REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menilai masyarakat adat harus diakui sebagai subjek konservasi, bukan sekadar penjaga alam. Pengakuan tersebut dinilai penting karena masyarakat adat telah menerapkan praktik pelestarian lingkungan jauh sebelum konsep konservasi modern berkembang.
Wakil Ketua Organizing Committee People Conservation Summit (PCS) dari BRWA Aria Sakti Handoko mengatakan, momentum pengakuan masyarakat adat dalam konservasi semakin menguat seiring meningkatnya perhatian global terhadap peran komunitas adat dan lokal dalam menjaga keanekaragaman hayati.
“Indonesia adalah negara dengan megabiodiversitas yang dijaga selama ratusan tahun. Sebenarnya dengan kebijakan konservasi, tetapi juga dengan praktik konservasi yang sudah ada lama, bahkan sebelum negara Indonesia terbentuk,” kata Sakti dalam diskusi persiapan PCS, Senin (29/6/2026).
Menurut Sakti, berbagai komunitas adat di Indonesia telah menerapkan praktik konservasi yang diwariskan turun-temurun. Ia mencontohkan aturan adat dalam menjaga hutan di Gunung Halimun-Salak, tradisi penghormatan terhadap sumber air di Bali, hingga pengelolaan sumber daya laut oleh masyarakat adat di Maluku.
“Ini semua bentuk praktik konservasi dan nilai luhur yang lahir dari gagasan komunitas adat yang hidup harmonis bersama alam, ekosistem, dan spesies di dalamnya,” ujarnya.
Sakti mengatakan penyelenggaraan People Conservation Summit menjadi penting karena dunia telah memiliki kerangka global yang mengakui masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai subjek konservasi. Hasil konsolidasi tersebut akan dibawa ke Konferensi Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP17) di Armenia.
Menurut dia, Indonesia telah memiliki implementasi kerangka tersebut melalui dokumen Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP). Namun, berbagai praktik dan pengalaman masyarakat adat dari seluruh Indonesia masih perlu dikonsolidasikan agar dapat menjadi bagian dari pembahasan di tingkat global.
“Yang belum kemudian ada adalah kita berkumpul, berkonsolidasi, mengumpulkan suara-suara, praktik-praktik, pengalaman, dan pengetahuan dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Bali, Maluku sampai Papua untuk kita bawa ke Armenia,” kata Sakti.
Ia menilai masyarakat adat hingga kini belum sepenuhnya ditempatkan sebagai aktor utama dalam konservasi. Kontribusi mereka dalam menjaga hutan, laut, dan ekosistem juga belum banyak dihitung sebagai bagian dari upaya perlindungan alam.
“Komunitas adat dan lokal hari ini belum diakui sebagai subjek konservasi. Praktiknya belum dihitung sebagai kontribusi atas penjagaan alam di negara ini,” ujarnya.
Berdasarkan data BRWA, terdapat sekitar 36,4 juta hektare wilayah adat yang telah teridentifikasi, dengan sekitar 28 juta hektare di antaranya merupakan kawasan hutan. Namun, pengakuan hukum terhadap wilayah adat tersebut masih sangat terbatas.
Selain itu, terdapat sekitar 29,5 juta hektare kawasan konservasi yang dikelola masyarakat. Meski demikian, pengakuan formal terhadap pengelolaan oleh masyarakat adat dinilai masih minim.
“Kalau kita lihat laju pengakuan atas ruang hidup yang bisa dipimpin komunitas adat, itu baru sekitar ratusan ribu hektare. Belum sebanding dengan luas wilayah yang sebenarnya sudah mereka jaga,” kata Sakti.
BRWA juga mencatat sekitar tujuh juta hektare wilayah adat bertumpang tindih dengan berbagai konsesi, mulai dari kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga sektor lainnya.
“Tujuh juta hektare dibandingkan dengan belum sampai satu juta hektare yang sudah diberikan hak tenurnya kepada komunitas adat di Indonesia. Tekanannya nyata,” ujar Sakti.
Melalui People Conservation Summit, BRWA berharap suara, praktik, dan pengetahuan masyarakat adat dapat menjadi masukan dalam COP17 sekaligus memperkuat pengakuan masyarakat adat sebagai pemimpin konservasi keanekaragaman hayati.

13 hours ago
15








































