Lailatul Muniroh
Ekonomi Syariah | 2026-07-17 12:38:30
Pemerintah menaruh harapan besar pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi, sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat. Di atas kertas, gagasan ini terdengar menjanjikan. Koperasi memang sejak lama dikenal sebagai instrumen ekonomi yang mengedepankan gotong royong dan kepemilikan bersama.
Namun pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan. Apakah persoalan ekonomi desa benar-benar disebabkan oleh tidak adanya koperasi? Ataukah koperasi hanya dijadikan jawaban instan atas persoalan yang sesungguhnya jauh lebih kompleks?
Saya cenderung melihat persoalannya ada pada pilihan kedua.
Desa-desa di Indonesia sebenarnya tidak miskin potensi. Mereka memiliki lahan pertanian, peternakan, perikanan, hasil hutan, kerajinan, hingga pelaku usaha mikro yang sangat banyak. Yang selama ini menjadi persoalan justru bukan tidak adanya toko atau badan usaha, melainkan lemahnya struktur ekonomi yang menopang aktivitas masyarakat desa.
Petani masih menjual gabah dengan harga murah karena tidak memiliki fasilitas penyimpanan maupun pengolahan. Nelayan tetap bergantung pada tengkulak karena akses permodalan dan distribusi sangat terbatas. Pelaku UMKM kesulitan memperluas pasar karena rantai pemasaran dikuasai pemain yang lebih besar. Sementara itu, produk-produk desa sering kalah bersaing dengan barang yang diproduksi secara massal oleh industri besar.
Masalah-masalah tersebut tidak otomatis selesai hanya karena sebuah koperasi didirikan.
Ironisnya, berbagai laporan justru menunjukkan bahwa sebagian koperasi desa dibangun tanpa kajian pasar yang memadai. Ada yang berdiri sekadar mengejar target program. Ada yang lokasinya kurang strategis. Bahkan di sejumlah daerah, barang dagangan koperasi diperoleh dari distributor yang sama dengan pemasok ritel modern.
Di sinilah letak paradoksnya.
Bagaimana mungkin koperasi dikatakan memperkuat ekonomi lokal apabila rantai pasoknya tetap bergantung pada jaringan distribusi besar? Bagaimana mungkin koperasi disebut berpihak kepada petani desa apabila produk lokal tidak menjadi prioritas? Jika pola bisnisnya sama dengan minimarket modern, yang berbeda hanyalah papan nama.
Padahal ekonomi desa membutuhkan lebih dari sekadar gerai baru. Yang dibutuhkan adalah perubahan pada struktur ekonominya.
Koperasi sejatinya bukan tujuan akhir. Ia hanyalah salah satu instrumen. Instrumen hanya akan bekerja apabila sistem yang menopangnya sehat. Tanpa perubahan pada sistem produksi, distribusi, pembiayaan, dan akses pasar, koperasi hanya akan menjadi bangunan baru yang berdiri di atas persoalan lama.
Di sinilah peran negara menjadi sangat menentukan.
Negara tidak cukup hanya mendorong berdirinya koperasi. Negara harus memastikan petani memiliki akses terhadap lahan yang produktif, sarana produksi yang terjangkau, irigasi yang memadai, serta harga yang layak. Negara juga harus melindungi nelayan dari praktik perdagangan yang merugikan, memperkuat industri pengolahan hasil desa, serta membangun sistem distribusi yang berpihak kepada produsen kecil.
Selama struktur ekonomi masih membiarkan keuntungan terbesar dinikmati oleh mata rantai perdagangan yang panjang, koperasi hanya akan menjadi pemain kecil dalam sistem yang sejak awal tidak berpihak kepada rakyat.
Dalam perspektif ekonomi yang berkeadilan, negara memiliki amanah untuk menjaga agar kekayaan tidak hanya beredar pada kelompok tertentu. Negara bukan sekadar regulator yang membiarkan pasar bekerja sendiri, tetapi juga penjamin terciptanya kesempatan ekonomi yang setara bagi seluruh warga. Keberpihakan kepada kelompok lemah bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan syarat agar roda ekonomi berputar secara sehat dan manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas.
Karena itu, pembangunan ekonomi desa tidak boleh berhenti pada pembentukan kelembagaan. Yang jauh lebih penting adalah membangun ekosistemnya.
Koperasi pertanian semestinya menjadi simpul yang menghubungkan petani dengan pengolahan hasil panen, penyimpanan, pembiayaan, hingga pemasaran. Koperasi perikanan harus memperkuat posisi tawar nelayan, bukan sekadar menjual kebutuhan sehari-hari. Koperasi desa juga harus menjadi rumah bagi produk-produk lokal sehingga nilai tambah tetap berputar di desa, bukan mengalir keluar.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah tata kelola. Banyak koperasi gagal bukan karena idenya keliru, melainkan karena dikelola secara seadanya. Pengurus dipilih berdasarkan kedekatan sosial, bukan kompetensi. Transparansi lemah. Akuntabilitas rendah. Akibatnya, koperasi kehilangan kepercayaan anggotanya sendiri.
Jika pola seperti ini terus berulang, koperasi baru hanya akan mengulang kegagalan koperasi lama dengan bangunan yang lebih megah.
Kita tentu berharap KDMP tidak berakhir menjadi proyek administratif yang ramai pada saat peresmian, tetapi sepi dalam aktivitas ekonomi. Keberhasilannya tidak diukur dari berapa banyak gedung yang dibangun, melainkan dari seberapa besar pendapatan petani meningkat, berapa banyak produk lokal terserap, dan seberapa kuat ekonomi desa mampu berdiri di atas kakinya sendiri.
Pada akhirnya, desa tidak membutuhkan solusi yang tampak cepat, tetapi rapuh. Desa membutuhkan kebijakan yang menyentuh akar persoalan, memperkuat produksi, memperbaiki distribusi, dan menghadirkan negara sebagai pelindung kepentingan rakyat.
Koperasi dapat menjadi bagian dari solusi. Namun koperasi tidak akan pernah menjadi solusi apabila sistem ekonomi yang melingkupinya tetap membiarkan ketimpangan berjalan seperti biasa. Sebab yang perlu dibangun bukan hanya koperasinya, melainkan keadilan ekonomi yang menjadi fondasi berdirinya koperasi itu sendiri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

11 hours ago
14











































