Senin 15 Jun 2026 15:26 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.
Rep: Kamran Dikarma/ Red: Edwin Dwi Putranto
Bupati Pati nonaktif Sudewo seusai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati. (FOTO : Kamran Dikarma/Republika)
Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati. (FOTO : Kamran Dikarma/Republika)
Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati. (FOTO : Kamran Dikarma/Republika)
Bupati Pati nonaktif Sudewo seusai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati. (FOTO : Kamran Dikarma/Republika)
Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) menyapa pendukungnya seusai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).
Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati.
sumber : Republika
Berita Lainnya

4 hours ago
9
















































