REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melalukan rapat koordinasi (rakor) dengan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Aceh secara daring, pada Jumat (2/5/2025).
Rakor ini membahas persiapan Aceh menjadi percontohan implementasi syariah pada program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Direktur Infrastruktur Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat menyatakan, Aceh memiliki keistimewaan, karena merupakan provinsi yang memiliki regulasi syariah Islam. Salah satunya qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
‘’ Dengan kondisi tersebut KDMP di Aceh wajib menerapkan sistem syariah. Hal ini positif, sehingga bisa menjadi percontohan bagaimana syariah Islam diterapkan pada KDMP,’’ katanya dalam sambutannya saat rakor.
Maka, KDEKS Aceh yang diharapkan berperan sebagai akselerator pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, sangat strategis dalam pengembangan KDMP Syariah di Aceh. Dwi Irianti Hadiningdyah, Direktur Keuangan Sosial KNEKS berkata senada.
Pertemuan ini, ujar dia, sebagai salah satu tindak lanjut pertemuan KNEKS dengan Menteri Koperasi, di mana KNEKS mengusulkan untuk adanya inisasi KDMP berbasis Syariah di Aceh.
‘’KDMP diharapkan dapat menjari trigger gerakan pemberdayaan ekonomi yang signifikan karena mengkover seluruh sektor ekonommi kerakyatan. Selain itu KDMP dapat mendukung program prioritas nasional lainnya seperti Makan Bergizi Gizi (MBG),” katanya.
Direktur Eksekutif KDEKS Aceh, Syahrizal Abbas mengapresiasi KNEKS yang menunjuk Aceh sebagai percontohan untuk KDMP Syariah. KDEKS Aceh siap menindaklanjuti, berkoordinasi, dan melakukan kegiatan demi percepatan dan pembentukan KDMP Syariah.
‘’KDEKS akan bekerja sama dengan Dinas Koperasi Aceh dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong,’’ katanya.
Pada rakor tersebut terdapat pemaparan tentang KDMP Syariah yang disampaikan Bagus Aryo, Deputi Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah KNEKS. Ia menjelaskan, KDMP adalah koperasi format baru sehingga tidak masuk ke dalam kategori koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi konsumen, koperasi produsen, atau pun koperasi pemasaran.
Sekilas, KDMP mirip dengan koperasi serba usaha (KSU). Bagus menambahkan, ada beberapa ciri KDMP Syariah. Pertama, jasa layanan dan produknya harus sesuai dengan syariah Islam.
Kedua, KDMP harus menggunakan jasa LKS tidak boleh lembaga keuangan konvensional. Ketiga, pembiayaan yang digunakan harus menggunakan pola syariah. Keempat, dalam struktur organisasinya, KDMP Syariah harus memiliki dewan pengawas syarian (DPS).
Selain adanya peluang karena dukungan regulasi syariah Islam, untuk menerapkan KDMP Syariah di Aceh, terdapat juga tantangannya. Ini diungkapkan Teuku Kamaludin, dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Aceh.
Menurut dia, saat ini DPS yang tersertifikasi di seluruh provinsi Aceh hanya 264, padahal idealnya setiap koperasi syariah minimal diisi dua DPS yang salah satunya telah tersertifikasi.
Merespons hal tersebut, Bagus menyatakan KNEKS akan mengkoordinasikan solusi atas masalah tersebut di tingkat pusat khususnya dengan MUI. Kebetulan Direktur Eksekutif KNEKS saat ini adalah orang MUI juga.
Untuk jangka pendek, Iwan Rudi Saktiawan, Analis Kebijakan KNEKS menyatakan boleh ada DPS bersama untuk tingkat kota/kabupaten. Hal ini merujuk Pasal 62 Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM nomor 8 tahun 2023.
Antusiasme penunjukan Aceh sebagai percontohan KDMP Syariah, selain nampak pada sambutan Direktur Eksekutif KDEKS Aceh, tampak dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh yang diwakili Edi Fadhil. Menurut dia, di Aceh ada program yang dicanangkan Gubernur yaitu Gerakan Aceh Berwakaf.
Dengan program ini, maka di tingkat gampong atau desa, terdapat lembaga yang menghimpun dan memberdayakan wakaf termasuk wakaf tunai. Program wakaf yang hingga tingkat gampong ini dapat sinergi dengan KDMP Syariah.
Percontohan KDMP Syariah di Aceh diharapkan tidak sekedar berbeda karena ada ciri khas syariah Islam. Ada harapan, percontohan KDMP Syariah di Aceh juga sebagai percontohan dari sisi kualitas.
Dengan KDMP Syariah yang juga unggul dari sisi kualitas, maka syariah Islam dapat terasa benefitnya oleh masyarakat sehingga dapat diteladani di wilayah-wilayah lainnya.