
Oleh: Samodra Wibawa, Dosen FISIPOL UGM, Anggota “Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara”
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perang yang terus terjadi di berbagai tempat di dunia, jurang kaya-miskin yang makin melebar, eksploitasi sumber daya alam, dan meningkatnya krisis moral global memunculkan pertanyaan besar: Apakah sistem politik modern sungguh telah membawa manusia menuju keadilan?
Demokrasi liberal-kapitalistik yang selama ini dipromosikan sebagai model pemerintahan modern ternyata belum sepenuhnya mampu menghapus ketimpangan ekonomi maupun konflik global. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa konsentrasi kekayaan semakin terpusat pada kelompok kecil, sementara pengaruh ekonomi terhadap kebijakan publik semakin menguat (Piketty, 2014; Stiglitz, 2012).
Kritik terhadap demokrasi modern bukan hal baru. Banyak ilmuwan politik mengingatkan bahwa demokrasi tidak selalu identik dengan kekuasaan rakyat yang sesungguhnya. Dalam praktiknya, kekuatan modal, media, dan jaringan kepentingan seringkali memiliki pengaruh lebih besar dibandingkan suara warga biasa (Dahl, 1989). Pemilu memang memberikan hak politik universal, tetapi kompetisi politik modern kerap memerlukan biaya yang besar sehingga mendorong terbentuknya oligarki politik.
Akibatnya muncul paradoks: Sistem yang dibangun atas nama kebebasan justru menghasilkan ketimpangan dan ketidaksetaraan. Sementara negara-negara besar berbicara tentang hak asasi manusia dan demokrasi, dunia masih menyaksikan perang, agresi militer negara kuat ke negara lemah, krisis pengungsi, dan perebutan sumber daya yang terus berlangsung.
Dalam situasi seperti ini, sebagian kalangan mulai menengok kembali sistem politik Islam era Nabi Muhammad hingga Sayyidina Ali. Sistem ini hanya berlangsung selama 40 tahun (sekitar 620-660) tapi telah menjadi suri tauladan dan meletakkan fondasi bagi pemerintahan Islam di seluruh dunia selama 1.300 tahun kemudian, yang berakhir dengan runtuhnya Khilafah Utsmaniyah di Turki 1924.
Bagi sebagian masyarakat modern, istilah khilafah sering dipandang secara negatif karena kerap diasosiasikan dengan ekstremisme keagamaan, penolakan terhadap sistem negara-bangsa, atau kekhawatiran terhadap berkurangnya pluralisme politik. Padahal secara historis konsep khilafah memiliki pengertian yang mulia: rahmatan lil ‘aalamiin. Pada masa Nabi Muhammad SAW hingga periode Khulafaur Rasyidin, pemerintahan dibangun di atas prinsip musyawarah (syura), plural dan inklusif, keadilan, amanah, dan supremasi hukum (Al-Mawardi, 1996).
Bahkan beberapa prinsip yang dianggap modern sesungguhnya telah dipraktikkan dalam pemerintahan Islam awal. Pemimpin tidak diposisikan di atas hukum. Khalifah dapat dikritik dan dikoreksi. Sejarah juga mencatat bagaimana para khalifah menjalani kehidupan sederhana, tidak bermewah-mewah dan mentang-mentang, dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi (Lapidus, 2014).
Yang membedakan secara mendasar khilafah dengan demokrasi modern adalah sumber kedaulatan. Demokrasi menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi hukum, sedangkan konsep khilafah menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan utama. Hal ini membuat hukum memiliki pijakan moral yang stabil, tidak semata-mata ditentukan oleh dinamika suara mayoritas (Esposito & Voll, 1996).
Para pendukung khilafah berargumen bahwa sistem ini menawarkan setidaknya tiga solusi utama bagi krisis global saat ini.
Pertama, keadilan ekonomi. Dalam sistem ekonomi Islam, negara memiliki tanggung jawab kuat untuk mengelola sumber daya publik demi kesejahteraan masyarakat. Ketentuan bahwa sumberdaya alam (hutan, air, tambang) adalah milik umum, dan keharusan zakat mal serta anjuran untuk berinfak dan bersedekah, semua ini menjadikan kekayaan tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu –“agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7).
Kedua, persatuan kemanusiaan. Nasionalisme modern memang berhasil membangun negara-negara kuat, tetapi juga melahirkan kompetisi geopolitik yang tajam. Para pendukung khilafah memandang bahwa identitas kemanusiaan universal dapat mengurangi konflik berbasis ras, etnis, dan batas-batas nasional yang sempit.
Ketiga, fondasi moral dalam politik. Politik modern cenderung dipisahkan dari nilai spiritual melalui sekularisme. Akibatnya, ukuran keberhasilan negara sering kali lebih berfokus pada pertumbuhan ekonomi dibanding kualitas moral masyarakat. Khilafah menawarkan pendekatan yang berupaya menghubungkan tata kelola publik dengan tanggung jawab etis dan spiritual.
Namun demikian, pertanyaan besar tetap muncul: mungkinkah dunia mengadopsi sistem seperti itu hari ini?
Persoalannya kompleks, tidak sekadar mengganti demokrasi dengan khilafah. Dunia modern terdiri atas ribuan kelompok etnis, agama, dan budaya yang berbeda. Selain itu, sejarah juga menunjukkan bahwa setelah masa Khulafaur Rasyidin, banyak pemerintahan Islam berkembang menjadi sistem dinasti, yang kadang-kadang tiranik dan tidak bebas dari konflik politik serta perebutan kekuasaan (Hodgson, 1974).
Karena itu, mungkin tantangan terbesar saat ini bukan sekadar mengganti bentuk negara, melainkan mengembalikan substansi nilai pemerintahan yang pernah diperlihatkan pada masa awal Islam: keadilan, amanah, meritokrasi, kesederhanaan pemimpin dan pejabat, distribusi ekonomi yang adil, serta keberpihakan kepada masyarakat lemah. Hanya saja, di pihak lain, pengejawantahan nilai-nilai itu memang barangkali akan lebih terjamin jika sistem politiknya adalah khilafah –bukan demokrasi materialistik-sekuleristik-kapitalistik sebagaimana yg kita terapkan saat ini.
Jadi renungan ini menyisakan pertanyaan: Apakah dunia saat ini sedang mengalami krisis bentuk pemerintahan ataukah krisis nilai pemerintahan? Dan dalam rangka menjawab pertanyaan ini, pengalaman Khulafaur Rasyidin tetap menjadi salah satu sumber inspirasi penting bagi perdebatan politik kontemporer
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

5 hours ago
6















































