REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) akhirnya menetapkan mantan kepala Kepolisian Resor Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus kepemilikan dan peredaran narkoba. Status hukum tersebut ditetapkan usai Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Dittipid Narkoba) menggelar gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).
Dari hasil gelar perkara tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro diyakini merupakan pemilik tas koper yang berisikan lima ragam narkoba yang dititipkan ke rekannya sesama anggota kepolisian, Aipda Dianita.
Direktur Tipid Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso memastikan hasil gelar perkara dengan peningkatan status penyidikan terkait skandal kepemilikan dan peredaran narkoba tersebut.
“Hasil gelar perkara, lanjutkan ke proses hukum terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Brigjen Eko dalam siaran pers pada Jumat (13/2/2026).
Ia pun memaparkan kronologis terungkapnya skandal narkoba anggota Polri itu. Mulanya, pada Rabu (11/2/2026) lalu sekitar pukul 17:00 WIB, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari Paminal Mabes Polri tentang penangkapan yang dilakukan terhadap AKBP Didik Kuncoro. Yang bersangkutan saat itu masih menjabat sebagai kapolres Bima Kota.
Usai menginterogasi, pihak Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya koper putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang disimpan di kediaman Aipda Dianata Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F6 RT02/RW23, Curug, Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita, dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Brigjen Eko.
Di dalam koper putih tersebut, terdapat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebesar 16,3 gram, 49 butir pil ekstasi, serta dua putir sisa pakai seberat 23,5 gram.
Masih dalam koper tersebut, ada pula narkoba jenis aprazolam sebanyak 19 butir dan happy five sebanyak dua butir. Kemudian, narkoba jenis ketamin sebanyak 5 gram.
Dari temuan tersebut, penyidik pun mendalami kepemilikan dan pihak-pihak terkait atas koper berisi narkoba itu.
Hasil lainnya dari gelar perkara ini, Dittipid Narkoba melakukan pengecekan darah dan rambut terhadap seorang bernama Miranti Afriana dan juga Aipda Diana Agustina. Ini mengharuskan pendalaman atas keterangan dari Miranti Afriana menyangkut soal peran dan keterlibatannya.
“Dalam pemeriksaan terhadap tersangka (AKBP Didik Putra Kuncoro) agar dijelaskan secara rinci bagaiman proses perpindahan koper putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro ke Aipda Dianita Agustina,” ujar Brigjen Eko.
Gelar perkara menebalkan penyidikan berlanjut berbasis pada penjeratan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 1/2023 tentang KUH Pidana juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika, juncto Lampiran 1 Nomor 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus kepemilikan dan peredaran narkoba yang menyeret mantan kapolres Bima Kota ini terungkap setelah kepolisian mendalami kasus sama yang menjerat AKP Malaungi.
AKP Malauingi merupakan kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota yang ditangkap beberapa waktu lalu dan sudah dijadikan tersangka. Ia pun kini dalam penahanan.
AKBP Didik Putra Kuncoro terlibat dalam skandal tersebut dengan penerimaan uang senilai Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Berdasar penelusuran yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Koko Erwin merupakan sumber AKP Malaungi dalam mendapatkan sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota, aparat menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB, AKP Malaungi diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai anggota kepolisian melalui putusan sidang komisi kode etik profesi Polri.

23 hours ago
8



































