Skema Pengaturan Lalu Lintas Mudik Resmi Ditetapkan, Catat Tanggal One Way hingga Contra Flow

14 hours ago 25

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sudah menyiapkan skema pengaturan lalu lintas arus mudik Lebaran 2026. Pengaturan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah yang disepakati Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri). Aturan itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.

"Ini dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik tahun 2026," begitu isi surat tersebut dikutip pada Senin (2/3/2026).

Berikut ketentuan pengaturan lalu lintas selama libur Lebaran 2026:

1. Sistem satu arah (one way)

Arus mudik

Berlaku pada ruas jalan tol Jakarta - Cikampek KM 70 sampai dengan Semarang – Solo KM 421, pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Arus balik

Berlaku pada ruas jalan tol Semarang – Solo KM 421 sampai dengan Jakarta - Cikampek KM 70, pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB – Ahad, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

2. Sistem contra flow

Penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) berlaku di ruas jalan tol Jakarta – Cikampek dan Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi), dengan ketentuan:

Arus mudik

Berlaku pada ruas tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 70 (Cikampek) selama dua periode, dengan ketentuan:

Periode pertama: Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Periode kedua: Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 12.00-20.00 WIB dan pada Ahad, 22 Maret 2026 pukul 09.00-18.00 WIB.

Arus balik

Berlaku pada:

- Ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 70 sampai dengan KM 47 pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Ahad 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

- Ruas jalan tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri) sampai dengan KM 8 (Cipayung), pada Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB dan Ahad 29 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB.

3. Sistem Ganjil-Genap

Arus Mudik

Berlaku pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai dengan Semarang-Batang KM 414 dan tol Tangerang-Merak KM 31 sampai dengan KM 98, pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Arus Balik

Berlaku pada ruas jalan tol Semarang-Batang KM 414 sampai dengan Jakarta-Cikampek KM 47 dan tol Tangerang-Merak KM 98 sampai dengan KM 31, pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan Ahad 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

"Ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk sejumlah kendaraan, di antaranya pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan operasional pengelola jalan tol," begitu isi surat itu.

4. Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; dan seluruh mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, dan batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan Ahad 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Berikut ruas jalan tol yang dibatasi:

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |