REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) memperkuat sinergi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengakselerasi optimalisasi wakaf dalam mendukung sejumlah Program Strategis Nasional.
Kolaborasi strategis ini mencakup program-program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (BMG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan Bank Wakaf. Sebagai langkah konkret konsolidasi, KNEKS dan BWI menggelar rapat koordinasi pada Rabu (4/6/2025).
Wakil ketua I BWI Tatang Astarudin mengatakan BWI mempunya cita-cita besar untuk pengembangan wakaf uang dan juga menjaga wakaf yang berupa aset tanah. Saat ini aset wakaf tanah sangat luas dan nilainya besar.
Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri karena anggaran dan SDM BWI yang terbatas. Kerjasama dengan berbagai pihak diperlukan agar keterbatasan tersebut bisa diatasi.
Direktur Eksekutif KNEKS Shalahudin Al Aiyub mengatakan wakaf uang adalah bagian dari keuangan sosial syariah (KSS) selain zakat dan dana sosial keagamaan lainnya. KSS harus dialokasikan sesuai syariah Islam.
"Oleh karena itu, program-program pemerintah tetap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan KSS. Sebagai contoh, untuk MBG, program MBG-nya tetap bersumber dari APBN, namun dana sosial syariah bisa untuk mendukung pesantren menjadi penyelenggara dapur umum atau SPPG MBG," kata Shalahudin.
Direktur KSS KNEKS Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan KNEKS telah membuat skema MBG yang memberdayakan ekosistem pesantren. Menurut Dwi, dengan dukungan KSS terhadap pesantren pada program MBG, banyak pihak yang diuntungkan.
"Pesantren akan mendapatkan manfaat karena mendapatkan makan siang gratis dan profit sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sedangkan masyarakat mendapatkan manfaat sebagai suplier dan terlibat sebagai tenaga kerja SPPG,” ujar Dwi.
Deputi Direktur Inklusi Keuangan Syariah (IKS) KNEKS Eka Jati Rahayu Firmansyah mengatakan saat ini biaya operasional SPPG sudah dapat diperoleh di awal, namun pendanaan awal para suplier SPPG masih diperlukan.
"Umumnya suplier SPPG pesantren adalah mustahik binaan pesantren,” ujar dia.
Eka menjelaskan dana zakat dapat disalurkan kepada mustahik yang menjadi suplier untuk permodalan usaha mereka. Selain dari dana wakaf, bagi hasil dari wakaf uang yang disimpan di bank umum syariah, dapat menjadi sumber permodalan para mustahik tersebut.
Wakaf Uang Ditargetkan Naik 26 Persen
Analis Dana Sosial Syariah (DSS) KNEKS Alvia Syafira Fauzia menyampaikan presentasi terkait amanat pengembangan wakaf pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN) 2025 – 2029. Alvina menyampaikan bahwa wakaf dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) merupakan Kegiatan Prioritas (KP) ke-5 dari Program Prioritas Ekonomi Syariah.
Pertumbuhan wakaf uang setiap tahunnya ditargetkan ada pada kisaran 26 persen. Pada tahun 2029, ditargetkan terhimpun dana wakaf sebesar Rp 9,99 T.
Koperasi Desa Merah Putih
Program Strategis Nasional lain yang dibahas dalam rapat koordinasi ini adalah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Deputi Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) KNEKS, Bagus Aryo, menjelaskan bahwa salah satu perbedaan utama antara KDMP konvensional dan KDMP syariah adalah adanya pengelolaan wakaf uang.
KDMP syariah dapat berperan sebagai outlet wakaf uang maupun sebagai nazir wakaf untuk aset wakaf yang berada di wilayah kerjanya. Bagus menegaskan bahwa program KDMP yang dicanangkan pemerintah merupakan peluang emas untuk mendorong penetrasi program wakaf hingga ke tingkat desa.
Wakil Ketua II BWI Ahmad Zubaidi memberikan masukan terkait KDMP. Ahmad menyampaikan perlunya antisipasi adanya fraud dan penyalahgunaan pada KDMP. Selain itu, sehubungan KDMP sebagai lembaga baru akan disibukkan pada pengelolaan perkoperasiannya, maka untuk pengelolaan wakaf uang, sebaiknya dikerjasamakan dengan BWI, terutama BWI yang ada di daerah.
Sekretaris BWI Anas Nasikhin memberikan masukan terkait bank wakaf yang menjadi salah satu program pada RJPMN 2025 – 2029. Anas menyampaikan bahwa usulan dari BWI, Bank Wakaf yang dimaksud bukanlah seperti bank yang ada saat ini. Bank Wakaf yang diusulkan oleh BWI adalah vehicle atau penopang program wakaf unbankable karena aset wakaf tidak bisa diagunkan.
Rakor ini akan ditindaklanjuti dengan adanya rekomendasi kebijakan dan desain program yang lebih detail. Diharapkan dengan optimalnya dana wakaf untuk mendukung Program Strategis Nasonal, maka Ekonomi Syariah makin berkontribusi bagi pembangunan nasional.