Ariefdhianty Vibie
Agama | 2026-07-14 11:07:17
sumber gambar: detik
Oleh : Aisyah Farha (Pendidik Generasi)
Kemunculan layanan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mampu menjawab pertanyaan agama semakin diminati, terutama oleh generasi muda. Kementerian Agama pun mengingatkan bahwa AI hanya dapat menjadi alat bantu, bukan pengganti ulama ataupun rujukan utama dalam persoalan agama. Setiap jawaban AI tetap harus diverifikasi karena ilmu agama tidak hanya berkaitan dengan teks, tetapi juga metodologi, konteks, dan hikmah dalam penerapannya (Republika, Juli 2026).
Fenomena ini menunjukkan betapa teknologi telah mengubah cara manusia mencari ilmu. Dulu orang mendatangi majelis ilmu atau bertanya langsung kepada ulama. Kini, cukup mengetik satu pertanyaan, jawaban muncul dalam hitungan detik. Cepat memang, tetapi belum tentu benar.
Masalahnya, AI bukanlah sumber ilmu. AI hanya mengolah data yang tersedia dari berbagai sumber, termasuk internet, yang kualitasnya sangat beragam. AI tidak mampu membedakan mana pendapat yang rajih dan mana yang lemah kecuali berdasarkan pola data yang dipelajarinya. Bahkan, AI dapat menghasilkan jawaban yang tampak meyakinkan tetapi keliru. Karena itu, menjadikan AI sebagai rujukan agama jelas berisiko.
Lebih jauh lagi, fatwa dalam Islam bukan sekadar menyebut dalil. Fatwa merupakan hasil ijtihad yang mensyaratkan penguasaan Al-Qur'an, Sunnah, bahasa Arab, usul fikih, maqashid syariah, serta pemahaman terhadap realitas yang sedang dihadapi. Semua itu tidak mungkin lahir hanya dari proses komputasi.
Ada persoalan lain yang juga perlu disadari. Platform AI dikembangkan oleh perusahaan yang memiliki kebijakan, standar keamanan, dan algoritma tertentu. Jawaban yang muncul sangat mungkin dipengaruhi oleh desain sistem tersebut. Karena itu, umat Islam tidak boleh menyerahkan urusan agama kepada teknologi yang tidak memiliki amanah, ketakwaan, dan tanggung jawab syar'i.
Allah SWT telah memberikan petunjuk yang sangat jelas:
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)
Ayat ini tidak memerintahkan kita bertanya kepada mesin, melainkan kepada ahludz dzikr, yaitu orang-orang yang memiliki ilmu. Ulama bukan hanya menyampaikan hukum, tetapi juga memikul amanah untuk menjelaskan agama berdasarkan dalil syar'i dan rasa takut kepada Allah SWT.
Karena itu, teknologi tetap layak dimanfaatkan sebagai sarana mencari referensi atau mempercepat akses informasi. Namun, ketika menyangkut hukum halal-haram, fatwa, maupun persoalan akidah dan ibadah, rujukan utamanya tetaplah ulama yang faqih fid din.
Di era digital seperti sekarang, umat Islam justru dituntut semakin cerdas. Bukan hanya cerdas menggunakan teknologi, tetapi juga cerdas membedakan antara informasi dan ilmu. Sebab ilmu agama tidak cukup hanya dibaca, melainkan harus dipelajari melalui orang-orang yang mewarisi ilmu para nabi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

16 hours ago
14






































