Diwarnai Intervensi, Sidang Pertama Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman Ditunda

8 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sidang perdana gugatan perdata soal ijazah Jokowi yang dilayangkan advokat asal Makassar, Komardin dengan tergugat Rektor UGM Prof Ova Emilia, para Wakil Rektor UGM, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta dosen pembimbing Jokowi digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5/2025).

Komardin menegaskan gugatan ini dilayangkan untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi yang belakangan menyita perhatian publik. "Kami ingin membuktikan ijazah (Jokowi) yang di diduga palsu," kata Komardin di PN Sleman.

Dalam permohonan penetapan untuk penyerahan dokumen, pemanggilan dan menghadirkan alat untuk pembuktian dalam perkara No. 106/Pdt.G/2025/PN Smn diketahui ada 14 poin yang akan diminta Komardin yang mestinya bisa ditunjukkan UGM terkait dokumen tersebut. Beberapa poin itu antara lain memerintahkan kepada tergugat  untuk menyerahkan daftar Dosen Fakultas Kehutanan UGM yang mengajar pada tahun 1980 sapai 1985. Memerintahkan kepada tergugat untuk menyerahkan daftar nama-nama calon mahasiswa UGM pada Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980. Memerintahkan kepada tergugat untuk menyerahkan daftar nama-nama mahasiswa UGM yang lulus pada Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980 dan masih banyak lagi.

"Jadi ada 14 itu. Kemudian mahasiswa yang lulus kehutanan. Terus nama-nama dosen kehutanan, 10 skripsi dari kehutanan. 10 ijazah dari kehutanan. Bahkan ijazah daripada Rektor, Wakil Rektor, Dekan, kami minta untuk diuji sebagai pembanding. Nanti kan ada alat dihadirkan di sini untuk mengetes kita bandingkan antara jasa yang satu dengan jasa yang lainnya," ujarnya. 

Jalannya Sidang Diwarnai Intervensi

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Cahyono dimulai dengan pemeriksaan identitas serta administrasi. Diketahui sidang sempat diwarnai dengan kehadiran intervenient atau intervensi dari pihak ketiga, yakni Muhammad Taufiq, advokat asal Solo yang juga menggugat ijazah Jokowi di PN Solo, serta atas nama Andhika Dian Prasetyo.

Taufiq mengatakan dirinya sebagai voeging ketiga atau yang ikut serta dalam suatu perkara perdata untuk mendukung salah satu pihak yang sedang bersengketa dalam pemeriksaan perkara yang dilayangkan Komardin. Namun, Taufiq belum membawa surat permohonan kepada majelis hakim dalam persidangan itu.

Sidang perdana ini kemudian ditunda karena kehadiran penggugat intervensi, Andhika Dian Prasetyo dan Muhammad Taufiq, namun belum memenuhi kelengkapan administrasi. "Majelis hakim menyatakan persidangan pada hari ini dinyatakan cukup," kata Hakim Ketua Cahyono.

UGM diwakili oleh Kuasa Hukum

Dalam sidang gugatan perdata ini, Rektor dan semua Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum, Ariyanto. Pihak tergugat tidak ada yang hadir secara langsung dalam persidangan ini. Komardin menggugat UGM Rp 1.069 triliun apabila tidak bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi yang terdiri atas kerugian immateriil Rp 1.000 triliun dan kerugian immateriil sebesar Rp 69 triliun.

UGM dalam perkara ini dianggap merugikan karena membuat gaduh negara, sehingga berdampak pada turunnya nilai rupiah terhadap dolar AS. Ariyanto mengatakan sebagai warga negara yang baik, UGM tetap hadir saat ada gugatan, namun sampai tahap ini belum masuk pada pembuktian.

"Yang kami persoalkan terkait dengan syarat formil yang belum terpenuhi," katanya.

Ia juga sempat menanggapi klaim penggugat soal kapasitas pihak-pihak tergugat. Menurutnya, penilaian seperti itu merupakan hak penggugat.

"Ada keterangan ini punya kapasitas segala dari penggugat, ya itu hak penggugat dalam hal ini. Silakan persepsi itu. Tapi yang jelas kita tertib ber-acara, hormati prosesnya," ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Kasmojo, Zahru Arqom. Dia menyebut, persidangan adalah hal serius bukan guyonan semata yang kemudian semakin menggegerkan publik, mengingat adanya penggugat intervensi yang belum mengajukan permohonan. 

"Berarti belum resmi tapi sudah masuk di dalam ruang sidang," kata dia.

Terkait penggugat yang tidak mau menyelesaikan perkara dengan mediasi, Zahru menjelaskan, bukan urusannya. Ia akan mengikuti perkembangan ke depan. Bukti-bukti yang dimiliki saat ini, dia menyebut itu merupakan materi persidangan, sehingga ia tidak ingin hal tersebut diadili di luar proses persidangan.

"Kehadiran kami pada sidang pertama ini juga membuktikan itikad baik untuk menyelesaikan urusan perkara ini," ucapnya.

Sidang Ditunda

Sidang gugatan itu berujung ditunda karena ada pihak ketiga yang ikut hadir sebagai penggugat intervensi yakni Muhammad Taufiq, pengacara yang saat ini menggugat ijazah Jokowi di PN Solo. Penggugat intervensi ini belum mengajukan surat permohonan dan hanya membawa surat kuasa saja.

Kehadiran pihak ketiga ini mendapatkan keberatan dari pihak tergugat yakni UGM. Majelis hakim lalu meminta agar penggugat intervensi meninggalkan area sidang untuk melengkapi dokumen. Cahyono menyampaikan sidang lanjutan akan digelar kembali pada Rabu (28/5) mendatang. Ia meminta agar baik pihak tergugat maupun penggugat hadir dalam sidang lanjutan itu.

"Persidangan pada hari ini dinyatakan cukup dan akan dibuka kembali pada Rabu (28/5). Agendanya adanya permohonan dari penggugat intervensi," kata Cahyono.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |