Mampukah RUU HAM Memutus Siklus Kekerasan di Papua?

11 hours ago 15

Oleh: Erlangga Kristanto Hendratono, Analis Hukum, Kementerian HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siklus eskalasi konflik di tanah Papua yang belum menemui titik akhir kian memperberat sendi-sendi kehidupan masyarakat. Pemenuhan hak-hak yang paling mendasar seolah masih menjadi hal yang teramat mahal untuk diwujudkan.

Harus diakui, eskalasi konflik antara aparat keamanan (Polri/TNI) dan kelompok kriminal bersenjata (OPM/TPNPB) tak sedikit menelan jiwa. Kondisi pelik ini juga menjadi salah satu hambatan bagi pemerintah melakukan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya di Papua.

Baru-baru ini, Yahukimo dan Intan Jaya menjadi episentrum ketegangan di Papua. Pasca-penembakan pilot pesawat perintis, serangkaian kontak tembak terjadi di sekitar Distrik Dekai (ibu kota Yahukimo).

Eskalasi kian memprihatinkan setelah kelompok kriminal bersenjata mengeksekusi mati tiga warga sipil yang dituduh sebagai intelijen, bahkan menyebarkan rekaman videonya di media sosial. Sementara itu, di Intan Jaya kelompok bersenjata kembali mengganggu jalur logistik penerbangan sipil ke Sugapa.

Gangguan pada akses penerbangan ini berdampak langsung pada pasokan kebutuhan pokok masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman. Rentetan peristiwa ini akhirnya memicu efek domino berupa gelombang pengungsian internal (internally displaced persons) yang masif.

Warga terpaksa meninggalkan tanah kelahirannya dan hidup dalam ketidakpastian nasib. Sebagai government human rights focal point, Kementerian HAM tentu tidak berpangku tangan.

Pada 7 Juli 2026, Kementerian HAM menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan Polri dan TNI khusus untuk membahas situasi di Papua. Pertemuan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam penanganan konflik dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip HAM.

Reorientasi Pendekatan Keamanan Hingga kini, pendekatan keamanan konvensional masih begitu dominan di Papua. Tidak dapat dipungkiri bahwa kompleksitas kondisi dan ancaman kekerasan di lapangan cenderung menuntut hadirnya pendekatan keamanan demi memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Namun, siklus konflik yang belum menemui titik terang penyelesaian harus menjadi alarm keras. Pendekatan keamanan konvensional jelas tidak bisa lagi berdiri sendiri. Sudah saatnya penyelesaian persoalan Papua beralih ke pendekatan human security yang menempatkan manusia sebagai pusat perhatian.

Langkah ini menjadi sangat krusial mengingat potret pembangunan di Papua masih terpaut jauh dari rata-rata nasional. Data Badan Pusat Statistik tahun 2025 mencatat Indeks Pembangunan Manusia di Papua Tengah masih berada di angka 60,64, sementara rata-rata nasional telah mencapai 75,90.

Ketimpangan juga dapat terlihat pada angka kemiskinan nasional per Maret 2025 yang berada di kisaran 8,47 persen, sementara di Papua Pegunungan melonjak hingga 30,03 persen. Angka-angka tersebut merefleksikan kesenjangan nyata yang masih memisahkan Papua dari rata-rata nasional.

Mengintegrasikan HAM dalam Upaya Damai Papua Ketika prinsip HAM dijadikan fondasi sejak tahap perencanaan hingga alokasi anggaran, pembangunan otomatis akan jauh lebih responsif terhadap kesenjangan tersebut.

Kebijakan publik pun akan lebih berorientasi pada pemulihan harkat sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. Di sinilah RUU HAM mengambil peran sebagai instrumen progresif yang melembagakan pendekatan tersebut ke dalam kebijakan nyata.

Pasalnya, regulasi ini akan mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk mengarusutamakan prinsip HAM dalam setiap fungsi pemerintahan. Di samping itu, dalam konteks penanganan konflik di Papua, setidaknya RUU HAM dapat menyentuh lima aspek krusial lainnya.

RUU HAM akan mensyaratkan adanya ruang partisipasi publik yang bermakna. Hal yang kerap terlupa dalam penyelesaian persoalan di Papua selama ini adalah keterlibatan inklusif seluruh pihak. Melalui mandat RUU HAM ini, pendekatan partisipatif tidak lagi menjadi sekadar pilihan formalitas, melainkan kewajiban.

Atas dasar itu, karpet merah pelibatan wajib diberikan secara nyata kepada pemuka agama, tokoh adat, akademisi, kelompok perempuan, pemuda, hingga organisasi masyarakat sipil agar solusi yang lahir benar-benar berbasis pada aspirasi lapangan. Di samping itu, terdapat satu terobosan yang kerap luput dari perhatian namun sangat relevan bagi Papua.

RUU HAM merangkul kelompok rentan berdasarkan kondisi kerentanannya dan tidak dibatasi pada subyeknya. Pendekatan ini menjadi progresif karena mengakui bahwa kerentanan bisa lahir dari banyak sebab, termasuk faktor geografis, konflik, dan ancaman bahaya.

Rumusan tersebut membuka ruang perlindungan bagi para pengungsi internal di Papua. Warga yang terpaksa mengungsi akibat konflik kini masuk dalam kategori kelompok rentan. Atas dasar itu, negara wajib mengambil langkah afirmatif agar mereka memperoleh perlindungan khusus, bukan sekadar perlakuan yang sama rata.

Selain itu, RUU HAM membentengi para pembela HAM di Papua dengan jaminan perlindungan yang lebih kokoh. Keberadaan mereka sebagai garda terdepan dalam memantau situasi HAM, mendampingi korban, dan mengadvokasi kebijakan kini mendapatkan legitimasi yang jelas.

Melalui aturan baru ini, negara menegaskan mereka yang bergerak dengan iktikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Langkah ini menjadi jaminan penting agar ruang advokasi di wilayah konflik dapat berjalan tanpa bayang-bayang rasa takut.

Beralih ke tataran kelembagaan, RUU HAM memperkuat kelembagaan Kementerian HAM melalui fungsi perlindungan secara preventif sekaligus pemulihan hak korban. Penguatan ini dirancang untuk memastikan negara hadir secara utuh, baik dalam mengantisipasi potensi konflik maupun dalam menjamin pemulihan bagi mereka yang terdampak.

Dalam menjalankan fungsi perlindungan secara preventif, Kementerian HAM tidak lagi hanya bergerak pasca-peristiwa, melainkan dibekali wewenang melakukan analisis, deteksi dini, hingga supervisi terhadap potensi pelanggaran HAM.

Penguatan institusional ini krusial agar Kementerian HAM bisa mengambil langkah yang lebih terukur di Papua melalui orkestrasi antarinstansi. Urgensi wewenang baru ini terbukti nyata saat kementerian bergerak cepat mengonsolidasikan langkah bersama pimpinan Polri dan TNI pada 7 Juli 2026 lalu.

Sejalan dengan upaya perlindungan tersebut, jaminan hak korban juga diperkuat melalui mekanisme pemulihan yang terintegrasi lintas instansi. Selama ini, korban pelanggaran HAM sering kali menghadapi proses pemulihan yang parsial dan berbelit, padahal mereka membutuhkan pemulihan yang nyata agar dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat.

Ke depan, RUU ini memberikan mandat kepada Kementerian HAM untuk mengoordinasikan pemantauan hingga pelaksanaan pemulihan hak korban bersama lembaga terkait. Melalui sinkronisasi ini, program bantuan pemerintah bagi korban diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi lebih cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Tidak kalah penting, RUU HAM turut mendongkrak taji Komnas HAM dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan pemantauan. Rancangan ini menegaskan wewenang institusi untuk memanggil pihak terkait, mengakses dokumen dan data digital, melakukan pemeriksaan setempat, hingga membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM.

Lebih jauh, rekomendasi yang ditujukan kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dirancang bersifat mengikat setelah melalui sidang paripurna. Urgensi penegasan kewenangan ini tecermin nyata pada langkah Komnas HAM yang saat ini sedang melakukan pemantauan atas tujuh peristiwa kekerasan di Kabupaten Intan Jaya sepanjang pertengahan 2026.

Penguatan yuridis dari RUU HAM menjadi jawaban krusial agar pemantauan dan rekomendasi atas jatuhnya korban di lapangan dapat berjalan efektif tanpa hambatan institusional. Perdamaian yang Berkelanjutan Melalui RUU HAM, negara beritikad untuk selalu hadir memposisikan martabat kemanusiaan warganya di atas segalanya.

Pergeseran paradigma ini menjadi fondasi krusial dalam menuntaskan persoalan di Papua. Adalah naif menganggap operasi keamanan, maupun lahirnya sebuah undang-undang baru, akan otomatis menuntaskan persoalan kompleks di Papua.

Namun, RUU HAM dapat menjadi titik balik karena mengubah cara negara bekerja: dari sekadar merespons pelanggaran menuju pencegahan, dari mendengar suara senjata menjadi mendengar suara warga.

Dengan begitu, RUU HAM akan menjadi kompas bagi negara dalam memastikan setiap kebijakan di Papua senantiasa berlandaskan pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Melalui komitmen inilah, ruang bagi terbangunnya kepercayaan akan terbuka lebar.

Tentu ini merupakan sebuah prasyarat utama bagi terwujudnya perdamaian yang berkelanjutan di tanah Papua.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |