Kenakan Rompi Oranye, Enam Tersangka Kasus Suap di OKU Sumsel Ditahan KPK

4 hours ago 2

Sejumlah Tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan tahun 2024-2025 saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/3/2025). KPK resmi menetapkan dan menahan sebanyak enam tersangka hasil operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU Sumatera Selatan, diantaranya Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, pihak swasta M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan tahun 2024-2025 saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/3/2025). KPK resmi menetapkan dan menahan sebanyak enam tersangka hasil operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU Sumatera Selatan, diantaranya Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, pihak swasta M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (depan, tengah) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan tahun 2024-2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/3/2025). KPK resmi menetapkan dan menahan sebanyak enam tersangka hasil operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU Sumatera Selatan, diantaranya Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, pihak swasta M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan pers terkait penahanan Tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan tahun 2024-2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/3/2025). KPK resmi menetapkan dan menahan sebanyak enam tersangka hasil operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU Sumatera Selatan, diantaranya Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, pihak swasta M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (tengah) dan Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (kiri) saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan tahun 2024-2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/3/2025). KPK resmi menetapkan dan menahan sebanyak enam tersangka hasil operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU Sumatera Selatan, diantaranya Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, pihak swasta M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah Tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan tahun 2024-2025 saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/3/2025). KPK resmi menetapkan dan menahan sebanyak enam tersangka hasil operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU Sumatera Selatan, diantaranya Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, pihak swasta M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah Tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan tahun 2024-2025 saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/3/2025). KPK resmi menetapkan dan menahan sebanyak enam tersangka hasil operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU Sumatera Selatan, diantaranya Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, pihak swasta M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (kedua kiri) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan tahun 2024-2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/3/2025). KPK resmi menetapkan dan menahan sebanyak enam tersangka hasil operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU Sumatera Selatan, diantaranya Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, pihak swasta M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan tahun 2024-2025 saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/3/2025).

KPK resmi menetapkan dan menahan sebanyak enam tersangka hasil operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU Sumatera Selatan, diantaranya Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, pihak swasta M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai  Rp2,6 miliar.

sumber : Republika

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |