Jalani Sidang Perdana, Sudewo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar

4 hours ago 9

Senin 15 Jun 2026 15:26 WIB

Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Edwin Dwi Putranto

Bupati Pati nonaktif Sudewo seusai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati. (FOTO : Kamran Dikarma/Republika)

Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati. (FOTO : Kamran Dikarma/Republika)

Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati. (FOTO : Kamran Dikarma/Republika)

Bupati Pati nonaktif Sudewo seusai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati. (FOTO : Kamran Dikarma/Republika)

Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) menyapa pendukungnya seusai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).

Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati.

sumber : Republika

Berita Lainnya

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |