REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, per 30 November 2025, jumlah penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 44,55 triliun. Angka tersebut melampaui capaian setoran negara dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang 2024 sebesar Rp 32,32 triliun.
Capaian pajak digital sebesar Rp 44,55 triliun tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp 34,54 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,81 triliun, serta pajak fintech (peer to peer lending) sebesar Rp 4,27 triliun. Selain itu, terdapat pajak yang dipungut pihak lain melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) sebesar Rp 3,94 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangan resmi, Ahad (28/12/2025) lalu.
Lebih lanjut, terkait PPN PMSE, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada November 2025, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l.
Data menunjukkan, hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 9,19 triliun hingga 2025.
“Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” terangnya.
Adapun penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,81 triliun hingga November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 719,61 miliar pada 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar.
Kemudian, pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,27 triliun hingga November 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, dan Rp 1,24 triliun pada 2025. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,5 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,37 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP. Hingga November 2025, penerimaan dari Pajak SIPP tercatat sebesar Rp 3,94 triliun, yang berasal dari Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, dan Rp 1,09 triliun pada 2025. Penerimaan Pajak SIPP tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 284,42 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun.

9 hours ago
5







































