Jumat 09 May 2025 13:57 WIB
Sidang dibagi dalam 3 panel hakim konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Anggota Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah saat sidang perdana uji formil dan materil Undang-Undang Nomor 3 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). MK menggelar sidang perdana 11 gugatan UU TNI yang dibagi dalam tiga panel hakim konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait permohonan yang diajukan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Para pemohon saat mengikuti sidang perdana uji formil dan materil Undang-Undang Nomor 3 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). MK menggelar sidang perdana 11 gugatan UU TNI yang dibagi dalam tiga panel hakim konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait permohonan yang diajukan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Suasana saat sidang perdana uji formil dan materil Undang-Undang Nomor 3 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). MK menggelar sidang perdana 11 gugatan UU TNI yang dibagi dalam tiga panel hakim konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait permohonan yang diajukan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama Hakim Anggota Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) saat sidang perdana uji formil dan materil Undang-Undang Nomor 3 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). MK menggelar sidang perdana 11 gugatan UU TNI yang dibagi dalam tiga panel hakim konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait permohonan yang diajukan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama Hakim Anggota Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) usai sidang perdana uji formil dan materil Undang-Undang Nomor 3 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). MK menggelar sidang perdana 11 gugatan UU TNI yang dibagi dalam tiga panel hakim konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait permohonan yang diajukan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Para pemohon berjalan usai mengikuti sidang perdana uji formil dan materil Undang-Undang Nomor 3 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). MK menggelar sidang perdana 11 gugatan UU TNI yang dibagi dalam tiga panel hakim konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait permohonan yang diajukan. (FOTO : Republika/Prayogi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perdana uji formil dan materil Undang-Undang Nomor 3 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
MK menggelar sidang perdana 11 gugatan UU TNI yang dibagi dalam tiga panel hakim konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait permohonan yang diajukan.
sumber : Republika
Berita Lainnya