Perbedaan Standar Kemiskinan Nasional dan Dunia

1 day ago 11

Image Anna Franicasari

Agama | 2025-05-30 12:30:07

Perbedaan Standart Kemiskinan Nasional Dan Dunia

Oleh Anna Franicasari

Aktifis Dakwah

Islam menganggap kemiskinan sebagai ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar yakni tidak terpenuhinya kebutuhan- kebutuhan primer secara menyeluruh seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ ۝١٩

Pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta.

QS Adz-Dzariyat · Ayat 19

Saat ini terdapat perbedaan antara data kemiskinan bps dan bank dunia yang menghitung bahwa tingkat kemiskinan berdasarkan standar 6,85 dolar AS PPP, membuat jumlah orang miskin RI lebih banyak dari versi BPS.

Kepala badan pusat statistik (BPS), amalia adininggar widyasanti, menjelaskan perbedaan signifikan dalam cara penghitungan jumlah penduduk miskin melalui data macro poverty outlook april 2025 mencapai 60,3 persen dari total penduduk atau sebesar 171,8 juta jiwa.

Disparitas tersebut terjadi karena adanya perbedaan standar garis kemiskinan yang digunakan dan untuk tujuan yang berbeda. Versi BPS sendiri, angka kemiskinan hanya berada di 8,57 persen atau sekitar 24,06 juta jiwa per september 2024.Sedangkan bank dunia memiliki 3 pendekatan seperti

menggunakan hitungan garis kemiskinan 2,15 dolar amerika serikat per kapita per hari. Untuk mengukur tingkat kemiskinan ekstrem 3,65 dolar AS per kapita per hari untuk negara-negara berpendapatan menengah bawah (lower-middle income) dan 6,85 dolar AS sekitar Rp113.777 per hari (kurs Rp16.606) tergolong sebagai kelompok miskin di negara berpendapatan menengah atas.

Sekitar 60 persen penduduk Indonesia, setara 171,9 juta jiwa, masih tergolong miskin. Meski begitu, jumlah tersebut mengalami penurunan tipis dari 61,8 persen pada tahun 2023.

Jika diukur dari garis kemiskinan ekstrem — pengeluaran di bawah USD 2,15 per hari — jumlahnya hanya 1,3 persen dari total populasi. Badan pusat statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan per september 2024 hanya 24,06 juta orang atau sekitar 8,57 persen. Angka ini jauh di bawah proyeksi bank dunia karena perbedaan standar pengukuran. Bank dunia memperkirakan penduduk miskin Indonesia akan terus menurun hingga

55,5 persen pada 2027, seiring dengan perbaikan ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat.

Standar kemiskinan di indonesia yang melibatkan standar global dan nasional sangat jomplang.

Sistem kapitalis, yang menekankan pertumbuhan ekonomi dan pasar bebas, juga dipandang sebagai faktor yang memperparah ketimpangan dan kemiskinan struktural, di mana sebagian besar penduduk kesulitan mengakses kebutuhan hidup. Seseorang bisa dikategorikan tidak miskin secara nasional namun masuk ke kategori miskin ektrem secara global.Dalam sistem kapitalis, negara berperan sebagai fasilitator bukan sebagai penjamin kesejahteraan, sehingga penanggulangan kemiskinan lebih bersifat kosmetik. Peran negara terbatas untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Untuk kesejahteraan serta tanggung jawab di serahkan pada individu masing-masing . Sehingga memperparah kesenjangan pendapatan. Kekayaan hanya dinikmati sekelompok penguasa yang memiliki pendapatan lebih tinggi daripada kelompok terbawah.

Dan sistem kapitalis lebih fokus pada pertumbuhan ekonomi dan pbd, dan berdampak dalam tata ekonomi dan sosialnya. Sehingga negara bisa mengklaim sukses "mengurangi kemiskinan" padahal semua hanya manipulasi angka untuk menarik investasi.

Karena rendahnya pertumbuhan ekonomi , ketimpangan pendapatan,

krisis ekonomi karena fluktuasi permintaan dan penawaran, spekulasi berlebihan, dan regulasi yang kurang memadai ,adapun sistem bunga atau ribawi dapat menimbulkan kesenjangan besar pada masyarakat,

serta masalah sosial lainnya membuktikan bahwa sistem kapitalis adalah sistem yang gagal untuk mensejahterakan rakyatnya .

Sistem ini tidak memiliki struktur kerja yang jelas, sehingga segala aktivitas tidak terkontrol dan terevaluasi dengan baik.

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ بِمَآ اٰتٰىهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْۗ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْۗ سَيُطَوَّقُوْنَ مَا بَخِلُوْا بِهٖ يَوْمَ الْقِيٰمَةِۗ وَلِلّٰهِ مِيْرَاثُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌࣖ ۝١٨٠

Jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan karunia yang Allah anugerahkan kepadanya mengira bahwa (kekikiran) itu baik bagi mereka. Sebaliknya, (kekikiran) itu buruk bagi mereka. Pada hari Kiamat, mereka akan dikalungi dengan sesuatu yang dengannya mereka berbuat kikir. Milik Allahlah warisan (yang ada di) langit dan di bumi. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

(QS Ali 'Imran · Ayat 180)

Berbeda dengan sistem islam dengan ajaran Al-Qur'an sangat relevan untuk menjadi landasan moral dan spiritual dalam menjalankan berbagai program pengentasan kemiskinan, baik secara individu maupun kolektif. Dengan pelaksanaan zakat, infak, dan sedekah, umat dapat membantu meringankan beban orang miskin dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Al Qur'an dan hadis berfokus pada tanggung jawab bagi orang yang mampu lagi kaya untuk mengelola hartanya dan bersimpati kepada mereka yang hidup dalam kemiskinan.

Dengan begitu seorang muslim mencegah dirinya menjadi sombong.

Perlunya peran negara untuk meningkatkan ekonomi yang rendah, membuka lapangan kerja pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, dan pengawasan terhadap implementasinya.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan sistem ekonomi yang lebih adil, berkelanjutan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif yakni kembali pada kehidupan islam yang hakiki berdirinya daulah islamiyah yang dipimpin oleh seorang khalifah untuk memelihara dan mengatur semua urusan umat berdasarkan Al-Quran dan hadist.

Imam (khalifah) adalah pemelihara dan ia bertanggungjawab terhadap rakyatnya

( HR Bukhari dan Muslim)

Allahu a'lam bishawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |