Bakti Fatwa Anbiya
Pendidikan dan Literasi | 2026-07-14 10:01:57
Oleh: Dr. Bakti Fatwa Anbiya, M.Pd
Dosen/Akademisi Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan UIN Walisongo Semarang
Membangun kepercayaan publik membutuhkan waktu bertahun-tahun, tetapi kehilangannya dapat terjadi hanya dalam hitungan hari. Dalam beberapa hari terakhir, perhatian publik kembali tertuju pada dinamika yang melibatkan institusi penegak hukum. Berbagai perkembangan tersebut tidak hanya memunculkan perdebatan mengenai proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga menghidupkan kembali pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana negara menjaga legitimasi lembaga penegak hukum ketika integritas institusinya menjadi sorotan masyarakat?
Pertanyaan ini penting karena negara hukum tidak hanya berdiri di atas konstitusi, undang-undang, dan kewenangan formal. Negara hukum juga bertumpu pada sesuatu yang tidak kasatmata, yakni kepercayaan warga negara bahwa hukum dijalankan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika kepercayaan tersebut mulai diuji oleh dinamika yang berkembang di ruang publik, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi sebuah lembaga, melainkan legitimasi negara hukum itu sendiri.
Legitimasi yang Tak Kasatmata
Negara hukum lazim dipahami sebagai bangunan konstitusi, peraturan, dan lembaga. Padahal, bangunan itu berdiri di atas fondasi yang tidak terlihat: kepercayaan publik. Max Weber mengingatkan bahwa kewibawaan kekuasaan lahir ketika masyarakat menganggapnya sah. David Easton menyebutnya sebagai diffuse support, yakni keyakinan jangka panjang warga terhadap institusi negara. Tanpa keyakinan itu, negara mungkin tetap berjalan secara administratif, tetapi kehilangan legitimasi moralnya. Dalam perspektif procedural justice, Tom R. Tyler menunjukkan bahwa masyarakat mematuhi hukum bukan terutama karena takut dihukum, melainkan karena percaya proses hukum dijalankan secara adil. Kepercayaan, dengan demikian, bukan sekadar hasil dari penegakan hukum yang baik; ia merupakan syarat agar hukum memiliki wibawa. Inilah sebabnya mengapa setiap ujian terhadap integritas institusi tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan citra. Yang sedang dipertaruhkan adalah modal sosial yang membuat negara hukum dapat bekerja tanpa selalu mengandalkan paksaan.
Negara yang Mengajar
Ada satu dimensi yang sering luput dari pembahasan mengenai negara hukum, yakni dimensi pendidikan. Selama ini Pendidikan Kewarganegaraan lebih banyak dipahami sebagai pelajaran di sekolah. Padahal, warga negara belajar demokrasi setiap hari melalui pengalaman berinteraksi dengan institusi publik. John Dewey pernah mengingatkan bahwa pendidikan adalah pengalaman hidup itu sendiri. Berangkat dari gagasan tersebut, tulisan ini menawarkan perspektif pedagogi institusional. Institusi negara bukan hanya pelaksana kewenangan publik, melainkan juga pendidik kewargaan. Negara mengajarkan demokrasi bukan pertama-tama melalui kurikulum, tetapi melalui cara institusinya menggunakan kewenangan. Sekolah mengajarkan konstitusi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Namun, institusi negara mengajarkan apakah nilai-nilai itu benar-benar hidup dalam praktik. Cara sebuah Lembaga bersikap terhadap kritik, menjalankan prosedur, membuka informasi, dan mempertanggungjawabkan kewenangannya merupakan pelajaran kewargaan yang setiap hari dibaca masyarakat.
Albert Bandura menjelaskan bahwa manusia belajar melalui pengamatan. Dalam kehidupan bernegara, warga pun belajar dengan cara yang sama. Transparansi mengajarkan keterbukaan. Akuntabilitas mengajarkan tanggung jawab. Konsistensi mengajarkan keadilan. Sebaliknya, ketika ruang publik dipenuhi persepsi mengenai inkonsistensi, masyarakat tidak hanya menyaksikan sebuah peristiwa. Mereka sedang belajar bagaimana negara memperlakukan hukum.
Dengan demikian, integritas institusi bukan sekadar ukuran tata kelola pemerintahan. Ia merupakan kurikulum kewargaan yang hidup.
Merawat Demokrasi melalui Integritas
Demokrasi tidak dibangun hanya melalui pemilu, konstitusi, atau lembaga negara. Demokrasi bertahan karena adanya hubungan saling percaya antara negara dan warga negara. Hubungan itu tidak lahir dari pidato atau slogan, melainkan dari konsistensi tindakan.
Jürgen Habermas mengingatkan bahwa legitimasi demokrasi bertumpu pada ruang publik yang memungkinkan warga menilai tindakan negara secara terbuka dan rasional. Transparansi, karena itu, bukan strategi komunikasi, melainkan kewajiban etis dalam negara demokrasi.
Dari sudut pandang Pendidikan Kewarganegaraan, setiap ujian terhadap integritas institusi juga merupakan ujian terhadap proses belajar demokrasi. Ketika institusi mampu menjaga integritasnya, warga belajar bahwa hukum layak dipercaya. Sebaliknya, ketika kepercayaan publik terkikis, yang melemah bukan hanya legitimasi lembaga, tetapi juga keyakinan masyarakat bahwa keadilan masih mungkin ditegakkan melalui institusi negara.
Negara hukum tidak kehilangan legitimasi karena menghadapi kritik. Kritik adalah bagian dari kehidupan demokrasi. Legitimasi mulai rapuh ketika warga berhenti percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil. Pada saat itulah persoalannya tidak lagi berada di ruang sidang. Ia telah memasuki ruang keluarga, ruang kelas, dan ruang digital—tempat warga membentuk cara pandang tentang hukum, negara, dan demokrasi.
Sebab, sebelum Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan melalui buku pelajaran, negara sesungguhnya telah lebih dahulu mengajarkannya melalui perilaku institusinya sendiri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

16 hours ago
12






































