REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dinilai perlu memperhatikan kepastian berusaha dan iklim investasi di Indonesia. Regulasi ketenagakerjaan yang nantinya diterapkan harus mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha agar tidak menambah biaya dan risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.
Kepastian tersebut menjadi penting di tengah persoalan inkonsistensi kebijakan dan penegakan aturan yang masih menjadi perhatian investor. Dalam kondisi tersebut, desain regulasi ketenagakerjaan dinilai perlu mempertimbangkan efektivitas penerapan di lapangan serta kapasitas pengawasan pemerintah.
Director of Legal Affairs Center of Economic & Law Studies (Celios) Muhammad Saleh mengatakan kepastian hukum menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Karena itu, RUU Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah perlu dapat diterapkan secara konsisten.
“Kalau dari sisi investasi dan hukum, sebenarnya sentimen ekonomi dan kepercayaan investor itu tergantung pada aspek penegakan hukum pada dasarnya. Mereka melihat risiko inkonsistensi penegakan hukum sebenarnya. Dan melihat ketidakpastian,” kata Saleh.
Menurut dia, investor selama ini menghadapi perubahan regulasi yang cukup sering, terutama yang berkaitan dengan hukum dan perizinan. Dalam pelaksanaannya, kondisi tersebut juga dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
“Sehingga investor harus mengeluarkan biaya-biaya hukum untuk masalah hukum yang tidak pasti,” ujarnya.
Saleh menilai persoalan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Regulasi baru seharusnya tidak menambah ongkos ketidakpastian yang pada akhirnya dapat memengaruhi keputusan perusahaan dalam melakukan ekspansi maupun menciptakan lapangan kerja.
Terlebih, kapasitas pengawasan ketenagakerjaan masih menjadi tantangan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip Saleh, jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sekitar 1.400 orang untuk mengawasi sedikitnya 400 ribu perusahaan menengah-atas, belum termasuk jutaan entitas perusahaan terdaftar.
“Pengusaha atau investor tentunya melihat konsistensi regulasi dalam pelaksanaan di lapangan,” kata Saleh.
Dia menambahkan, tantangan kepastian usaha juga perlu dilihat dalam konteks biaya investasi di Indonesia. Jika merujuk pada nilai Incremental Capital-Output Ratio (ICOR), Indonesia masih berada di angka 6,5. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara utama ASEAN yang berada di sekitar 4, yang menunjukkan masih adanya tantangan efisiensi investasi.
“Karena dari sisi penegakan hukum, kepastian hukum, aparat penegak hukum kita masih dianggap buruk,” ujar Saleh.
Sementara itu, Dosen Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Fitriana menilai desain sanksi dalam RUU Ketenagakerjaan perlu disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan karakter setiap jenis pelanggaran.
Menurut dia, regulasi ketenagakerjaan perlu membedakan pelanggaran terhadap hak dasar dan serius dengan pelanggaran yang bersifat administratif. Pembedaan tersebut diperlukan agar instrumen penegakan aturan dapat bekerja secara efektif.
“Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif,” kata Fitriana.
Dia menekankan pentingnya penerapan prinsip bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Menurut Fitriana, pendekatan tersebut sejalan dengan KUHP nasional (UU No. 1/2023) yang berlaku sejak Januari 2026, serta arah UU Cipta Kerja dan agenda deregulasi pemerintah yang mengedepankan sanksi administratif.
“Pidana sebagai ultimum remedium,” ujarnya.
Dalam RUU Ketenagakerjaan, sejumlah ketentuan yang sebelumnya berada dalam ranah administratif berpotensi mendapatkan konsekuensi yang lebih berat. Salah satunya berkaitan dengan kelalaian dalam pendaftaran jaminan sosial serta ketentuan mengenai penyerahan dokumen pribadi antara pemberi kerja dan pekerja.
Fitriana menilai ketentuan tersebut perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan konsekuensi yang justru kontraproduktif terhadap dunia usaha formal.
Menurut dia, perusahaan formal memiliki dokumen ketenagakerjaan yang lebih lengkap, kewajiban pelaporan, serta tercatat dalam sistem pengawasan. Dengan demikian, perubahan mekanisme sanksi perlu mempertimbangkan karakteristik kepatuhan perusahaan dan tujuan akhir dari penegakan aturan.
Hal tersebut menjadi relevan karena sektor formal merupakan salah satu penopang penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan data dalam kajian tersebut, jumlah pekerja formal mencapai sekitar 60 juta orang atau sekitar 40 persen dari total penduduk bekerja.
Fitriana juga mengingatkan bahwa konsekuensi terhadap korporasi harus ditentukan secara proporsional. Penentuan pihak yang bertanggung jawab perlu didasarkan pada tindakan konkret, termasuk siapa yang melakukan, memerintahkan, atau membiarkan terjadinya pelanggaran.
“Singkatnya, secara spesifik harus dibuktikan tindakan pidana dan para pelaku. Siapa yang melakukan, memerintahkan/membiarkan pelanggaran itu terjadi,” katanya.
Dia menambahkan, untuk jenis pelanggaran tertentu, sanksi finansial dapat menjadi salah satu pilihan sepanjang efektif untuk memulihkan hak pekerja sekaligus mencegah pelanggaran berulang.
“Tapi menurut saya perlu dilihat juga jenis pelanggarannya dan apakah sanksinya efektif untuk memulihkan hak [reparatif] atau untuk mencegah pelanggaran yang berulang [preventif],” ujar Fitriana.

1 hour ago
1

















































