Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tapi putusan itu tidak bulat oleh lima anggota majelis hakim.
Salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari empat hakim lain. Andi memandang Nadiem tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menurut Andi, Nadiem layak divonis bebas.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi ketika membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Andi merujuk rangkaian fakta dan persesuaian alat bukti di persidangan hingga sampai pada kesimpulan itu. Andi memandang tak bisa diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna soal niat jahat melawan hukum oleh Nadiem.
Andi menyebut perbuatan Nadiem yang seolah terlihat sebagai perbuatan jahat atau actus reus ialah menandatangani Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021. Tapi Andi menemukan dari alat bukti di persidangan justru penandatanganan permendikbud belum kuat sebagai perbuatan jahat.
"Ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujar Andi.
Andi menyebut tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti kuat yang memberatkan Nadiem sampai persidangan pembuktian berakhir. Andi tak menemukan Nadiem menyuruh terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi Chromebook, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melakukan tindak pidana korupsi.
"Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," ujar Andi.
Kemudian, Andi memandang percakapan di grup WhatsApp sebelum Nadiem menjadi Mendikbudsitek belum meyakinkan secara hukum bisa digolongkan bagian dari meeting of minds dan kesepakatan melakukan perbuatan korupsi. Sebab menurut Andi percakapan tersebut termasuk percakapan rencana aksi kebijakan kalau Nadiem sukses terpilih sebagai Mendikbudristek.
"Dalam batas penalaran yang wajar, terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan jahat yang dilakukan oleh terdakwa Mulyatsyah dan terdakwa Sri Wahyuningsih secara bersama-sama," ucap mantan wartawan itu.
Oleh karena itu, Andi menyimpulkan tak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan lantaran tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang. Andi juga menyatakan tidak terbukti adanya niat jahat dan perbuatan jahat yang menjadi jembatan penghubung antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.
"Peristiwa yang terjadi dalam satu waktu yang berdekatan, yaitu kebijakan pengadaan laptop, adanya kerugian negara, dan adanya penambahan modal saham Google ke PT GoTo merupakan peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab-akibat. Setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa," ucap Andi.
Andi juga mengungkap Nadiem sudah mundur dari perusahaannya sebelum dilantik sebagai Mendikbudristek. Andi tak menemukan fakta Nadiem tetap mengontrol perusahaan itu demi mendapat keuntungan saat menjabat Mendikbudristek.
"Terdakwa sebelum dilantik sudah mundur dari perusahaan (Gojek hingga menjadi GoTo). Terdakwa hanya menjadi pemilik saham minoritas, tidak pernah diendorse, tidak buat kebijakan yang menguntungkan perusahaan. Terdakwa tidak kendalikan perusahaan dari jauh," ucap Andi.
-
Selasa , 30 Jun 2026, 16:18 WIB
Satu Hakim Beda Pendapat dan Nilai Nadiem Layak Divonis Bebas, Ini Alasannya
-
-
Selasa , 30 Jun 2026, 15:58 WIB
Pembangunan RS di Lahan Eks Sumber Waras Dimulai Agustus 2026
-
Selasa , 30 Jun 2026, 15:52 WIB
Ini yang Membuat Hakim Yakin Google Diuntungkan dalam Kasus Korupsi Nadiem Makarim
-
Selasa , 30 Jun 2026, 15:52 WIB
Gubernur Lemhannas Sebut 110 Peserta P4N Digembleng Kewaspadaan Nasional
-
Selasa , 30 Jun 2026, 15:48 WIB
Kai Havertz Minta Maaf kepada Pendukung Jerman Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026
-

8 hours ago
14








































