Kejagung dan Polri Terus Tarik Ulur Korupsi Pagar Laut Tangerang

8 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu langkah Polri apakah akan melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam skandal pemagaran laut di pantai utara Tangerang, Banten. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan otoritas di kejaksaan masih percaya, ‘tetangganya’ di kepolisian bakal turut mengusut korupsi penguasaan lahan untuk pendirian pagar laut sepanjang 30,1 kilometer (km) tersebut.

Penyampaian Harli tersebut, menjawab informasi yang tersebar belakangan tentang tim penyidikan Jampidsus-Kejagung yang sudah mengambil alih penyidikan korupsi dalam pendirian pagar laut. “Saya sampaikan, supaya tidak bisa di masyarakat, bahwa itu (penyidikan pagar laut oleh penyidik Jampidsus-Kejagung) belum dapat dikonfirmasi kebenarannya,” kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, pada Jumat (9/5/2025). Akan tetapi, kata dia, Kejagung mendorong agar Polri mengembangkan pengusutan skandal pagar laut di Tangerang, Banten itu dengan menyertakan sangkaan-sangkaan terkait tindak pidana korupsi.

“Sikap kita (kejaksaan) terkait dengan penanganan perkara pagar laut ini, kita mempersilakan, memberikan ruang, menghormati teman-teman penyidikan yang ada di Polri untuk melakukan penyidikan (tindak pidana korupsi) ini, untuk melakukan penegakan hukum. Kami persilakan,” ujar Harli. Harli menerangkan, terkait pengusutan korupsi dalam skandal pagar laut tersebut, sebetulnya sudah berkali-kali dimintakan oleh kejaksaan kepada Polri. Formalitas permintaan itu kata Harli, setidaknya dua kali disampaikan melalui pengembalian berkas perkara Kepala Desa Kohod Arsin.

Arsin, adalah salah-satu dari empat yang sudah dijerat tersangka oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait dengan pengusutan kasus pagar laut. Penyidik Polri menjerat Arsin dengan sangkaan Pasal 263 KUH Pidana. Arsin sempat dijebloskan ke sel tahanan oleh kepolisian lantaran melakukan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen-dokumen dan surat-surat untuk permohonan penerbitan sebanyak 263 sertifikat hak guna bangunan maupun hak milik tanah sebagai landasan dalam pendirian pagar laut. 

Berkas perkara Arsin, bahkan sudah dua kali dilimpahkan kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Pelimpahan berkas perkara tersebut, dimaksudkan agar jaksa segera membawa Arsin ke persidangan atas tuduhan Pasal 263 KUH Pidana itu. Akan tetapi, dari dua kali pelimpahan berkas perkara oleh kepolisian itu, JPU selalu menolak dan mengembalikannya ke penyidik. Jaksa dalam penolakan berkas perkara itu memberikan petunjuk kepada pihak kepolisian, agar kasus pemagaran laut tersebut menjadikan pasal-pasal dalam UU Tipikor sebagai dasar penyangkaan utama.

Dua kali pengembalian berkas perkara itu, JPU menebalkan petunjuk bagi kepolisian bahwa pemalsuan dokumen dan surat-surat oleh para tersangka itu terindikasi adanya pidana lain. Karena terungkap, pemalsuan tersebut diduga untuk keuntungan pihak lain yang akan mengembangkan proyek kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. “Analisa jaksa mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. Dan dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk kepala desa Kohod, dan Sekretaris Desa Kohod,” ujar Harli. 

Pun dari analisa jaksa atas kasus tersebut lengkap dugaan korupsinya karena adanya kerugian keuangan, maupun perekonomian negara. “Selain itu, ditemukan juga potensi kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal tersebut termasuk dalam penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Harli. Dalam pengembalian berkas tersebut, jaksa meminta agar penyidik kepolisian memenuhi petunjuk-petunjuk yang sudah disampaikan dalam pengembalian berkas perkara.

“Jaksa memberikan petunjuk agar penyidikan perkara pagar laut ini, ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” ujar Harli. Akan tetapi, petunjuk-petunjuk JPU tersebut, diabaikan oleh kepolisian.

Dalih kepolisian...

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |