Social Control Mahasiswa terhadap Maraknya Korupsi di Indonesia

17 hours ago 9

Image Nailah Aymi Salsabilah

Politik | 2026-08-02 07:42:55

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi masa depan bangsa. Setiap rupiah yang diselewengkan berarti berkurangnya hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan. Dalam kondisi tersebut, mahasiswa tidak boleh hanya menjadi penonton. Sebagai agent of change dan social control, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kebijakan negara, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, serta menanamkan budaya antikorupsi demi terwujudnya Indonesia yang berintegritas.

Korupsi masih menjadi salah satu persoalan terbesar yang dihadapi Indonesia. Praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa.

Mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok intelektual yang mampu berpikir kritis, melakukan penelitian, serta menyampaikan aspirasi masyarakat secara ilmiah dan bertanggung jawab. Sejarah Indonesia juga menunjukkan bahwa mahasiswa selalu menjadi bagian penting dalam mengawal perubahan sosial dan menuntut pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi.

Korupsi sebagai Ancaman bagi Bangsa

Korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Dampaknya sangat luas, mulai dari kerugian keuangan negara, menurunnya kualitas pelayanan publik, terhambatnya pembangunan, hingga meningkatnya kemiskinan.

Korupsi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah, stabilitas demokrasi dapat terganggu. Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi harus menjadi tanggung jawab bersama melalui penguatan sistem hukum, transparansi, akuntabilitas, serta budaya antikorupsi sejak dini.

Peran Mahasiswa sebagai Social Control

Sebagai social control, mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Peran tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan, antara lain:

  • Mengkaji kebijakan publik secara ilmiah.
  • Menyampaikan kritik yang objektif berdasarkan data dan fakta.
  • Mengadakan seminar, diskusi, dan kampanye antikorupsi.
  • Menulis artikel ilmiah maupun opini di media massa.
  • Mengedukasi masyarakat mengenai bahaya korupsi.
  • Menjadi teladan dengan menerapkan nilai kejujuran dalam kehidupan akademik.

Penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis dalam membangun budaya antikorupsi, baik melalui organisasi kemahasiswaan maupun pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi.

Pentingnya Budaya Antikorupsi di Kalangan Mahasiswa

Perlawanan terhadap korupsi tidak dimulai ketika seseorang menjadi pejabat, tetapi sejak berada di lingkungan kampus. Perilaku seperti menyontek, memalsukan data, titip absen, atau menyalahgunakan dana organisasi merupakan bentuk ketidakjujuran yang dapat menjadi bibit budaya koruptif apabila dibiarkan.

Oleh karena itu, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membentuk karakter mahasiswa melalui pendidikan antikorupsi, pembiasaan nilai integritas, tanggung jawab, disiplin, keberanian, dan kepedulian terhadap kepentingan umum.

Tantangan dalam Menjalankan Fungsi Social Control

Mahasiswa menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, seperti rendahnya literasi hukum, penyebaran informasi yang tidak benar, sikap apatis terhadap isu publik, serta tekanan politik maupun sosial.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, mahasiswa harus mengedepankan etika akademik, memperkuat budaya literasi, melakukan kajian yang berbasis data, serta menyampaikan kritik secara santun dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kritik yang disampaikan secara objektif akan menjadi masukan yang berharga bagi pemerintah dalam memperbaiki kebijakan publik.

Landasan Hukum

Peran mahasiswa dalam mengawal pemberantasan korupsi memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2): Kedaulatan berada di tangan rakyat.Pasal 28E ayat (3): Hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.Pasal 28F: Hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
  2. Pasal 1 ayat (2): Kedaulatan berada di tangan rakyat.
  3. Pasal 28E ayat (3): Hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  4. Pasal 28F: Hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan bahwa pendidikan tinggi bertujuan membentuk lulusan yang berintegritas, demokratis, dan bertanggung jawab.

Kesimpulan

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, pemberantasannya memerlukan partisipasi seluruh elemen bangsa, termasuk mahasiswa.

Sebagai social control, mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kebijakan pemerintah, menyampaikan kritik yang membangun, melakukan penelitian, mengedukasi masyarakat, serta menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi. Dengan integritas, keberanian, dan kepedulian sosial, mahasiswa dapat menjadi pelopor lahirnya generasi yang menolak segala bentuk korupsi dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  6. Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  7. Eko Handoyo. Pendidikan Antikorupsi. Yogyakarta: Ombak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |