REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil ketua MPR Lestari Moerdijat beri tanggapan terkait tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mendorong pencopotan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pihaknya menyebut hingga kini belum pernah ada pembahasan terkait hal tersebut.
“Saya rasa sampai hari ini secara formal tidak pernah ada pembahasan, mungkin wacana yang berkembang,” kata Lestari saat ditemui Republika di kantor DPP partai Nasdem, Sabtu (26/4/2025).
Pihaknya juga menghimbau agar berpegangan dengan konstitusi. Namun, ia tak menjelaskan secara gamblang maksud dari pernyataannya itu.
“Tapi saya hanya mengingatkan saja kita memiliki konstitusi dan konstitusi jadi pegangan kita semua,” katanya.
Pihaknya juga membenarkan ketika ditanya apakah tuntutan pemakzulan Gibran tersebut termasuk sebagai bola liar.
“(Jangan lempar bola liar) Iya betul,” katanya mengakhiri.
Di sisi lain, menurut informasi yang dihimpun Republika berdasarkan UUD 1945 Pasal 7A dan 7B mekanisme pemakzulan dijelaskan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Diantaranya pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.
Selanjutnya, proses pemberhentian dimulai dengan pengajuan usul oleh DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Usul tersebut harus disetujui sekurang-kurangnya oleh dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna, dengan kehadiran minimal dua pertiga dari seluruh anggota DPR.
Setelah menerima usul tersebut, MK melakukan pemeriksaan untuk memutuskan apakah Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tertulis di atas. Apabila MK memutuskan bahwa pelanggaran tersebut terbukti, DPR mengajukan permintaan kepada MPR untuk menyelenggarakan sidang.
MPR kemudian menggelar sidang dalam jangka waktu maksimal 30 hari dan mengambil keputusan melalui persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota MPR. Jika MPR menyetujui usul pemberhentian, Presiden/Wakil Presiden diberhentikan dari jabatannya.
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengaku, baru saja berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu pembahasannya tentang surat berisi delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
"Memang saran itu disampaikan oleh Forum oleh para purnawirawan TNI, para jenderal dan kolonel, ditandatangani dan disampaikan secara terbuka meluas, di sini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu," kata Wiranto saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurut dia, Presiden Prabowo dan para purnawirawan TNI merupakan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. "Oleh karena itu, beliau memahami itu. Namun, tentunya presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu," ucap mantan panglima ABRI tersebut.
Wiranto menegaskan, Presiden Prabowo tidak bisa langsung menjawab tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Apalagi, salah satu tuntutan itu adalah mendorong pencopotan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Beliau perlu mempelajari isi dari statemen itu, isi dari usulan itu, dipelajari satu per satu, itu masalah-masalah yang tak ringan, itu fundamental, lalu beliau juga presiden walau sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga panglima tertinggi TNI mempunyai kekuasaan tidak tak terbatas. Kekuasaan beliau terbatas juga, yang menganut trias politica, ada eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa mencampuri itu, usulan itu bukan bidangnya presiden," ucap Wiranto.