dicantumkan sebagai target boikot prioritas, karena menyediakan perangkat komputer, teknologi informatika dan basis data bagi kepolisian Israel dan militer Israel.

Anak perusahaannya bahkan tercatat menyuplai produk dan layanan kepada kantor tokoh-tokoh sentral genosida, diantaranya PM Israel Benjamin Setanyahu dan Menteri Keuangannya Bezalel Smotrich.

Ini bukan dugaan dan bukan sekadar angka impor yang abstrak. Ini adalah fakta yang tercatat rapi dalam dokumen resmi pemerintah dan dapat diverifikasi oleh siapa pun yang mau membuka arsipnya.

Fakta itu menjadi semakin berat jika dikaitkan dengan data perdagangan yang lebih luas. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa sepanjang 2025, nilai impor Indonesia dari Israel mencapai sekitar 39 juta dolar AS, jauh melampaui impor dari Palestina yang hanya sekitar 2 juta dolar AS. Angka itu belum memperhitungkan pengadaan dari perusahaan multinasional yang masuk BDS list karena keterlibatannya dalam rantai ekonomi penjajahan, bukan karena berkantor di Tel Aviv. Mereka masuk pasar pengadaan pemerintah bukan lewat pelabuhan dengan label 'Produk Israel', melainkan lewat katalog resmi dengan korporasi yang tampak sepenuhnya global.

Gambaran itu semakin kompleks ketika kita berpaling ke sisi yang hingga kini belum transparan. Konsorsium IndonesiaLeaks, dalam laporan investigasinya, menemukan dugaan bahwa Pegasus–alat sadap buatan perusahaan Israel NSO Group–telah masuk ke Indonesia dan pernah digunakan oleh Polri dan BIN.

Polri tidak sepenuhnya membantah hal tersebut. Mereka mengakui pernah mengadakan alat sadap berjenis zero-click senilai Rp 149 miliar pada 2018, meski mengeklaim bahwa alat itu bukan Pegasus. Dokumennya masih tertutup hingga sekarang.

Selama tertutup, klaim itu tidak bisa diverifikasi, dan tindakan yang tidak bisa diverifikasi adalah tindakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. ICW dan sejumlah organisasi masyarakat sipil sudah mendesak keterbukaan sejak lama, tapi desakan itu belum mendapat respon yang sepadan. Selain itu, pernah disebut bahwa pemerintah menggunakan peralatan sadap buatan Cellebrite milik Israel.

Jika yang terlihat di permukaan seperti ini, daftar produk BDS yang terdokumentasi, angka impor dari Israel terus melampaui impor Palestina, maka yang tersembunyi di balik dokumen yang masih tertutup menjadi pertanyaan yang semakin mendesak untuk dijawab.

Yang lebih mendasar dari sekadar angka adalah soal dari mana uang pengadaan itu berasal, dan kepada siapa ia mengalir. Setiap rupiah APBN dan APBD berasal dari kontribusi masyarakat melalui pajak. Ketika negara membelanjakan anggaran kepada perusahaan yang keuntungannya mengalir ke rantai ekonomi penjajahan atas bangsa Palestina, pertanyaannya ke mana sebetulnya uang publik itu dibelanjakan?

Pertanyaan itu semakin penting jika dikaitkan dengan identitas konstitusional Indonesia. Sebagai bangsa yang lahir dari perjuangan melawan kolonialisme, Indonesia sejak awal menempatkan penolakan terhadap penjajahan sebagai prinsip dasar penyelenggaraan negara. Pembukaan UUD Tahun 1945 menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Hal ini adalah norma dasar yang seharusnya mewarnai setiap turunan kebijakan negara, termasuk–dan terutama–kebijakan belanja. Masalahnya, antara norma konstitusional yang abstrak dan kebijakan pengadaan yang teknis terdapat jarak yang panjang, dan jarak itu belum diisi.

Membaca hukum pengadaan yang berlaku saat inipun tidak memberikan jawaban yang sederhana. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memang menetapkan prinsip-prinsip yang terkesan menutup pintu bagi pertimbangan politik: efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan yang sehat, keadilan, dan akuntabilitas sebagai prinsip utama pengadaan.

Dibaca secara literal, sepertinya tidak ada ruang untuk menyingkirkan penyedia berdasarkan keberpihakan politiknya. Tapi hukum pengadaan tidak bisa dibaca literal saja. Perpres yang sama juga mewajibkan optimalisasi produk dalam negeri dan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ini bukan sekadar strategi industri. Ia adalah instrumen kebijakan yang secara sah memberikan preferensi kepada produk tertentu atas produk lainnya. Dengan kata lain, hukum pengadaan Indonesia memang mengenal keberpihakan sepanjang memiliki dasar kebijakan yang sah.

Dari celah itulah muncul jalan yang belum dimanfaatkan sepenuhnya. Penguatan TKDN yang konsisten dan ketat bisa secara alami mempersempit masuknya produk asing, termasuk yang berkaitan dengan jaringan korporat Israel, tanpa harus mendeklarasikan kebijakan boikot secara eksplisit. Tentu, strategi ini tidak menjangkau semua lini. Sektor teknologi informasi pemerintahan–dimana kita masih ketergantungan pada produk asing–adalah titik lemah yang tidak bisa diselesaikan dengan TKDN semata.

Untuk melampaui keterbatasan itu, pemerintah perlu berhadapan dengan satu celah normatif yang selama ini dibiarkan terbuka. Mekanisme blacklist dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 belum memberikan dasar hukum yang secara eksplisit memperbolehkan pembatasan pengadaan berdasarkan afiliasi perusahaan terhadap penjajahan oleh Israel. Mekanisme blacklist dalam peraturan tersebut hanya ditujukan kepada penyedia yang melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan, seperti pemalsuan dokumen, persekongkolan tender, atau wanprestasi.

Dengan kata lain, memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam hanya karena afiliasi geopolitiknya tidak dapat dilakukan tanpa perubahan kebijakan. Di sinilah tantangan hukum administrasi negara sekaligus peluang pembaruannya.

Ketiadaan aturan bukan berarti pemerintah harus bersikap pasif. Pemerintah dapat menggunakan kewenangan pembentukan kebijakan untuk menyusun pedoman pengadaan yang lebih selaras dengan politik luar negeri Indonesia, baik melalui perubahan Peraturan Presiden, regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), maupun kebijakan sektoral lainnya. Pilihan ini jauh lebih sesuai dengan asas legalitas dibanding memperluas alasan blacklist tanpa dasar normatif yang jelas.

Tentu, tidak semua langkah itu rumit, sebagian bahkan dapat ditempuh dengan relatif mudah ketika sebuah merek sudah secara nyata dan terdokumentasi berafiliasi langsung dengan entitas pendukung penjajahan Israel atas Palestina. Publik maupun pemerintah tak memerlukan investigasi panjang untuk menentukan sikap. Gelombang boikot yang telah berjalan di masyarakat pun membuktikan bahwa dalam banyak kasus, pilihan dapat diambil tanpa menunggu regulasi yang rumit.

Kerumitan sesungguhnya hanya muncul di sejumlah kasus tertentu. Struktur kepemilikan multinasional yang berlapis-lapis, misalnya, kadang menyulitkan pelacakan afiliasi korporat hingga ke akar-akarnya. Begitu pula di sektor teknologi informasi dan sistem digital pemerintahan di mana ketergantungan Indonesia terhadap produk asing belum sepenuhnya bisa dilepaskan dalam jangka pendek. Di sinilah kebijakan pembatasan memerlukan lebih dari sekadar sentimen politik. Ia butuh parameter yang terukur, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sembari tetap menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Kebijakan pengadaan bukan wilayah yang kebal dari pengawasan publik. Apabila terdapat keputusan pengadaan tertentu yang memenuhi karakter sebagai objek sengketa administrasi, masyarakat pada prinsipnya memiliki ruang untuk menguji legalitas tindakan pemerintah melalui mekanisme yang tersedia di Peradilan Tata Usaha Negara. Memang, tidak setiap kontrak pengadaan dapat langsung digugat. Namun, keberadaan mekanisme kontrol tersebut menegaskan bahwa penggunaan uang publik selalu harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara konstitusional.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai boikot tidak semata-mata berbicara mengenai besarnya kerugian ekonomi yang dapat ditimbulkan kepada Israel. Yang lebih mendasar adalah bagaimana negara menggunakan kewenangannya secara konsisten dengan nilai yang ditegaskan konstitusi. Belanja negara tidak pernah benar-benar netral. Setiap rupiah APBN dan APBD selalu mencerminkan pilihan politik, prioritas kebijakan, sekaligus komitmen moral pemerintah.

Jika masyarakat telah menggunakan dompetnya sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina, maka negara pun patut memastikan bahwa kebijakan pengadaan barang dan jasa berjalan searah dengan amanat konstitusi. Sebab, bagi negara yang sejak kelahirannya menolak segala bentuk penjajahan, keberpihakan terhadap kemanusiaan semestinya tidak berhenti pada pernyataan diplomatik, tetapi juga tercermin dalam setiap keputusan membelanjakan uang publik.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |