Muchlis Awwali
Edukasi | 2026-07-17 12:45:07
Oleh: Muchlis Awwali
Dosen Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
Sumber foto: Generate AI
Meskipun sistem matrilineal itu dapat ditemui pada etnis lain, tetapi etnis yang cukup dikenal dengan sistem matrilinealnya adalah etnis Minangkabau. Secara sosiologis sistem matrilineal merupakan kerangka perilaku sosial bagi masyarakat Minangkabau dalam berinteraksi secara individual maupun kelompok masyarakat. Sebagai kerangka dalam berperilaku sosial, sistem matrilineal Minangkabau itu memiliki ciri-ciri ; 1). keturunan di atur menurut keturunan setali darah menurut ibu, 2). ekonomi sawah dan ladang pemanfaatannya terutama untuk kaum ibu, 3). kunci hasil ekonomi, sawah dan ladang (rangkiang) dipegang oleh ibu, dan 4). suara kaum ibu dalam musyawarah untuk kepentingan kaum dan keluarga sangat menentukan hasil yang dicapai (Hakimy, 1984).
Beberapa hak tersebut tidak dapat dikuasai secara pribadi, tetapi posisi perempuan dalam penggunaan harta pusaka sangat membantu mereka, ketika terjadi kesulitan ekonomi. Pendistribusian itu diatur oleh mamak kepala waris. Menariknya, praktik ketidakadilan dalam penggunaan harta itu dapat bertahan dalam kehidupan laki-laki Minangkabau. Keikhlasan menerima ketidakadilan tidak terlepas dari tiga fase siklus kehidupan bagi anak laki-laki di Minangkabau, yakni; 1). umur 1 sampai 10 tahun, siklus kehidupannya masih disekitaran rumah gadang. 2). umur 10 tahun sampai remaja, ia akan pindah tidur di surau, 3). dan setelah dewasa, ia diharuskan pergi merantau.
Kedepannya siklus itu menjadi faktor pendorong pada laki-laki Minangkabau hidup secara mandiri, tanpa mengharapkan bantuan dari harta keluarga. Salah satu cara untuk melepaskan ketergantungan dari harta keluarga adalah merantau. Bahkan dorongan untuk merantau semakin kuat, ketika keluarga di kampung hidup di bawah garis kemiskinan. Oleh karena itu, muncul falsafah bagi para perantau, yakni dari pada miskin dibawa pulang, lebih baik rantau diperjauh.
Walaupun tidak menerima hasil dari harta pusaka, tetapi ada sumber pendapatan yang diberikan kepada laki-laki Minangkabau, khususnya untuk para penghulu kaum, yakni bunga. Bunga merupakan pungutan yang diperoleh dari hasil pengelolaan tanah ulayat kaum untuk diperdagangkan yang diberikan kepada penghulu kaum. Ada 4 macam jenis bunga di Minangkabau, yakni bunga kayu, alas, amping, dan tanah (Navis, 1984; 152). Pungutan dari hasil bunga itu dapat digunakan untuk kepentingan pribadi penghulu maupun untuk keperluan pembantu-pembantunya.
Walaupun dikenakan bunga, tetapi pihak pengelola tanah ulayat kaum tidak merasa terbebani dengan pembayaran tersebut. Karena bunga secara denotasi menggambarkan tumbuhan yang sering digunakan untuk menambah kesan keindahan pada suatu tempat. Sebab itu, masyarakat Minangkabau merasa kaget ketika dikenai pajak dari barang-barang yang mereka miliki sendiri. Lagi pula selama ini orang Minangkabau tidak pernah kenal istilah pajak. Pajak (belasting) itu diperkenalkan kepada masyarakat Minangkabau di daerah pedalaman pada tahun 1823, artinya setelah dua tahun kolonial itu menghajar kaum paderi dengan bantuan para pendukungnya (Asnan, 2023; 330).
Realitanya, pengenaan pajak adalah bagian dari ekspansi politik ke daerah pedalaman, karena sejak awal telah diperhitungkan Belanda, bahwa pengenaan pajak akan menjadi salah satu sumber pemasukan Belanda di daerah ini (Asnan, 2023; 327). Karena itu, Belanda dengan berbagai upaya selalu mencari celah agar pengenaan pajak dapat berjalan dengan lancar. Ketika rakyat Minangkabau mulai resah dengan kebijakan yang satu ini, Belanda mulai merasa khawatir akan munculnya aksi anti pajak. Jika hal itu terjadi, maka Belanda akan menghadapi berbagai masalah menghadapi rakyat Minangkabau. Apalagi Belanda sedang memusatkan kekuatannya untuk menghadapi perlawanan pangeran Diponegoro di Jawa.
Strategi yang ditempuh Belanda untuk meredam perlawanan rakyat Minangkabau yang anti pajak adalah dengan mengeluarkan perjanjian Plakat Panjang. Perjanjian itu diumumkan tanggal 25 Oktober 1833 oleh kedua Komisaris pemerintah atas nama Komisaris Jenderal. Salah satu isi dari perjanjian itu adalah pemerintah tidak akan mengadakan pajak berupa uang lagi, tetapi hanya berharap agar Anda memperluas penanaman kopi dan lada yang sebetulnya untuk kepentingan anda juga dan pemerintah (Amran,1984; 18). Tetapi satu persatu isi perjanjian itu dilanggar, ketika Belanda berhasil melumpuhkan perlawanan kaum Paderi.
Kemenangan itu membuat Belanda semakin leluasa mengenakan pajak pada rakyat Minangkabau, dan pungutan pajak terus berlanjut sampai awal abad XX. Terseretnya kaum agama melawan pengenaan pajak setelah ditetapkannya pajak penghasilan atas mereka berupa uang. Pada hal sebelumnya mereka dibebaskan dari berbagai bentuk pajak, karena mereka tidak mempunyai sumber penghasilan tetap. Meskipun pada akhirnya kaum agama dibebaskan juga karean ada reaksi begitu kuat dan atas anjuran dari pejabat-pejabat tinggi di Belanda (Amran, 1988; 91).
Sementara itu, kaitan antara pemberontakan pajak dengan sistem matrilineal terjadi, ketika Belanda mengeluarkan kebijakan mengenai ‘pajak atas penghasilan perusahaan atau penghasilan-penghasilan lainnya’. Yang sangat menyinggung perasaan rakyat Minangkabau ketika itu adalah isi pasal 4 ayat 1, yakni ‘pemasukan dari harta pusaka atas nama kaum’. Andai kata tidak membayar, harta pusaka dapat disita (Amran, 1988; 92). Kebijakan itu merupakan suatu kesalahan fatal bagi Belanda karena harta pusaka bukanlah milik pribadi, tetapi milik bersama seluruh anggota kaum. Bagi rakyat Minangkabau harta pusaka merupakan jaminan ekonomi bagi mereka, terutama kaum perempuan. Artinya pasal 4 ayat 1 itu adalah tindakan semena-mena yang dikeluarkan secara sepihak oleh Belanda, yang dirasakan sebagai suatu kezaliman.
Kebijakan itu, akhirnya menjadi pemicu terjadinya pemberontakan pajak di Minangkabau. Pemberontakan itu terjadi pada tanggal 15-16 Juni 1908 di tiga tempat berbeda. Menariknya ada dua tokoh perempuan yang menjadi penggerak pemberontakan itu, yakni Siti Manggopoh dan Hj. Siti Hadjir. Dengan strategi yang matang Siti Manggopoh berhasil menyelinap ke markas Belanda. Penyerangan dilaksanakan pada malam hari, yang menewaskan 53 serdadu Belanda dan dua orang serdadu berhasil kabur ke Lubuk Basung.
Sementara itu, Siti Hadjir melakukan perlawanan terhadap Belanda dipertengahan bulan Juni 1908. Perlawanan itu juga dilatarbelakangi kebijakan pajak yang semena-mena yang dilakukan Belanda pada masyarakat Lintau Buo. Pemungutan pajak di Lintau Buo sama halnya dengan daerah lainnya, tetapi yang lebih memberatkan adalah rakyat Lintau Buo juga harus membayar uang serayo. Uang serayo itu adalah uang yang dipungut dari masyarakat untuk membayar gaji orang kampung yang bekerjasama Belanda.
Tidak tahan dengan tindakan Belanda yang semakin zalim. maka Siti Hadjir mengajak masyarakat melakukan perlawanan terhadap Belanda. Dalam pertempuran sengit tersebut, banyak korban yang berjatuhan. Di pihak Belanda seorang kontrolleur di Lintau Buo menjadi korban keganasan pasukan Siti Hadjir.
Keikutsertaan kaum perempuan dalam pemberontakan pajak di Minangkabau tidak terlepas dari kebijakan pajak yang telah masuk ke ranah hasil harta pusaka, yang sangat berkaitan dengan kepentingan kaum perempuan. Meskipun di satu sisi, perempuan sebagai penerima hasil harta pusaka, tetapi ia juga berkewajiban menjaga kelangsungan harta pusaka agar tidak punah. Dalam surat naskah kuno pagang gadai Minangkabau ditemukan suatu kaum yang menggadaikan harta pusaka hanya untuk membayar pajak (Nasri, 2026). Apabila hal itu terus berlanjut, maka dapat dipastikan harta pusaka itu semakin hari semakin berkurang, bahkan akan lenyap sama sekali. Faktorlah itu yang menjadi pemicu bangkitnya kaum perempuan melakukan perlawanan terhadap Belanda.
Referensi
Amran, Rusli. 1988. Pemberontakan Pajak 1908. Jakarta: Gita Karya.
Hakimy, Idrus. 1984. Mustika Adat Alam Minangkabau.
Setiawan, Irwan. 2019. Bau Mesiu: H. Abdul Manan dan Perang Kamang 1908
Nasri, Daratullaila. 2026. “Rekam Jejak Belasting dalam Manuskrip Pagang Gadai (1931) di Minangkabau.” https://www.kompasiana.com/daratullailanasri6106/6a3f4cfc34777c0c806089a3/rekam-jejak-belasting-dalam-naskah-pagang-gadai-di-minangkabau
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

11 hours ago
13











































