Mangrove Jadi Benteng Pesisir, Sumut Susun Strategi Pengelolaan Jangka Panjang

13 hours ago 13

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi memulai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan ekosistem pesisir melalui Kickoff Meeting Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Provinsi yang digelar di Hotel Polonia, Medan. Kegiatan ini menandai babak baru tata kelola mangrove di Sumatera Utara dengan mengedepankan pendekatan berbasis bentang alam atau Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM), menggantikan pola pengelolaan yang selama ini terkotak-kotak oleh batas administrasi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3438 Tahun 2025, diketahui Indonesia memiliki luas mangrove mencapai 3,45 juta hektare. Dari total tersebut, Sumatera Utara memiliki 62.375 hektare mangrove, menjadikannya salah satu wilayah penting dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove nasional.

Urgensi penyusunan RPPEM Provinsi di Sumatera Utara tidak terlepas dari berbagai tekanan yang dihadapi ekosistem mangrove. Meski memiliki sekitar 62.375 hektare mangrove, kondisi kawasan ini menghadapi ancaman serius akibat alih fungsi lahan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara sekaligus Ketua Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD), Heri Wahyudi Marpaung menilai, RPPEM harus mampu menjawab persoalan konflik pemanfaatan lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada ekosistem mangrove.

“Kita tidak hanya menjaga ekosistemnya, tetapi juga bagaimana menghadirkan nilai ekonomi yang dapat dirasakan oleh seluruh kelompok masyarakat pengelola di Sumatera Utara. Tantangannya adalah menjadikan hutan sosial mangrove memiliki nilai ekonomi yang nyata, misalnya melalui akses permodalan usaha atau pengembangan UMKM,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (12/6/2026).

Heri juga menekankan bahwa selain jumlahnya, penting untuk melakukan peningkatan pengawasan dan evaluasi pascapenanaman. Menurut dia, hal ini dapat meningkatkan kualitas keberhasilan program rehabilitasi ekosistem mangrove dalam jangka panjang.

Penyusunan RPPEM Provinsi Sumatera Utara juga dilakukan untuk memperkuat sinkronisasi data antarinstansi guna menghindari tumpang tindih perizinan dan pemanfaatan kawasan. Penggunaan Peta Mangrove Nasional 2025 sebagai rujukan bersama diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan menutup celah praktik ilegal di wilayah pesisir.

Tenaga Ahli Tim Penyusun RPPEM Nasional Onrizal menjelaskan, salah satu aspek penting dalam penyusunan RPPEM adalah penerapan konsep Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM). Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang sering terfragmentasi oleh batas kabupaten atau kota, KLM memandang ekosistem mangrove sebagai satu kesatuan yang dipengaruhi oleh keterkaitan wilayah darat dan laut, termasuk dinamika Daerah Aliran Sungai (DAS).

Di Sumatera Utara, telah teridentifikasi melalui peta indikatif tujuh KLM, yakni KLM Muara Lhokseumawe, Muara Hilir Besitang, Semenanjung Asahan Barumun, Pesisir Natal Tapanuli, Laguna Nias Selatan, Laguna Nias Tano, dan Semenanjung Dumai. Lima di antaranya berada sepenuhnya di wilayah provinsi, sementara dua lainnya merupakan lanskap lintas provinsi yang berbatasan dengan Aceh dan Riau. Melalui pendekatan ini, berbagai aktivitas di wilayah hulu, seperti pencemaran dan konversi lahan, dapat dianalisis dampaknya terhadap keberlanjutan ekosistem mangrove di wilayah hilir.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |