Petugas Bea Cukai berdiri di depan barang bukti berupa rokok ilegal saat gelar kasus penindakan rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai menggunakan dua kontainer dengan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (kedua kiri) didampingi Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi (kiri) menyaksikan buruh angkut membongkar barang bukti berupa rokok ilegal saat gelar kasus penindakan rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Dua kontainer digunakan untuk mengangkut rokok ilegal yang menjadi sasaran penindakan Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat P2 Bea Cukai. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai dan dikirim menggunakan dua kontainer melalui jalur lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau.
sumber : Antara Foto

6 hours ago
5











































