Puluhan Kades di Aceh Gelar Aksi, Minta Diberlakukan Masa Jabatan 8 Tahun

4 hours ago 2

Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh menggelar aksi damai di depan gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (3/2/2025). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara menyeluruh di Aceh, yang salah satu pasalnya mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun. (FOTO : ANTARA FOTO/Khalis Surry)

Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh menggelar aksi damai di depan gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (3/2/2025). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara menyeluruh di Aceh, yang salah satu pasalnya mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun. (FOTO : ANTARA FOTO/Khalis Surry)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh menggelar aksi damai di depan gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (3/2/2025).

Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara menyeluruh di Aceh, yang salah satu pasalnya mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |