Home > Sekolah Friday, 30 May 2025, 16:04 WIB
Adapun Juklak dan Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 770/223/Kpts/Disdik/Huk/2025 yang ditandatangani pada 5 Mei 2025.

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menggeluarkan petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026.
Adapun Juklak dan Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 770/223/Kpts/Disdik/Huk/2025 yang ditandatangani pada 5 Mei 2025.
Peraturan penerimaan siswa akan diberlakukan ketata mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca juga: SPMB 2025 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Pendaftaran SMP di Depok
Ada 4 jalur yang bisa diikuti para calon siswa yakni Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi.
Jalur domisili masih menjadi jalur utama, namun komposisi kuota tiap jenjang berbeda. Untuk jenjang TK, jalur domisili mendapat jatah penuh alias 100 persen dari total daya tampung.
Sedangkan untuk jenjang SD hanya 70 persen, dan untuk SMP lebih ketat lagi, hanya 45 persen.
Untuk Jalur Domisili, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (barcode) yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
Selain domisili, ada juga jalur afirmasi dan mutasi. Jalur afirmasi di SD mendapat porsi 25 persen, terdiri dari 23 persen untuk siswa tidak mampu dan 2 persen untuk penyandang disabilitas. Di jenjang SMP, jalur ini mendapat alokasi 20 persen.
Jalur prestasi hanya tersedia untuk SMP, dengan kuota 30 persen. Rinciannya, 13 persen untuk nilai rapor, 2 persen untuk piagam akademik dari olimpiade resmi, dan 15 persen untuk prestasi nonakademik seperti seni, olahraga, bahasa, hingga kepemimpinan di organisasi sekolah.
Adapun jalur mutasi mendapat kuota yang sama di semua jenjang, yaitu 5 persen. Untuk rombongan belajar, SD dan SMP dibatasi maksimal 32 siswa per kelas. Namun khusus SMP, jumlah siswa per kelas bisa mencapai 40 orang dalam kondisi tertentu.
Pemkot Depok menegaskan, dalam penentuan kuota dan verifikasi data, Disdik wajib berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial. Tujuannya agar sebaran domisili dan data keluarga tidak mampu serta penyandang disabilitas bisa dipetakan dengan akurat.
SPMB ini menjadi acuan resmi bagi seluruh sekolah negeri di Kota Depok. Warga diimbau mencermati jalur masuk dan syarat dokumen agar tidak terganjal saat proses pendaftaran. (***)