REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika seorang Muslim meninggal dunia, syariat Islam menganjurkan agar jenazah segera diurus dan dimakamkan. Namun muncul pertanyaan, seberapa cepat jenazah harus dibawa ke pemakaman? Apakah harus tergesa-gesa, atau justru dilakukan dengan langkah perlahan dan penuh kehati-hatian?
Anjuran untuk menyegerakan pengurusan jenazah didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah.
عن أبي هريرة عن النبي ﷺ قال : أسرعوا بالجنازة فإن تك صالحة فخير تقدمونها عليه ، وإن يك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم
'An Abī Hurairata 'anin Nabiyyi ﷺ qāla: Asri'ū bil-janāzah, fa in taku shālihatan fa khairun tuqaddimūnahā ilaih, wa in taku siwā dzālika fa syarrun tada'ūnahu 'an riqābikum.
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda: 'Bersegeralah dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu orang saleh, berarti kalian telah mempercepat kebaikan baginya. Jika tidak demikian, berarti kalian telah menyingkirkan keburukan dari pundak kalian.'" (HR Muslim)
Hadits ini menjadi dasar kuat bagi para ulama untuk menganjurkan agar jenazah tidak ditunda-tunda tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Lalu bagaimana ukuran "bersegera" yang dimaksud Rasulullah SAW?
Dalam kitab At-Tadzkirah, Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-isrā' adalah mempercepat pengurusan dan pengantaran jenazah agar kondisi jasad tidak berubah serta hak jenazah dapat segera ditunaikan.
Namun, bersegera bukan berarti berlari atau tergesa-gesa hingga menyulitkan para pengusung jenazah.
Hal ini dapat dipahami dari riwayat yang menceritakan pemakaman sahabat Nabi, Abdurrahman bin Samurah.
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عُيَيْنَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ شَهِدْتُ جَنَازَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ ...
Dalam riwayat tersebut diceritakan bahwa sebagian keluarga meminta para pengusung keranda berjalan perlahan sambil berkata, "Ruwaidan, ruwaidan" (pelan-pelan, pelan-pelan).
Namun ketika Abu Bakrah melihat hal tersebut, ia menegur mereka.
Abu Bakrah berkata:
خَلُّوا فَوَالَّذِي أَكْرَمَ وَجْهَ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ رَأَيْتُنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّا لَنَكَادُ نَرْمُلُ بِهَا رَمَلًا
Khallū, fawalladzī akrama wajha Abil Qāsim shallallāhu 'alaihi wasallam, laqad ra'aitunā ma'a Rasūlillāhi shallallāhu 'alaihi wasallam wa innā lanakādu narmulu bihā ramalā.
"Minggirlah kalian. Demi Dzat yang telah memuliakan wajah Abul Qasim (Rasulullah SAW), sungguh aku pernah bersama Rasulullah SAW dan kami hampir berjalan cepat ketika membawa jenazah." (HR An-Nasa'i)
Riwayat ini menunjukkan bahwa sunnah Rasulullah SAW adalah membawa jenazah dengan langkah yang cepat dan mantap, bukan dengan irama lambat yang berlebihan.

17 hours ago
12
















































