REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengaku heran terdapat nama perusahaan dan asosiasi yang lenyap dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, yakni PT Adikarya Gemilang dan Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI). Padahal, kata dia, dalam berkas perkaranya, proses importasi gula yang diperkarakan dalam kasusnya, juga dilakukan oleh sebuah industri gula swasta bernama PT Adikarya Gemilang melalui kerja sama dengan APTRI cabang Jawa Tengah dan cabang Lampung pada tahun 2016.
"Tapi begitu surat dakwaan terbit pada 25 Februari 2025, nama PT Adikarya Gemilang dan APTRI Jawa Tengah serta APTRI Lampung lenyap dari perkara," kata Tom Lembong saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Demikian pula dalam surat tuntutan yang dibacakan penuntut umum dalam sidang pada Jumat (4/7/2025), ia menuturkan bahwa PT Adikarya Gemilang dan APTRI Jawa Tengah serta APTRI Lampung masih juga lenyap dari perkara. Di sisi lain, dirinya turut mempertanyakan tidak ada tersangka dari pihak Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri, serta APTRI DPD Jawa Tengah dan APTRI DPD Lampung.
Pasalnya, dia mengatakan bahwa Inkopkar, Inkoppol, SKKP TNI/Polri, serta APTRI DPD Jawa Tengah dan APTRI DPD Lampung bisa melakukan impor gula dengan mekanisme yang persis sama seperti yang dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI. Untuk itu, Tom Lembong mengaku bingung lantaran partisipasi para koperasi TNI/Polri, APTRI, dan PT Adikarya Gemilang dalam impor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih tidak dipermasalahkan sama sekali.
"Tentunya jawabannya adalah bawah semua pihak tidak bersalah. Tapi Bapak Charles Sitorus ditarget, kesembilan industri gula swasta ditarget, dan saya ditarget," tuturnya.
Dia pun menilai bahwa Kejaksaan Agung menerapkan proses hukum secara tidak konsisten atau pilih-pilih tentang pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa yang tidak. Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.
Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sumber : Antara