Mantan Kapolres Ngada Dipecat dari Kepolisian

6 hours ago 4

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kedua kiri) berjalan usai menjalani sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025). Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menerima sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri buntut terlibat kasus asusila dan narkoba berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kelima kiri), Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto (ketiga kiri), Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kelima kanan) memberikan keterangan pers usai sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025). Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menerima sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri buntut terlibat kasus asusila dan narkoba berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja berjalan usai menjalani sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menerima sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri buntut terlibat kasus asusila dan narkoba berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |