Pemerintahan Trump Gugat Empat Negara Bagian yang Berlakukan UU Iklim

13 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menggugat empat negara bagian yang memberlakukan undang-undang mitigasi perubahan iklim dan mengajukan gugatan ke perusahaan-perusahaan minyak. Pemerintah federal menuduh empat negara bagian itu memaksakan hukum yang membebani dan dimotivasi ideologi.

Keempat negara bagian itu adalah New York, Vermont, Hawaii, dan Michigan. Negara-negara bagian tersebut sebelumnya mengajukan gugatan pada industri bahan bakar fosil yang menyebabkan perubahan iklim. Departemen Kehakiman AS mengatakan hukum Negara Bagian New York dan Vermont yang baru-baru ini disahkan tidak konstitusional.

Dua negara bagian yang dikuasai Partai Demokrat itu mensahkan undang-undang yang mengesahkan perusahaan-perusahaan minyak berkontribusi miliaran dolar AS untuk membiayai pemulihan atas kerusakan yang disebabkan perubahan iklim.

New York berharap dapat menggalang 75 miliar dolar AS dari undang-undang "pendanaan super" tersebut. Departemen Kehakiman pemerintah Trump menyebutnya "skema ekstraksi moneter transparan" yang dirancang untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur dengan uang yang tidak berasal dari bisnis negara bagian.

Dalam gugatannya pada Hawaii dan Michigan, Departemen Kehakiman AS mengatakan dua negara itu mengajukan gugatan di luar wewenangnya, dengan mengesampingkan regulasi gas emisi rumah kaca dan kebijakan luar negeri pemerintah federal.

Meskipun Departemen Kehakiman sudah mengumumkan keberatan, pada Kamis (1/5/2025) Hawaii tetap melanjutkan gugatan di pengadilan negara bagian terhadap beberapa perusahaan besar seperti BP, Chevron, Exxon Mobil, dan Shell. Gugatan ini menuduh perusahaan-perusahaan tersebut gagal memberi peringatan tentang bahaya perubahan iklim yang disebabkan produk bahan bakar fosil mereka.

Beberapa negara bagian lain yang dikuasai Partai Demokrat dalam beberapa tahun terakhir juga mengajukan gugatan serupa, menuduh perusahaan-perusahaan tersebut menipu publik mengenai peran bahan bakar fosil dalam menyebabkan perubahan iklim. Namun, perusahaan-perusahaan itu membantah melakukan kesalahan.

Michigan sendiri belum mengajukan gugatan, tetapi tahun lalu Jaksa Agung Michigan, Dana Nessel sudah menunjuk firma hukum untuk mewakili negara bagian itu dalam litigasi terkait perubahan iklim. Dalam pernyataannya ia mengatakan gugatan pendahuluan dari pemerintahan Trump sama sekali tidak mendasar dan bahkan bisa dikenai sanksi.

Nessel, yang berasal dari Partai Demokrat, mengatakan dia tetap bertekad untuk mengajukan gugatan yang sangat ditakuti oleh Presiden dan para donaturnya dari industri minyak.

Empat gugatan yang diajukan Departemen Kehakiman ini mengikuti janji kampanye Trump selama pemilihan 2024 untuk "menghentikan gelombang gugatan tidak berdasar dari para ekstrimis lingkungan."

Dalam gugatan-gugatan tersebut, Departemen Kehakiman mengacu pada perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden dari Partai Republik itu pada hari pertama ia menjabat kembali pada 20 Januari lalu. Perintah eksekutif itu menyatakan keadaan darurat energi nasional untuk mempercepat perizinan proyek energi, mengurangi perlindungan lingkungan, dan menarik Amerika Serikat dari perjanjian internasional untuk melawan perubahan iklim.

"Undang-undang dan gugatan yang memberatkan dan bermotif ideologis ini mengancam kemerdekaan energi Amerika serta keamanan ekonomi dan nasional negara kita," kata Jaksa Agung Pamela Bondi dalam pernyataannya.

Gugatan-gugatan Departemen Kehakiman menyatakan keempat negara bagian tersebut menghalangi upaya pemerintah untuk meningkatkan pasokan energi domestik.

Jaksa Agung New York Letitia James yang berasal dari Partai Demokrat membela undang-undang superfund milik negara bagian tersebut. Ia mengatakan undang-undang itu memastikan bahwa pihak-pihak yang berkontribusi pada krisis iklim ikut bertanggung jawab dan membayar atas kerusakan yang mereka sebabkan.

sumber : Reuters

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |