Ekonom Usul Dana Rp 281 Triliun di Himbara Disertai Target Kredit Produktif

11 hours ago 13

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengusulkan penempatan dana kas negara sebesar Rp 281 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) disertai target penyaluran kredit produktif agar manfaatnya benar-benar dirasakan sektor riil dan masyarakat.

Menurut dia, ukuran keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari terjaganya likuiditas perbankan, melainkan dari sejauh mana dana itu mampu meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM, koperasi, sektor pangan, industri padat karya, dan sektor lain yang menyerap banyak tenaga kerja.

"Ukuran keberhasilan kebijakan ini tidak boleh berhenti pada kuatnya likuiditas bank. Pertanyaan pokoknya adalah apakah dana sebesar itu benar-benar mengalir menjadi kredit produktif bagi UMKM, industri padat karya, petani, nelayan, koperasi, dan sektor riil, atau hanya mempertebal bantalan likuiditas perbankan," kata Achmad di Jakarta, Selasa (29/6/2026).

Ia menjelaskan dana tersebut berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang merupakan cadangan fiskal negara. Karena itu, SAL harus dikelola secara hati-hati dan dimanfaatkan secara optimal.

Achmad menilai pengalaman penempatan dana pemerintah sebelumnya menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat. Pemerintah pernah menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun di lima bank milik negara melalui skema deposito on call serta melarang dana tersebut digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Namun, larangan membeli SBN belum cukup menjamin dana benar-benar mengalir ke sektor produktif.

"Tanpa target sektoral yang jelas, dana besar negara dapat berhenti sebagai likuiditas murah di neraca bank dan lebih mudah diserap debitur besar," ujarnya.

Ia mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan likuiditas perbankan masih kuat. Hingga April 2026, kredit perbankan tumbuh 9,98 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 8.755 triliun, sementara dana pihak ketiga (DPK) meningkat 11,39 persen menjadi Rp 10.077 triliun.

Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga mencapai 25,39 persen, jauh di atas ambang batas 10 persen. Sementara itu, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) berada di level 23,97 persen.

Di sisi lain, pertumbuhan kredit belum merata. Kredit korporasi meningkat 15,51 persen, sedangkan kredit UMKM hanya tumbuh 0,16 persen.

"Inilah titik krusialnya. Likuiditas tersedia, tetapi distribusi kredit belum berpihak secara memadai kepada pelaku usaha kecil," katanya.

Achmad memandang bank BUMN memang memperoleh manfaat berupa tambahan likuiditas dengan biaya yang relatif rendah. Namun, ia mengingatkan pemerintah juga perlu memperhitungkan biaya peluang (opportunity cost) dari penggunaan dana negara tersebut.

"Sementara itu, rakyat menanggung opportunity cost. Dana Rp 281 triliun dapat digunakan untuk memperkuat layanan kesehatan, pendidikan, irigasi, transportasi publik, ketahanan pangan, atau perlindungan sosial," ujarnya.

Karena itu, manfaat penempatan dana di perbankan harus dibuktikan melalui peningkatan kredit produktif dan penciptaan lapangan kerja.

Achmad menambahkan kondisi fiskal saat ini juga menuntut setiap rupiah uang negara memberikan dampak ekonomi yang terukur.

Ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 5,61 persen secara tahunan pada triwulan I-2026, sementara realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Mei 2026 tercatat defisit sebesar Rp 180,4 triliun atau 0,70 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Dengan kondisi fiskal seperti ini, setiap rupiah uang negara harus punya dampak ekonomi yang jelas. Oleh karena itu, penempatan Rp 281 triliun di Himbara harus disertai kontrak kinerja. Pemerintah perlu menetapkan porsi minimal kredit untuk UMKM, koperasi produktif, pangan, manufaktur padat karya, perumahan rakyat, dan sektor penyerap tenaga kerja," jelasnya.

Lebih lanjut, Achmad mengusulkan agar bank penerima menyampaikan laporan penggunaan dana secara berkala, tidak hanya kepada Kementerian Keuangan, tetapi juga kepada publik melalui laporan yang dapat diaudit.

Ia juga meminta DPR memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kesimpulannya, penempatan Rp 281 triliun di Himbara dapat dibenarkan bila benar-benar menjadi instrumen penggerak sektor riil. Akan tetapi, tanpa target, transparansi, dan evaluasi publik, kebijakan ini berisiko menjadi subsidi likuiditas terselubung bagi perbankan. Uang negara harus bekerja untuk rakyat, bukan sekadar parkir aman di bank," tutupnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |