
Oleh: Suryanto, Guru Besar Psikologi Sosial Fakultas Psikologi Universitas Airlangga
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi seorang anak, pendidikan semestinya hadir sebagai satu perjalanan yang utuh. Ia masuk sekolah dasar, melanjutkan ke jenjang menengah, memilih pendidikan umum atau kejuruan, kemudian mungkin menempuh pendidikan tinggi dan profesi. Dari sudut pandang peserta didik, semua jenjang itu merupakan satu jalan yang saling terhubung.
Namun, di balik perjalanan tersebut, tata kelola pendidikan Indonesia semakin kompleks. Ada banyak undang-undang, kementerian, lembaga, penyelenggara, standar, dan kepentingan sektoral. Semuanya merasa bertanggung jawab terhadap pendidikan, tetapi tidak selalu bergerak dalam arah yang sama.
Di sinilah pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menemukan arti pentingnya. Persoalannya bukan hanya kurikulum, guru, wajib belajar, pembiayaan, atau anggaran. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana memastikan seluruh pendidikan tetap berada dalam satu sistem nasional, bukan berubah menjadi pulau-pulau penyelenggaraan yang dikuasai ego sektoral.
Bukan Satu Kementerian
Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 memerintahkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Kata “satu” tentu tidak berarti seluruh pendidikan harus dikelola oleh satu kementerian.
Indonesia terlalu majemuk untuk diseragamkan. Pendidikan keagamaan memiliki kekhasan. Pendidikan kedinasan mempunyai mandat khusus. Pendidikan profesi membutuhkan keterlibatan kementerian sektoral, perguruan tinggi, rumah sakit, kolegium, dan organisasi profesi.
Namun, mengakui kekhususan tidak sama dengan membenarkan bahwa setiap sektor/kementerian membangun rezim pendidikannya sendiri. Keragaman penyelenggara harus tetap berada dalam satu rumah besar yang memiliki standar akademik, penjaminan mutu, sistem data, rekognisi, dan pertanggungjawaban yang sama.
Pendidikan dokter spesialis memperlihatkan risiko tersebut. Kekurangan dokter spesialis merupakan persoalan nyata. Kementerian Kesehatan berkewajiban memetakan kebutuhan, menentukan bidang spesialisasi yang kurang, memperkuat rumah sakit, serta memastikan tenaga medis tersedia di daerah.
Masalah muncul ketika kekurangan dokter segera diterjemahkan sebagai kekurangan produksi lulusan. Dari diagnosis itu lahir dorongan membuka jalur pendidikan berbasis rumah sakit atau hospital-based. Rumah sakit kemudian tidak hanya menjadi wahana pendidikan klinis, tetapi berpotensi tampil sebagai penyelenggara utama pendidikan.
Bagaimana Celah Itu Muncul?
Pergeseran tersebut dapat terjadi melalui beberapa tahap. Pertama, persoalan distribusi dokter diperlakukan semata-mata sebagai persoalan jumlah. Padahal, bertambahnya lulusan tidak otomatis membuat dokter menetap di daerah. Mereka membutuhkan fasilitas, dukungan tenaga kesehatan, penghasilan layak, kepastian karier, dan lingkungan keluarga yang memungkinkan mereka bertahan.
Jika akar masalahnya distribusi, solusinya seharusnya berupa kebijakan distribusi: beasiswa putra daerah, kontrak pengabdian yang adil, insentif, penguatan fasilitas rumah sakit, jejaring pelayanan regional, dan jalur karier yang jelas. Jangan membebani pendidikan dengan masalah yang sumber utamanya berada di tempat lain.
Kedua, kementerian pengguna tenaga bergerak dari peran sebagai pemeta kebutuhan menjadi penyelenggara pendidikan. Pada titik ini, lembaga yang menentukan kebutuhan, menyiapkan fasilitas, mendayagunakan lulusan, sekaligus berpotensi mengendalikan proses pendidikannya sendiri.
Ketiga, muncul pemisahan antara kategori dosen dan pendidik klinis. Seorang dokter dapat sangat unggul dalam pelayanan dan memiliki pengalaman klinis panjang. Namun, kompetensi klinis tidak otomatis sama dengan kompetensi akademik.
Pendidikan tinggi menuntut kemampuan mengembangkan ilmu, melakukan penelitian, memahami metodologi, menyusun evaluasi pembelajaran, menjalankan tridharma, dan menjaga integritas akademik. Celah mutu dapat muncul apabila pengalaman praktik dianggap cukup untuk menggantikan kualifikasi akademik.
Ini tidak berarti seluruh pendidik pada model berbasis rumah sakit tidak berkualitas. Banyak dokter klinisi memiliki kapasitas akademik yang sangat baik. Yang harus dicegah adalah terbentuknya dua pintu standar: dosen perguruan tinggi tunduk pada persyaratan akademik dan tridharma, sedangkan pendidik pada jalur lain dinilai terutama berdasarkan keahlian klinis.
Jika dibiarkan, gelar yang sama dapat lahir dari tata kelola, standar pendidik, dan mekanisme penjaminan mutu yang berbeda. Pada tingkat kelembagaan, persoalannya bukan sekadar lokasi belajar, melainkan pusat kendali akademik.
Ketika rumah sakit dapat ikut menyusun kurikulum, mengelola pendidikan, menilai peserta, serta terlibat dalam pemberian sertifikat dan gelar, perguruan tinggi berisiko hanya menjadi mitra administratif. Jika pengawasan akademiknya lemah, kerja sama dapat berubah menjadi peminjaman legitimasi.
Jangan Membangun Pulau Pendidikan
RUU Sisdiknas harus menutup celah tersebut. Setiap pendidikan yang menghasilkan gelar akademik, vokasi, profesi, spesialis, atau subspesialis wajib tunduk pada satu arsitektur nasional.
Rumah sakit boleh menjadi pusat pembelajaran klinis dan mengambil peran besar dalam penyelenggaraan. Namun, otoritas akademik, kualifikasi dosen, kurikulum, penelitian, akreditasi, dan pemberian gelar harus tetap terhubung dengan sistem pendidikan tinggi nasional.
Pembagian peran perlu ditegaskan. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab terhadap peta kebutuhan tenaga, standar pelayanan, distribusi, kesiapan rumah sakit, dan kompetensi klinis. Kementerian yang menangani pendidikan tinggi menjaga standar akademik, kualifikasi pendidik, penelitian, sistem gelar, dan penjaminan mutu.
Perguruan tinggi memegang tanggung jawab akademik. Rumah sakit menyediakan kasus, fasilitas, dan supervisi klinis. Kolegium mengembangkan kompetensi profesi. Ini bukan soal siapa paling berkuasa, melainkan siapa mengerjakan apa.
Negara juga memerlukan satu sistem data dan forum koordinasi lintas sektor yang permanen. Pembukaan program harus didasarkan pada kebutuhan nasional, kapasitas pendidik, mutu fasilitas, serta kemampuan menjamin keberlanjutan akademik. Tidak boleh ada standar yang dilonggarkan hanya karena program dianggap mendesak.
Amanah yang Harus Dijaga
RUU Sisdiknas bukan arena memperluas kekuasaan kementerian. Ia adalah amanah konstitusional sekaligus moral. Allah SWT berfirman dalam Surah an-Nisa ayat 58 agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditetapkan dengan adil.
Pesan tersebut relevan bagi para pejabat dan pengambil kebijakan. Kewenangan bukan milik kementerian, lembaga, atau kelompok profesi. Ia merupakan titipan untuk menjamin hak peserta didik dan kemaslahatan masyarakat.
Makna “satu” tidak menuntut semua penyelenggara seragam. Ia menuntut semuanya terhubung dan tunduk pada mutu yang setara. Sistem boleh memiliki banyak pintu, tetapi jangan sampai setiap pintu berdiri sebagai pulau dengan aturan dan standar sendiri. Semua harus menuju rumah pendidikan nasional yang sama.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

17 hours ago
16











































