Ikhtiar Mewujudkan Keadilan Pendidikan

16 hours ago 9

Oleh : Prof Syafrimen; Guru Besar UIN Raden Intan Lampung, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Lampung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menandai pergeseran yang sangat penting dalam arah kebijakan pendidikan di Indonesia. Penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan SPMB tidak sekadar perubahan nomenklatur, melainkan refleksi dari upaya negara menata ulang mekanisme distribusi kesempatan belajar yang lebih adil, inklusif, dan manusiawi.

Tulisan ini coba membaca dan melakukan analisis secara kritis terhadap SPMB melalui kacamata teori pendidikan, manajemen pendidikan, psikologi, sosiologi, serta khazanah pemikiran pendidikan Islam dan praktik Pendidikan pada berbagai negara maju di dunia. 

Menurut pandangan Psikologi Modern pendidikan dipahami sebagai proses pengembangan potensi individu secara utuh (kognitif, afektif, dan sosial). Pendidikan sebagai pengalaman hidup yang membentuk masyarakat demokratis, bukan sekadar ajang seleksi administratif. Pada perspektif ini, kebijakan penerimaan murid baru tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang diterima”, melainkan “bagaimana negara menjamin setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang bermakna”.

SPMB 2025 menghapus tes akademik masuk sekolah dasar, dalam berbagai diskusi perkuliahan saya selalu meminta mahasiswa yang akan lahir sebagai calon-calon guru profesional untuk menganalisis dan mengkritisi praktek seperti ini, karena dalam berbagai teori pendidikan dan perkembangan yang ada adalah istilah “ready to school” atau kesiapan masuk sekolah. Kesiapan masuk sekolah tidak diukur dengan calistung (baca, tulis dan berhitung). Ready to school sesungguhnya adalah kesiapan anak secara mental untuk mengikuti proses pembelajaran. Memperluas jalur afirmasi juga mencerminkan semangat tersebut. 

Melalui SPMB 2025, negara berupaya mencegah seleksi dini yang berpotensi melanggengkan ketimpangan sosial. Anak tidak lagi diposisikan sebagai objek kompetisi orang tua, melainkan sebagai subjek perkembangan yang harus dilindungi hak belajarnya. Bagaimanapun, teori konstruktivisme menegaskan bahwa perkembangan anak sangat dipengaruhi lingkungan belajar. Kebijakan penerimaan yang adil juga tidak akan bermakna jika tidak diikuti dengan pemerataan mutu sekolah. Tanpa perbaikan kualitas pembelajaran, SPMB berisiko hanya memindahkan ketimpangan dari pintu masuk sekolah ke ruang kelas.

Keadilan Menyentuh Jiwa dan Struktur Sosial

Pengalaman ketidakadilan pada usia sekolah bisa berdampak pada konsep diri dan motivasi belajar jangka panjang. Anak yang sejak awal merasa “tersisih” oleh sistem cenderung membangun identitas sebagai pihak yang kalah sebelum bertanding. Jalur afirmasi dalam SPMB dapat menjadi koreksi psikososial atas ketimpangan struktural. Ia memberi pesan simbolik bahwa negara mengakui keterbatasan sosial-ekonomi sebagai faktor yang perlu dikompensasi, bukan diabaikan. Dalam perspektif ini, afirmasi bukanlah privilese, melainkan sebuah instrumen keadilan distributif.

Walaupun demikian, perspektif psikologi juga mengingatkan bahaya labeling effect. Jika jalur afirmasi tidak dikelola dengan sensitif, murid dapat merasa dicap sebagai “penerima belas kasihan”, bukan sebagai individu yang memiliki potensi. Untuk itu, kebijakan penerimaan harus disertai kebijakan pembelajaran yang menumbuhkan martabat, bukan sekadar angka partisipasi.

Dari sudut pandang manajemen pendidikan, SPMB akan memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan berbasis data. Penetapan kuota, daya tampung, serta integrasi dengan sistem data secara nasional mencerminkan upaya membangun tata kelola pendidikan yang modern. Bagaimanapun, teori manajemen juga mengajarkan bahwa kualitas kebijakan ditentukan bukan oleh desainnya, melainkan oleh kapasitas pelaksananya.

Di daerah dengan infrastruktur digital lemah dan kualitas birokrasi rendah, kebijakan berbasis data berisiko berubah menjadi prosedur administratif tanpa substansi. Jika tidak dikawal secara serius, kesenjangan antarwilayah justru dapat semakin melebar. SPMB juga memperbesar tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin semua anak tertampung oleh sekolah. Ini sejalan dengan prinsip desentralisasi, tetapi menuntut kepemimpinan pendidikan yang kuat dan sensitif terhadap konteks sosial setempat.

Sosiologi pendidikan membedakan antara equality of access dan equality of outcome. Memberi akses masuk sekolah tidak otomatis menghasilkan keadilan sosial bila mutu antar sekolah tetap timpang. Kebijakan berbasis domisili dalam SPMB berpotensi mengurangi jarak fisik antara rumah dan sekolah. Namun, dalam masyarakat yang tersegregasi secara ekonomi, kebijakan berbasis wilayah justru dapat mereproduksi stratifikasi sosial. Sekolah pada wilayah elite tetap diisi kelompok elite, sementara sekolah di wilayah miskin menampung kelompok miskin. Untuk itu, SPMB akan menjadi instrumen keadilan substantif jika disertai kebijakan redistribusi sumber daya pendidikan seperti guru yang berkualitas, fasilitas belajar, dan dukungan akademik yang merata.

Ilmu sebagai Amanah, Dunia sebagai Cermin

Tradisi pendidikan Islam klasik memandang ilmu sebagai amanah publik, bukan komoditas eksklusif. Al-Ghazali menekankan pendidikan sebagai proses penyempurnaan akhlak dan akal, sementara Ibn Khaldun mengingatkan bahwa ketimpangan sosial yang dibiarkan akan merusak peradaban. Pemikir modern seperti Fazlur Rahman dan Nurcholish Madjid menekankan perlunya ijtihad struktural dalam pendidikan.

Kebijakan harus merespons realitas zaman tanpa kehilangan nilai keadilan dan kemanusiaan. Pada perspektif ini, SPMB dapat dibaca sebagai upaya ijtihad kebijakan untuk menegakkan prinsip al-‘adl (keadilan) dalam distribusi kesempatan belajar. Menurut perspektif ini, pendidikan tidak berhenti pada akses, melainkan pada pembentukan manusia yang bermartabat. Kebijakan SPMB harus berorientasi pada kualitas pembelajaran dan karakter, bukan sekadar kuota.

Negara-negara memiliki sistem pendidikan terbaik menunjukkan bahwa keadilan dan mutu bukanlah dua tujuan yang saling meniadakan. Finlandia menolak seleksi dini dan menempatkan pemerataan mutu sebagai prioritas. Singapura memadukan sistem seleksi dengan intervensi negara yang kuat bagi kelompok rentan. Jepang menekankan etos kolektif dan standar nasional yang relatif seragam. Riset internasional menunjukkan bahwa sistem yang terlalu menekankan pilihan sekolah tanpa regulasi cenderung memperlebar kesenjangan sosial.

Sebaliknya, sistem yang menyeimbangkan antara domisili, afirmasi, dan peningkatan mutu sekolah secara simultan lebih berhasil menjaga kohesi sosial. Merujuk pada praktik di berbagai negara tersebut, SPMB berada pada jalur yang secara normatif sudah baik, mengurangi seleksi dini, memperkuat afirmasi, dan menegaskan peran negara. Tantangannya terberat adalah memastikan kebijakan ini tidak berhenti pada level prosedural, melainkan berdampak pada kualitas pendidikan yang sesungguhnya.

Keadilan sebagai Proses Bukan Produk

SPMB 2025 patut dibaca sebagai ikhtiar moral negara untuk menata ulang pendidikan berkeadilan. Ia mencerminkan kesadaran bahwa pendidikan bukan hanya urusan pasar dan kompetisi, tetapi tanggung jawab kolektif dalam membentuk masa depan bangsa. Bagaimanapun, keadilan pendidikan bukan produk instan dari satu regulasi. Ia adalah proses panjang yang menuntut konsistensi kebijakan, integritas pelaksana, dan keberanian melakukan koreksi berbasis data dan etika.

Ketika SPMB hanya dipahami sebagai sistem seleksi baru, maka ia akan menjadi administrasi semata. Tetapi jika diposisikan sebagai bagian dari agenda besar pemerataan mutu dan pemanusiaan pendidikan, maka SPMB dapat menjadi batu pijakan menuju sistem pendidikan yang tidak hanya efisien, tetapi juga beradab. Pendidikan yang adil bukanlah pendidikan yang memperlakukan semua anak secara sama, melainkan pendidikan yang memberi setiap anak apa yang mereka perlukan untuk tumbuh dan berkembang. Di sinilah sesungguhnya makna keadilan dalam pendidikan itu hadir secara nyata.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |