KBLI 2025 Resmi Dirilis, Catat Aktivitas Ekonomi Digital dan Karbon

9 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan dari KBLI 2020. KBLI terbaru tersebut mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru yang berkembang di Indonesia, mulai dari jasa platform digital, konten digital dan ekonomi kreatif, penyimpanan karbon, hingga energi terbarukan.

Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pembaruan dilakukan untuk memastikan pencatatan aktivitas ekonomi di Indonesia tetap relevan dengan dinamika perkembangan ekonomi global, terutama terkait transformasi ekonomi digital dan mitigasi perubahan iklim.

“KBLI berfungsi sebagai instrumen statistik untuk merekam aktivitas ekonomi. Pembaruan KBLI merupakan kegiatan reguler yang dilakukan lima tahun sekali agar instrumen statistik untuk mencatat dan mengklasifikasikan aktivitas ekonomi tetap sesuai dengan perkembangan ekonomi terkini,” kata Amalia dalam keterangannya, dikutip Ahad (28/12/2025) lalu.

Amalia menerangkan, KBLI 2025 disusun sebagai respons atas munculnya aktivitas ekonomi dan model bisnis baru, serta kebutuhan agar statistik ekonomi Indonesia tetap sejalan dengan standar internasional. Penyempurnaan tersebut mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revisi 5 yang direkomendasikan oleh Komisi Statistik PBB (United Nations Statistical Commission/UNSC) pada 11 Maret 2024, sehingga data ekonomi Indonesia memiliki keterbandingan secara global.

Penyusunan KBLI 2025 dilakukan melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak. Sejak awal 2024, BPS membuka ruang partisipasi bagi kementerian dan lembaga (K/L) untuk menyampaikan masukan. Hingga akhir September 2025, sebanyak 31 K/L terlibat aktif dengan lebih dari seribu usulan penyempurnaan kode yang dibahas secara bertahap.

Dari sisi struktur, KBLI 2025 mengalami penyesuaian dengan bertambahnya jumlah kategori usaha menjadi 22 kategori (A–V), dari sebelumnya 21 kategori (A–U) pada KBLI 2020. Secara keseluruhan, KBLI 2025 mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.

“KBLI 2025 juga mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru, seperti jasa platform digital, konten digital dan ekonomi kreatif, perdagangan dan penyimpanan karbon, energi terbarukan, serta penguatan klasifikasi di sektor jasa keuangan,” jelasnya.

Amalia menegaskan pembaruan KBLI memberikan kejelasan atas berbagai aktivitas ekonomi baru yang berkembang dan belum tercakup sebelumnya. Karena itu, kebijakan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi dunia usaha.

KBLI terbaru dipastikan tidak akan menimbulkan ketidakpastian berusaha. BPS akan segera menerbitkan tabel konkordansi antara KBLI 2020 dan KBLI 2025, sehingga perubahan klasifikasi tidak memengaruhi izin usaha yang telah berjalan.

Untuk mendukung kelancaran implementasi, KBLI 2025 disertai masa penyesuaian selama enam bulan sejak Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 diundangkan.

“BPS akan menyediakan tabel korespondensi antara KBLI 2020 dan KBLI 2025 yang akan disampaikan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai dasar penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS). Tabel korespondensi ini dapat dijadikan acuan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memetakan KBLI 2020 dengan KBLI 2025,” jelasnya.

Pembaruan KBLI 2025 dinilai mampu memberikan kepastian dan kejelasan atas berbagai bentuk aktivitas ekonomi yang terus berkembang. Dengan klasifikasi lapangan usaha yang lebih adaptif dan relevan, pelaku usaha dapat tercatat lebih tepat, sementara pemerintah memiliki data dan statistik yang lebih kuat untuk merumuskan kebijakan.

KBLI 2025 juga akan menjadi acuan utama dalam berbagai kegiatan statistik, termasuk implementasi operasional pada Sensus Ekonomi 2026, pemutakhiran Statistical Business Register (SBR), serta statistik resmi negara lainnya di BPS.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |