REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menyatakan terdakwa M Kerry Adrianto Riza (MKAR) alias Kerry bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Atas vonis tersebut Majelis Hakim PN Tipikor menghukum Kerry, anak dari buron M Riza Chalid (MRC) itu dengan pidana penjara selama 15 tahun.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” demikian vonis majelis hakim yang dibacakan dalam sidang putusan di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Majelis hakim, pun mufakat menjatuhkan hukuman pidana terhadap Kerry. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerr Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum Kerry dengan denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut, kata hakim dalam putusanya, wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurut hakim, jika pidana denda tersebut tak dibayarkan sesuai dengan jangka waktu yang telah diberikan, dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Kerry untuk dilelang membayar denda tersebut. Dan jika hasil lelang atas aset-aset sitaan tersebut tetap tak mencukupi nominal pidana denda, Kerry dapat ditambahkan hukuman badannya dengan pidana penjara tambagan selama 190 hari.
Selain hukuman penjara, dan denda, majelis hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk mengganti kerugian keuangan negara. Hakim, menebalkan pidana pengganti kerugian negara yang dibebankan terhadap Kerry sebesar hampir Rp3 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa (Kerry) untuk membayar uang pengganti (kerugian keuangan negara) sejumlah Rp2.905.420.003.854,” kata hakim.
Kerry juga medapat tambahan hukuman selama 5 tahun penjara, jika tak bisa menjalankan pidana tambahan uang pengganti kerugian keuangan negara itu. Hukuman terhadap Kerry ini, sebetulnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dalam tuntutannya kepada majelis hakim, meminta Kerry agar dihukum pidana penjara selama 18 tahun, dan denda Rp1 miliar. JPU juga meminta majelis hakim untuk menghukum Kerry dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara setotal Rp 13.4 triliun.
Tuntutan JPU terkait kerugian negara itu, menyangkut soal kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun, dan kerugian perekonomian negara setotal Rp10,5 triliun. Namun dalam putusannya, majelis hakim menolak pembuktian jaksa, tentang kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi ini.
Sidang pembacaaan vonis dan hukuman terhadap Kerry ini, digelar sejak Kamis (26/2/2026), sampai waktu sahur pada Jumat (27/2/2026) dini hari. Karena sebelum memutuskan nasib hukum Kerry selaku benefit owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), majelis hakim membacakan juga vonis dan hukuman terhadap para terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Totalnya ada sembilan terdakwa yang menjalani sidang penentuan nasib hukum dalam kasus ini. Sebelum Kerry, majelis hakim juga menyatakan bersalah beberapa terdakwa lainnya yang berasal dari kalangan pemimpin subholding di Pertamina.
Di antaranya, terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Terdakwa Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga yang juga dipidana penjara selama 9 tahun.
Serta terdakwa Edward Corne selaku Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga yang dihukum pidana penjara selama 10 tahun. Juga terdakwa Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International yang juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

1 hour ago
2




































