Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi bagi pengendara untuk mensosialisasikaan tentang pentingnya menjaga kualitas udara dengan menggunakan kendaraan sesuai standar baku mutu emisi. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang berbasis ETLE, denda pajak tahunan serta tarif parkir tertinggi di beberapa lokasi tertentu. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi bagi pengendara untuk mensosialisasikaan tentang pentingnya menjaga kualitas udara dengan menggunakan kendaraan sesuai standar baku mutu emisi. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang berbasis ETLE, denda pajak tahunan serta tarif parkir tertinggi di beberapa lokasi tertentu. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi bagi pengendara untuk mensosialisasikaan tentang pentingnya menjaga kualitas udara dengan menggunakan kendaraan sesuai standar baku mutu emisi. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang berbasis ETLE, denda pajak tahunan serta tarif parkir tertinggi di beberapa lokasi tertentu. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi bagi pengendara untuk mensosialisasikaan tentang pentingnya menjaga kualitas udara dengan menggunakan kendaraan sesuai standar baku mutu emisi. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang berbasis ETLE, denda pajak tahunan serta tarif parkir tertinggi di beberapa lokasi tertentu. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi bagi pengendara untuk mensosialisasikaan tentang pentingnya menjaga kualitas udara dengan menggunakan kendaraan sesuai standar baku mutu emisi. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang berbasis ETLE, denda pajak tahunan serta tarif parkir tertinggi di beberapa lokasi tertentu. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi bagi pengendara untuk mensosialisasikaan tentang pentingnya menjaga kualitas udara dengan menggunakan kendaraan sesuai standar baku mutu emisi. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang berbasis ETLE, denda pajak tahunan serta tarif parkir tertinggi di beberapa lokasi tertentu. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi bagi pengendara untuk mensosialisasikaan tentang pentingnya menjaga kualitas udara dengan menggunakan kendaraan sesuai standar baku mutu emisi. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang berbasis ETLE, denda pajak tahunan serta tarif parkir tertinggi di beberapa lokasi tertentu. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi bagi pengendara untuk mensosialisasikaan tentang pentingnya menjaga kualitas udara dengan menggunakan kendaraan sesuai standar baku mutu emisi. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang berbasis ETLE, denda pajak tahunan serta tarif parkir tertinggi di beberapa lokasi tertentu. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi bagi pengendara untuk mensosialisasikaan tentang pentingnya menjaga kualitas udara dengan menggunakan kendaraan sesuai standar baku mutu emisi. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang berbasis ETLE, denda pajak tahunan serta tarif parkir tertinggi di beberapa lokasi tertentu. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi bagi pengendara untuk mensosialisasikaan tentang pentingnya menjaga kualitas udara dengan menggunakan kendaraan sesuai standar baku mutu emisi. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang berbasis ETLE, denda pajak tahunan serta tarif parkir tertinggi di beberapa lokasi tertentu. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi bagi pengendara untuk mensosialisasikaan tentang pentingnya menjaga kualitas udara dengan menggunakan kendaraan sesuai standar baku mutu emisi.
Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang berbasis ETLE, denda pajak tahunan serta tarif parkir tertinggi di beberapa lokasi tertentu.
sumber : Republika