Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa, Klaim Namanya Dicatut

7 hours ago 8

Selasa 16 Jun 2026 06:09 WIB

Sudewo pun mengeklaim tak pernah melakukan jual beli jabatan di lingkup Pemkab Pati.

Mantan anggota DPR RI periode 2019-2024 sekaligus eks bupati Pati, Sudewo, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).

Foto: Kamran Dikarma/Republika

Mantan anggota DPR RI periode 2019-2024 sekaligus eks bupati Pati, Sudewo, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan bupati Pati, Sudewo, membantah melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa di wilayahnya. Dia mengeklaim namanya dicatut dalam kasus tersebut.  

"Untuk pengisian perangkat desa, itu clear kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati," kata Sudewo saat diwawancara awak media seusai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). 

Dia menambahkan, kewenangan kepala desa (kades) dalam pengisian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2023. "Itu clear kewenangan desa, bukan kewenangan saya. Berbeda dengan bupati sebelumnya yang itu diambil alih menjadi kewenangan bupati. Ya, jadi kewenangan bupati yang itu menabrak undang-undang," ucapnya. 

"Jadi ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu," tambah Sudewo. 

Sudewo mengatakan, berbeda dengan perangkat desa, dia memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan dan mutasi pejabat di Pemkab Pati. Namun Sudewo pun mengeklaim tak pernah melakukan jual beli jabatan di lingkup Pemkab Pati. 

Berita Lainnya

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |