
Oleh: Samodra Wibawa, Dosen FISIPOL UGM, Ketua Akademia Noto Negoro
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pancasila lahir dari perdebatan intelektual dan politik yang sangat panjang dalam sejarah Indonesia. Ideologi maupun dasar negara ini tidak turun dari langit dan bukan hasil pemikiran seorang tokoh tunggal. Ia merupakan hasil pergulatan gagasan, kompromi politik, dan konsensus kebangsaan yang terbentuk melalui proses panjang sejak masa pergerakan nasional. Dan hingga hari ini pergulatan itu masih terus terjadi.
Sebelum 1945
Sejak dekade 1920-an dan 1930-an, para pemimpin pergerakan nasional telah berdebat tentang agama dan negara. Salah satu polemik paling terkenal terjadi antara Soekarno dan Mohammad Natsir.
Soekarno cenderung menginginkan negara kebangsaan yang tidak didasarkan pada agama tertentu. Sebaliknya, Natsir berpendapat bahwa Islam bukan hanya agama ritual, melainkan juga sistem nilai yang memiliki dimensi sosial dan politik (Maarif, 1985; Noer, 1987).
Perdebatan ini mencerminkan dua arus besar yang kelak mendominasi proses pembentukan negara Indonesia: nasionalisme sekuler dan nasionalisme Islam. Ketika Jepang membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) pada pertengahan 1945, kedua arus pemikiran tersebut bertemu dalam forum resmi untuk menentukan dasar negara Indonesia merdeka.
Kompromi Besar
Dalam sidang BPUPKI, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno mengemukakan gagasan masing-masing mengenai dasar negara. Namun pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945 memiliki arti khusus karena untuk pertama kalinya istilah "Pancasila" digunakan sebagai nama bagi lima prinsip dasar negara (Latif, 2011).
Meski demikian, perdebatan mengenai hubungan Islam dan negara belum selesai. Kelompok Islam menghendaki adanya posisi yang lebih kuat bagi syariat Islam dalam konstitusi, sedangkan kelompok sekuler menginginkan negara yang dapat menaungi seluruh warga tanpa membedakan agama.
Kompromi dicapai melalui Panitia Sembilan yang menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Dalam naskah tersebut, sila pertama berbunyi: "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" (Anshari, 1981).
Namun hanya beberapa jam setelah Proklamasi Kemerdekaan, muncul keberatan dari kalangan Kristen di Indonesia Timur. Mohammad Hatta kemudian melakukan lobi kepada para pemimpin Islam. Demi menjaga persatuan bangsa yang baru lahir, tujuh kata tersebut akhirnya dihapus dan diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" (Hatta, 1979).
Keputusan itu merupakan salah satu kompromi politik terbesar dalam sejarah Indonesia. Para tokoh Islam rela mengalah atau berkurban demi tegaknya negara, sementara kelompok sekuler memperoleh dasar negara yang lebih diterima semua warga masyarakat.
Debat Belum Usai
Penghapusan tujuh kata ternyata tidak mengakhiri perdebatan. Setelah Pemilu 1955, isu dasar negara kembali muncul dalam sidang-sidang Konstituante, badan yang bertugas menyusun UUD.
Partai-partai Islam (Masyumi, NU, PSII, dan Perti) ingin Islam sebagai dasar negara. Sebaliknya, kelompok sekuler, sosialis, dan komunis mempertahankan Pancasila. Perdebatan berlangsung selama hampir tiga tahun tanpa menghasilkan kesepakatan (Feith, 2007).
Kebuntuan tersebut berakhir dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.
Sejak saat itu, secara formal perdebatan mengenai dasar negara memang berakhir. Namun secara substantif, diskusi mengenai hubungan agama dan negara terus berlangsung hingga sekarang.
Pancasila sebagai Alat Kekuasaan
Setelah 1959, persoalan utama bukan lagi menerima atau menolak Pancasila, melainkan bagaimana menafsirkannya.
Pada era Demokrasi Terpimpin, Soekarno menempatkan Pancasila dalam kerangka Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme). Pancasila diposisikan sebagai simbol ideologis untuk menyatukan berbagai kekuatan politik (Latif, 2011).
Ketika Orde Baru berkuasa, pendekatannya berbeda. Pemerintahan Soeharto menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal bagi seluruh organisasi politik dan kemasyarakatan. Melalui penataran P4, negara menjadi penafsir utama Pancasila.
Ironisnya, pada masa ini Pancasila yang semula lahir dari dialog dan kompromi berubah menjadi jargon untuk mengontrol politik. Kritik terhadap pemerintah sering kali dianggap sebagai sikap anti-Pancasila. Akibatnya, banyak masyarakat yang memandang Pancasila sebagai indoktrinasi negara.
Trauma itulah yang menjelaskan mengapa setelah Reformasi 1998, Pancasila serasa diabaikan, dijauhi, ditolak atau dianggap tidak perlu.
Reformasi dan Kekosongan Ideologi
Setelah jatuhnya Soeharto, berbagai program indoktrinasi Pancasila dibubarkan. Pendidikan Pancasila mengalami kemunduran. Kondisi ini membuka ruang demokrasi yang lebih luas, namun pada sisi lain muncul kekosongan ideologis yang cukup serius.
Di tengah derasnya arus globalisasi, masyarakat Indonesia kemudian berhadapan dengan berbagai ideologi baru. Sebagian kelompok mengusung gagasan khilafah dan negara Islam. Sebagian lainnya terpengaruh liberalisme yang menekankan individualisme ekstrem. Bersamaan dengan itu, politik identitas berkembang semakin tajam dalam berbagai kontestasi politik.
Situasi tersebut memunculkan kesadaran baru bahwa Pancasila tetap diperlukan sebagai perekat kehidupan berbangsa.
Karena itu, sejak dekade 2010-an pemerintah kembali menghidupkan pendidikan Pancasila dan membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Berbeda dengan era Orde Baru, Pancasila kini lebih sering dipahami sebagai ideologi terbuka (?) yang terus berdialog dengan perkembangan zaman.
Tantangan Sebenarnya
Namun tantangan terbesar Pancasila saat ini sepertinya bukan lagi persoalan ideologi.
Hampir tidak ada kekuatan politik besar yang secara terbuka menolak Pancasila sebagai dasar negara. Sekalipun tidak hilang, perdebatan mengenai negara Islam versus negara Pancasila tidak lagi mendominasi ruang publik sebagaimana pada 1950-an.
Implementasi atau pengejawantahan nilai-nilai Pancasila-lah yang dipersoalkan. Sudah cukupkah penghormatan kita terhadap kebebasan beragama (Ketuhanan Yang Maha Esa)? Sudahkah kita menghormati martabat manusia (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)? Kenapa polarisasi atau fragmentasi sosial-politik tidak kunjung hilang (Persatuan Indonesia)?
Dan yang paling dipersoalkan adalah sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ketimpangan ekonomi, kemiskinan, pengangguran, kerusakan lingkungan, serta kesenjangan akses pendidikan dan teknologi merupakan ujian terbesar bagi relevansi Pancasila di abad ke-21.
Sebagus apapun narasi tentang Pancasila, legitimasi moralnya akan melemah apabila rakyat tidak merasakan keadilan sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Masa depan Pancasila ditentukan oleh kemampuan negara menghadirkan kesejahteraan, keadilan dan kedamaian. Pemerintah harus membuktikan bahwa dengan Pancasila negara mampu menjawab berbagai persoalan bangsa. Jika tidak, maka orang akan meragukan kebenaran ataupun efektivitas Pancasila sebagai Weltanschauung yang menuntun hidup masyarakat.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

12 hours ago
13















































