Pemutihan Sebagai Kilas Balik

14 hours ago 8

Samsat Jabar Buat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Ini Batas  Waktunya | Republika Online

Pemutihan merupakan kebijakan pemerintah dalam mengurangi atau bahkan menghapus sanksi administrasi, denda, atau bunga dari keterlambatan kewajiban perpajakan. Kebijakan ini dilakukan sebagai stimulus dalam mendorong kepatuhan masyarakat. Di lain sisi, pemutihan menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, di satu sisi menjadi solusi pragmatis untuk meningkatkan pendapatan daerah atau pusat dan di sisi lainnya dipersepsikan sebagai pelemah prinsip keadilan dan kepatuhan

Apakah Pemutihan Menjadi Celah Yang di Manfaatkan?

Hampir setiap tahunnya, pemerintah menerapkan kebijakan ini. Jika pemutihan terus dilakukan, lantas apakah kebijakan ini tidak menjadi boomerang karena dapat di manfaatkan oleh masyarakat untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih besar?

Menurut data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Bapenda DKI Jakarta, sekitar 30–40% kendaraan di Jakarta tidak membayar pajak tepat waktu. Di balik data ini, tersembunyi potret sistem yang belum ideal: prosedur yang membingungkan, akses digital yang belum merata, dan edukasi pajak yang belum menyentuh lapisan masyarakat bawah. Pada program pemutihan di Jawa Barat tahun 2023, tercatat ada lebih dari 2 juta kendaraan mengikuti program pemutihan dengan penerimaan mencapai Rp1,6 triliun. Data ini menunjukkan bahwa tingginya angka ketidakpatuhan sebelum pemutihan berlangsung sangat besar

Banyak masyarakat yang menunda melakukan penghindaran kewajiban perpajakan. Survey yang ditemukan adalah permasalahan dari segi ekonomi yang belum stabil, kurangnya edukasi, hingga ketidaktahuan akan prosedur. Tidak menutup fakta, bahwa masih banyak juga pihak yang terjebak dalam pemikiran “nanti juga ada pemutihan lagi”, yang justru menjadi kebijakan dua arah tanpa penegakan lebih lanjut.

Kebijakan Yang Kontradiktif

Hasil positif yang diberikan oleh kebijakan ini memang memberikan penerimaan naik drastis dalam waktu singkat, tapi efek yang diberikan tidak bertahan lama dan justru penunggakan itu masih terus dilakukan. Artinya kebijakan ini tidak mampu menjadi titik balik kepatuhan yang permanen. Kita butuh lebih dari sekadar penghapusan denda, kita perlu sistem yang tegas, digital, terintegrasi, dan mampu mendorong perilaku taat.

Pemutihan hanya akan berdampak positif jika ia dijadikan awal, bukan pengulangan. Jika setiap tahun kebijakan ini tetap dilakukan tanpa adanya pembenahan sistem, maka hal ini hanya akan dianggap sebagai kegiatan rutin dan akhirnya akan disalahgunakan. Inilah saatnya menjadikan pemutihan sebagai kilas balik, untuk memperbaiki hal yang mendesak.

Perbaikan melalui digitalisasi yang lebih sederhana sehingga masyarakat bisa mengakses dengan mudah, menyelesaikan perihal kendaraan bodong yang memberatkan statistik. Membuat ruang edukasi untuk menanamkan pemahaman kepatuhan pajak yang sebenarnya.

Melihat dari sisi kebijakan, pemutihan harus mulai ditempatkan sebagai transisi menuju sistem yang lebih sepadan, bukan justru menjadi bentuk toleransi berkepanjangan terhadap ketidakpatuhan, seakan menjadi menormalisasi kelalaian tersebut. Jika terus digunakan tanpa batas, ini bisa menciptakan ketergantungan masyarakat untuk menunda kewajiban dengan harapan akan diberi lagi.

Namun jika dikelola secara transparan, panggilan untuk mengingat kesalahan, memahami penyebabnya, dan membenahi sistem secara menyeluruh dapat diselesaikan permasalahannya. Kita tidak bisa bergantung pada penghapusan denda sebagai solusi, namun tidak bisa juga menutup mata bahwa realitas ekonomi masyarakat masih belum setara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |