Optimalisasi Penerimaan Pajak, DJP Ajukan Anggaran Rp5,4 Triliun

7 hours ago 12

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 5,4 triliun untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak pada 2027.

“Pagu indikatif 2027 ini yang pertama sebesar Rp 5,4 triliun, terdiri atas Program Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp 867,89 miliar dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 4,534 triliun,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan Program Pengelolaan Penerimaan Negara digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis.

Sementara itu, Program Dukungan Manajemen memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi, seperti belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Bimo menyampaikan tren anggaran DJP Kementerian Keuangan dalam lima tahun terakhir mengalami penurunan.

Pagu indikatif DJP pada tahun depan juga lebih rendah Rp 23 miliar dibandingkan alokasi anggaran 2026 setelah efisiensi sebesar Rp 5,42 triliun.

Ia merinci, pagu indikatif DJP pada 2027 akan mencakup dukungan data dan sistem informasi yang andal dan kredibel sebesar Rp 678,98 miliar, perluasan basis pajak sebesar Rp 919,02 miliar, serta pelayanan dan penguatan kepercayaan publik sebesar Rp 665,4 miliar.

Lebih lanjut, anggaran tersebut juga akan dimanfaatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum sebesar Rp 1,97 triliun, kebijakan perpajakan sebesar Rp 578,59 miliar, serta operasional kantor sebesar Rp 583,81 miliar.

Bimo mengatakan pihaknya juga telah mempersiapkan lima kebijakan teknis perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan pada tahun depan.

Poin pertama adalah perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.

“Kedua adalah penguatan administrasi pajak dalam pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi Coretax, dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak,” ujar Bimo.

Lebih lanjut, DJP akan meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen.

“Keempat adalah penguatan fungsi penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui multidoor approach untuk memberikan efek jera,” kata Bimo.

“Lalu, kelima ialah optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha,” ujarnya menambahkan.

Ia juga membeberkan detail lebih lanjut terkait kelima kebijakan teknis tersebut. DJP akan fokus menyempurnakan data dan sistem informasi yang andal dan kredibel terkait optimalisasi penggunaan Coretax serta optimalisasi dukungan pemanfaatan data melalui kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

“Lalu, perluasan basis pajak, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik, pengawasan dan penegakan hukum yang terukur dan tetap mendukung keberlanjutan iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi,” kata Bimo.

“Serta, kebijakan perpajakan, dalam hal ini peninjauan kembali regulasi-regulasi yang masih memiliki policy gap dan potensi administration gap untuk memperkuat kebijakan maupun administrasi yang kami lakukan,” imbuhnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |