Senin 10 Feb 2025 23:30 WIB
JPU juga menuntut Rina Pertiwi denda Rp 500 juta.
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 Rina Pertiwi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rina Pertiwi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 Rina Pertiwi berbincang dengan penasihat hukum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rina Pertiwi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 Rina Pertiwi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rina Pertiwi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 Rina Pertiwi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rina Pertiwi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 Rina Pertiwi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rina Pertiwi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022.
sumber : Republika
Berita Lainnya