Fatwa Muhammadiyah Izinkan Kripto untuk Investasi, Indodax Dorong Literasi Investor

10 hours ago 15

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan fatwa yang menyatakan aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai sehingga sah dimanfaatkan sebagai instrumen investasi. Menanggapi hal itu, platform perdagangan kripto Indodax menilai fatwa tersebut dapat menjadi rujukan bagi investor Muslim sekaligus momentum memperkuat literasi investasi aset digital.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam fatwa yang terbit pada Maret 2026 menyebut aset kripto dapat dikategorikan sebagai mal mutaqawwam, yaitu harta yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan secara sah menurut fikih. Dengan dasar tersebut, kripto dinilai dapat digunakan sebagai instrumen investasi selama tidak melanggar prinsip syariah.

Namun, Muhammadiyah menegaskan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran. Alasan utamanya adalah volatilitas harga yang tinggi serta potensi mudarat dalam transaksi yang dapat menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak.

Vice President INDODAX, Antony Kusuma, mengatakan fatwa tersebut memberi referensi bagi masyarakat Muslim dalam memahami posisi kripto dalam perspektif ekonomi syariah. “Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah. Pandangan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong ekosistem kripto Indonesia yang semakin matang,” kata Antony, Kamis (12/3/2026).

Antony menambahkan bahwa karakter kripto yang volatil membuat investor perlu memahami risiko sebelum berinvestasi. “Namun sebagai instrumen investasi, aset kripto tetap memiliki karakteristik volatil yang perlu dipahami investor, sehingga literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi penting dalam berinvestasi di aset digital,” kata Antony.

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah juga menguraikan aktivitas kripto yang dinilai dapat dilakukan, antara lain investasi jangka panjang, perdagangan spot, serta staking produktif. Sementara itu, sejumlah praktik dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah seperti perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi short selling.

Fatwa ini muncul di tengah berkembangnya diskusi mengenai hukum kripto di kalangan umat Islam di Indonesia. Dengan populasi Muslim sekitar 242 juta jiwa, Indonesia menjadi negara dengan jumlah Muslim terbesar di dunia sehingga pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital semakin relevan bagi masyarakat.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia melalui hasil Ijtima’ Ulama 2021 menyatakan kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar. Namun kripto tetap dapat diperdagangkan sebagai komoditas atau aset selama memenuhi syarat sebagai barang yang memiliki manfaat ekonomi serta underlying yang jelas.

Di sisi lain, minat masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai sekitar 20,70 juta pengguna hingga Januari 2026.

Menurut Antony, peningkatan jumlah investor tersebut membuat literasi investasi menjadi semakin penting agar masyarakat memahami karakter dan risiko aset digital. “Edukasi menjadi penting agar investor memahami risiko, volatilitas, serta strategi pengelolaan portofolio sebelum memutuskan berinvestasi di aset digital,” kata Antony.

Indodax menyatakan akan terus memperkuat program edukasi investasi kripto bagi masyarakat. Platform tersebut juga menyebut operasionalnya telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan dengan penerapan standar kepatuhan seperti know your customer dan anti money laundering.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |