
Oleh: Prof Dr H Muhammad Hadi,SKM.MKep, Wakil Rektor 1 Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Ketua Dewan Pengawas/Pembina Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia sedang menghadapi paradoks besar dalam pendidikan dan ketenagakerjaan keperawatan. Di satu sisi, institusi pendidikan keperawatan terus melahirkan lulusan dalam jumlah besar.
Di sisi lain, tidak sedikit lulusan perawat mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan layak, stabil, dan sesuai kompetensi. Pada saat yang sama, minat perawat Indonesia untuk bekerja ke luar negeri semakin menguat.
Pertanyaannya bukan lagi sekadar mengapa perawat Indonesia ingin pergi. Pertanyaan lebih mendasar, mengapa sistem kesehatan nasional belum mampu membuat perawat ingin tinggal, berkembang, dan dihargai di rumah sendiri?
Data pemerintah menunjukkan, isu ini bukan imajinasi. Kementerian Kesehatan pernah mencatat, berdasarkan data KTKI tahun 2020 terdapat 633.025 perawat aktif secara STR, dan pada 2025 secara kumulatif diperkirakan menjadi 696.217 orang.
Kemenkes juga menyatakan adanya surplus tenaga perawat yang harus diimbangi penyerapan dan pendayagunaan sumber daya kesehatan. Bahkan, pada 2026, Kemenkes dan KP2MI menyebut Indonesia diproyeksikan menghadapi surplus lulusan keperawatan lebih dari 50 ribu orang pada 2029.
Pemerintah juga menyatakan, saat ini baru sekitar 10 persen potensi tersebut yang terserap bekerja di luar negeri sehingga masih ada 90 persen potensi yang dapat dimaksimalkan melalui penyiapan dan penempatan yang legal, terstruktur, dan terlindungi.
Angka ini membuka dua wajah persoalan. Pertama, pendidikan keperawatan menghasilkan banyak lulusan. Kedua, negara belum memiliki sistem penyerapan, distribusi, perlindungan, dan pengembangan karier yang cukup kuat untuk mengelola lulusan tersebut secara strategis.
Pendidikan Tumbuh, Pasar Kerja tak Selalu Menampung
Indonesia memiliki ekosistem pendidikan tinggi sangat besar. Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana ditampilkan dalam Buku Statistik Pendidikan Tinggi 2024 menunjukkan terdapat 4.416 perguruan tinggi, 33.741 program studi, 303.067 dosen, dan hampir 10 juta mahasiswa.
Dalam ekosistem sebesar ini, pendidikan kesehatan, termasuk keperawatan, menjadi salah satu rumpun penting. Masalahnya, pertumbuhan institusi dan program studi belum selalu diikuti peta kebutuhan tenaga kesehatan yang presisi.
Pendidikan berjalan dengan logika suplai: membuka program studi, menerima mahasiswa, meluluskan sarjana dan profesi. Sementara sistem kesehatan berjalan dengan logika anggaran, formasi, rekrutmen, rasio tenaga, dan kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan membayar tenaga kerja.
Di sinilah terjadi jarak. Kampus meluluskan, tetapi pasar kerja tidak selalu menyerap. Lulusan dinyatakan kompeten, tetapi belum tentu memperoleh pekerjaan layak. Mereka memiliki STR, tetapi belum tentu memiliki kepastian karier.
Mereka lulus uji kompetensi, tetapi tetap bertanya: setelah ini ke mana? Maka, surplus lulusan perawat tidak dapat dibaca semata-mata sebagai kegagalan kampus. Ia gejala dari ketidaksinkronan kebijakan nasional antara pendidikan tinggi, perencanaan tenaga kesehatan, pembiayaan layanan kesehatan, dan kebutuhan pasar kerja.
Mengapa Perawat Ingin Pergi?
Keinginan perawat Indonesia bekerja ke luar negeri sering dijelaskan secara sederhana: gaji lebih tinggi. Penjelasan itu benar, tetapi tidak cukup. Di balik keputusan untuk pergi, terdapat persoalan lebih dalam: penghargaan profesi, kejelasan jenjang karier, keamanan kerja, budaya organisasi, beban kerja, kesempatan berkembang, dan martabat profesional.
Banyak perawat muda melihat luar negeri bukan hanya sebagai tempat bekerja, tetapi sebagai ruang pengakuan. Di sejumlah negara tujuan, perawat diperlakukan sebagai tenaga profesional dengan kompetensi klinik yang jelas, struktur karier yang lebih terbaca, sistem remunerasi lebih baik, dan perlindungan kerja yang lebih mapan.
Sementara di dalam negeri, tidak sedikit perawat menghadapi status kerja kontrak, beban dokumentasi tinggi, rasio perawat-pasien yang berat, kesempatan karier terbatas, dan posisi tawar profesi yang belum sebanding dengan tanggung jawabnya.
Dalam kondisi seperti ini, migrasi bukan hanya pilihan ekonomi, juga pilihan martabat.
Pemerintah sesungguhnya telah membaca peluang global. Program penempatan perawat ke Jerman, misalnya, terus berjalan. Pada 2026, skema G to G Jerman membuka kebutuhan 300 perawat Indonesia berdasarkan pengumuman KP2MI/BP2MI tahun 2026.
Program sebelumnya juga menunjukkan kebutuhan bidang seperti perawatan geriatri, ICU, bangsal umum, bedah, ruang operasi, neurologi, ortopedi, dan psikiatri.
Selain Jerman, skema G to G Jepang juga membuka peluang bagi kandidat nurse dan careworker dengan latar belakang D3 Keperawatan, D4 Keperawatan, atau S1 Keperawatan plus Ners. Peluang ini penting. Namun, ia tidak boleh dibaca secara tunggal sebagai keberhasilan ekspor tenaga kerja.
Migrasi perawat harus dibaca secara lebih kritis: apakah kita sedang mengirim tenaga profesional unggul ke pasar global atau sedang melepas lulusan karena pasar domestik gagal menyerap mereka secara bermartabat?
Dunia Butuh Perawat, Indonesia Belum Menata Strategi
Secara global, kebutuhan perawat memang sangat besar. Laporan State of the World’s Nursing 2025 yang diterbitkan WHO bersama ICN dan mitra mencatat, tenaga keperawatan global meningkat dari 27,9 juta pada 2018 menjadi 29,8 juta pada 2023. Namun, ketimpangan ketersediaan perawat antarwilayah dan antarnegara masih lebar.
Artinya, pasar global terbuka. Negara-negara dengan populasi menua, kebutuhan long-term care, layanan geriatri, home care, rehabilitasi, dan perawatan kronik akan terus membutuhkan perawat. Indonesia memiliki peluang besar, tetapi ini hanya akan menjadi berkah bila dikelola dengan kebijakan yang benar.
Kemenkes dan KP2MI pada 2026 membentuk Migrant Career Center di 38 Poltekkes Kemenkes sebagai pusat layanan satu pintu bagi mahasiswa, alumni, dan masyarakat untuk memperoleh informasi peluang kerja serta fasilitas penempatan legal.
Program ini patut diapresiasi. Namun, pusat karier migran tidak boleh berhenti sebagai etalase informasi lowongan luar negeri. Ia harus menjadi bagian dari strategi besar transformasi pendidikan dan ketenagakerjaan kesehatan nasional.
Tanpa pembenahan hulu, Migrant Career Center hanya akan menjadi kanal pelepasan tenaga kerja.
Padahal yang dibutuhkan adalah ekosistem: pemetaan kompetensi, pelatihan bahasa, sertifikasi internasional, perlindungan hukum, pembiayaan persiapan, penjaminan mutu, tracer study, dan kerja sama bilateral yang adil.
Salah Kelola Pendidikan atau Salah Arah Kebijakan?
Surplus lulusan perawat tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kesalahan pendidikan keperawatan. Pendidikan memang harus dikritik: apakah kurikulum sudah relevan? Apakah praktik klinik cukup bermutu? Apakah dosen klinik memadai? Apakah lulusan menguasai bahasa asing, komunikasi lintas budaya, dokumentasi digital, patient safety, clinical reasoning, dan evidence-based nursing?
Namun, menyalahkan pendidikan saja terlalu mudah. Masalah ini lebih luas. Indonesia belum memiliki health workforce planning yang benar-benar mengikat antara jumlah mahasiswa yang diterima, kapasitas institusi, kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan, proyeksi epidemiologi, distribusi wilayah, standar rasio perawat-pasien, dan peluang pasar global.
Akibatnya, pendidikan bergerak sendiri, rumah sakit bergerak sendiri, pemerintah daerah bergerak sendiri, organisasi profesi bergerak sendiri, dan pasar global masuk mengambil peluang.
Dalam jangka panjang, ini berbahaya. Bila tidak dikelola, Indonesia bisa mengalami situasi paradoks: secara statistik surplus lulusan, tetapi secara layanan masih kekurangan perawat di daerah tertentu; banyak lulusan mencari kerja, tetapi rumah sakit tetap mengeluh kekurangan tenaga kompeten; banyak perawat ingin ke luar negeri, tetapi tidak semuanya siap standar global.
Solusi; Dari Produksi Lulusan ke Ekosistem Karier
Ada beberapa langkah kebijakan yang perlu segera dipertimbangkan. Pertama, pemerintah perlu membangun peta kebutuhan perawat nasional berbasis data.
Peta ini harus memuat kebutuhan perawat menurut wilayah, jenis fasilitas, beban penyakit, layanan prioritas, rasio perawat-pasien, kebutuhan home care, geriatri, kesehatan jiwa, komunitas, dan layanan kronik.
Tanpa peta ini, penerimaan mahasiswa dan pembukaan program studi akan terus berjalan tanpa arah strategis.
Kedua, akreditasi pendidikan keperawatan perlu semakin berbasis outcome. Program studi tidak cukup dinilai dari dokumen, jumlah dosen, laboratorium, dan kurikulum. Harus ada indikator kuat: kelulusan uji kompetensi, waktu tunggu kerja, serapan kerja, kepuasan pengguna, kesiapan global, kemampuan bahasa, dan rekam jejak alumni.
Ketiga, kurikulum keperawatan harus direformasi menuju employability nasional dan global. Lulus UKOM penting, tetapi tidak cukup. Lulusan perlu dibekali clinical reasoning, patient safety, digital nursing, geriatric care, long-term care, komunikasi terapeutik, bahasa asing, etika profesional, dokumentasi internasional, dan kesiapan menghadapi sistem lisensi negara tujuan.
Keempat, pemerintah perlu membangun sistem talent pipeline perawat global. Mahasiswa yang sejak awal berminat bekerja ke luar negeri harus memiliki jalur pembinaan resmi: bahasa, budaya kerja, sertifikasi, simulasi wawancara, perlindungan migrasi, pembiayaan persiapan, dan kontrak kerja yang adil.
Kelima, pembenahan pasar kerja domestik harus menjadi prioritas. Bila gaji, jenjang karier, status kerja, beban kerja, dan penghargaan profesi tidak diperbaiki, maka lulusan terbaik akan terus memilih pergi.
Negara tidak boleh hanya bangga karena perawat Indonesia diminati luar negeri, tetapi abai terhadap alasan mengapa mereka tidak merasa cukup dihargai di dalam negeri.
Keenam, perlu dikembangkan skema brain circulation, bukan brain drain.
Perawat Indonesia yang bekerja di luar negeri harus dihubungkan kembali dengan sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan nasional melalui diaspora nursing network, kuliah tamu, transfer kompetensi, riset kolaboratif, dan jalur karier bila mereka kembali ke Indonesia.
Penutup
Keinginan perawat Indonesia bekerja ke luar negeri bukan sesuatu yang harus ditakuti. Ia bisa menjadi peluang mobilitas profesional, diplomasi kesehatan, dan penguatan daya saing bangsa.
Namun, bila migrasi terjadi karena lulusan tidak terserap, profesi tidak dihargai, karier tidak jelas, dan sistem domestik tidak memberi harapan, maka migrasi menjadi cermin kegagalan kebijakan.
Surplus lulusan perawat bukan sekadar soal terlalu banyak kampus atau terlalu banyak mahasiswa. Ia tanda bahwa Indonesia belum sungguh-sungguh menghubungkan pendidikan, ketenagakerjaan, pelayanan kesehatan, dan strategi global profesi keperawatan.
Maka, pertanyaan “mengapa perawat Indonesia ingin pergi” seharusnya tidak dijawab dengan menyalahkan mereka. Pertanyaan itu harus menjadi kritik bagi negara: sudahkah Indonesia menyediakan rumah profesional yang layak bagi perawatnya sendiri?
Sebab, bangsa yang kuat bukan hanya bangsa yang mampu mengirim tenaga profesional ke luar negeri. Bangsa yang kuat adalah bangsa yang mampu membuat tenaga profesionalnya dihargai, berkembang, dan bermartabat di negeri sendiri.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

18 hours ago
13











































