Bea Cukai Jakarta Musnahkan 12,9 Juta Batang Rokok Ilegal

5 hours ago 8

Buruh angkut merapikan barang bukti berupa rokok ilegal setelah gelar kasus penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai menggunakan dua kontainer dengan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Peredaran BKC ilegal berisiko menekan penerimaan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar hasil penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar.

Barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran. Pemusnahan mencakup hasil tembakau ilegal sebanyak 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram serta minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.506 botol atau 901,93 liter.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan sekaligus upaya menjalankan fungsi community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Hendri melalui keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Menurut Hendri, Bea Cukai Jakarta akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mencegah peredaran BKC ilegal.

Langkah tersebut, kata dia, diperlukan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya.

Pemusnahan dilakukan melalui sinergi Bea Cukai bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Barang-barang tersebut ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN dan telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan. Selain potensi kerugian negara Rp11,81 miliar, sebagian perkara diselesaikan melalui ultimum remedium dengan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan, pihaknya telah menggagalkan penyelundupan rokok ilegal atau tanpa pita cukai sebanyak 1,2 miliar batang sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Berdasarkan data Bea Cukai, pengungkapan penyelundupan rokok ilegal tersebut meningkat hampir 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Berarti hampir 100 persen dari tahun lalu. Tahun lalu satu semester kita hanya mencapai sekitar 600 juta batang, tetapi saat ini kita bisa berhasil sampai 1,2 miliar batang rokok,” kata Djaka.

Maraknya peredaran rokok ilegal juga berdampak terhadap penerimaan negara. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dalam kajian bertajuk “Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram” bersama APINDO memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp15 triliun per tahun.

Rokok ilegal dapat berupa produk tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas. Peredaran produk tersebut berpotensi menghilangkan tiga sumber penerimaan resmi negara, yakni Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok yang menjadi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |