Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana transfer pricing duduk dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Kejagung melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan pada tahun 2008 hingga 2025 serta menetapkan dua orang tersangka dengan inisial BP dan SR. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Petugas mengawal tersangka kasus dugaan tindak pidana transfer pricing menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Kejagung melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan pada tahun 2008 hingga 2025 serta menetapkan dua orang tersangka dengan inisial BP dan SR. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Petugas mengawal tersangka kasus dugaan tindak pidana transfer pricing menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Kejagung melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan pada tahun 2008 hingga 2025 serta menetapkan dua orang tersangka dengan inisial BP dan SR. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk dan entitas perusahaan terkait. Penyidikan perkara tersebut mencakup transaksi yang berlangsung dalam rentang 2008 hingga 2025. Kedua tersangka berinisial BP dan SR terlihat berada di dalam mobil tahanan setelah menjalani proses di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
sumber : Antara Foto

13 hours ago
12
















































