Pelaku Pelanggaran di Aceh tidak Lagi Dihukum Cambuk?

7 hours ago 5

Image Hamdani

Khazanah | 2025-04-26 20:15:50

Walikota Banda Aceh (2025-2030) Illiza Sa'aduddin Djamal

Aceh menjadi satu-satunya negeri yang menerapkan Syariat Islam di Indonesia. Syariat Islam telah menjadi bagian dari hukum positif yang berlaku di provinsi yang bergelar bumi tanah rencong.

Maka tidak heran bila dunia mengenal negeri Aceh sebagai daerah Serambi Mekah disebabkan pada masa kerajaan Aceh teguh menjalankan syariat Islam. Kerajaan yang tidak jauh berbeda dengan Mekah dalam konteks keislaman, kota penuh berkah tempat kelahiran baginda Rasulullah SAW.

Sehingga ketika bicara Aceh berarti bicara Islam. Bukan saja di masa sekarang bahkan sejak dulu. Sebab itu di bumi Aceh terdapat ratusan ribu masjid --disebut juga negeri sejuta masjid-- yang tersebar di seantero negeri "keunebah endatu" mulai dari ujung timur hingga ke ujung selatan.

Kemasyhuran Aceh tidak saja karena rakyatnya yang dikenal taat menjalankan ajaran Islam dalam kehidupan. Juga disebabkan banyak negeri kafir dan orang-orang anti-Islam yang ingin menaklukkan kerajaan Aceh hingga misi pemurtadan, namun semuanya nyaris gagal.

Akan tetapi belakangan ini sangat menyedihkan. Generasi Aceh tampak berbeda dengan generasi-generasi pendahulunya. Bangsa Aceh yang dulu dikenal gigih melakukan amar makruf nahi mungkar, tidak suka berbuat maksiat. Kini saban hari justru berita tentang kemaksiatan dikalangan anak-anak muda mudah ditemukan. Misalnya pergaulan bebas.

Generasi muda Aceh seakan kehilangan pegangan dalam menjaga marwah Islam dan berusaha keras tidak bermaksiat kepada Allah. Pergaulan bebas yang sebenarnya tidak sesuai dengan ajaran Islam itu telah menjerumuskan muda-mudi Aceh melakukan hubungan terlarang. Melakukan hubungan badan dengan pasangan sebelum menikah adalah pelanggaran berat terhadap syariat.

Atas pelanggaran tersebut dan berdasarkan hukum (syariat) Islam yang berlaku di Nanggroe Aceh, maka pelaku maksiat diberikan hukuman cambuk sesuai dengan vonis pengadilan umum/sipil. Hukum cambuk terbukti efektif menurunkan kemaksiatan dan kejahatan seperti perbuatan mesum, berzina, judi, miras, dan khalwat. Hal itu bisa dilihat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh yang rendah aksi kriminalitas dibanding seperti di kota lainnya di luar Aceh.

Tetapi sangat disayangkan. Pemimpin Aceh baik di provinsi maupun kabupaten/kota sekarang memiliki tingkat kepedulian yang rendah pada kewajiban penegakan syariat Islam di wilayahnya. Bahkan tidak berlebihan jika saya katakan syariat Islam telah mereka bajak untuk kepentingan politik kekuasaan. Cambuk pun telah mulai digantung.

Jika di masa-masa awal pelaksanaan syariat Islam sebagai provinsi otonomi khusus gencar mencambuk pelaku maksiat. Namun saat ini Algojo pun sepertinya sudah mengajukan permohonan pensiun dini --sambil tersenyum--.

Bahkan ada petugas WH (polisi syariat) yang didapati berbuat mesum seperti kasus di Aceh Singkil sebab cambuk telah tiada. Termasuk di Kota Banda Aceh. Para pelaku zina ada di depan kantor Wali Kota -pasangan gay tertangkap-- atau tidak jauh dari kantor petugas WH.

Menurut data tahunan Mahkamah Syar'iyah Aceh, pada tahun 2018, mereka menerima 308 kasus pelanggaran Jinayat. Jumlah tersebut kemudian ditambah 18 kasus sisa dari tahun 2017 yang belum diputuskan sehingga menjadi 326 kasus. Dari 326 kasus jinayat, yang diputuskan pada tahun 2018 sebanyak 315 kasus dan menyisakan 11 kasus yang akan dilanjutkan pada 2019.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |