
Pemulung memilah sampah di antara kepulan asap pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). Pemprov Jawa Tengah akan menertibkan TPA ilegal di bekas galian C Brown Canyon, yang terletak di perbatasan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, dengan Mranggen, Kabupaten Demak, karena dinilai melanggar peraturan lingkungan hidup. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pemulung memilah sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). Pemprov Jawa Tengah akan menertibkan TPA ilegal di bekas galian C Brown Canyon, yang terletak di perbatasan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, dengan Mranggen, Kabupaten Demak, karena dinilai melanggar peraturan lingkungan hidup. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Penampakan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). Pemprov Jawa Tengah akan menertibkan TPA ilegal di bekas galian C Brown Canyon, yang terletak di perbatasan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, dengan Mranggen, Kabupaten Demak, karena dinilai melanggar peraturan lingkungan hidup. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kepulan asap pembakaran sampah terlihat di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). Pemprov Jawa Tengah akan menertibkan TPA ilegal di bekas galian C Brown Canyon, yang terletak di perbatasan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, dengan Mranggen, Kabupaten Demak, karena dinilai melanggar peraturan lingkungan hidup. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
REPUBLIKA.CO.ID, TEMBALANG -- Kepulan asap pembakaran sampah terlihat di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025).
Pemprov Jawa Tengah akan menertibkan TPA ilegal di bekas galian C Brown Canyon, yang terletak di perbatasan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, dengan Mranggen, Kabupaten Demak, karena dinilai melanggar peraturan lingkungan hidup.
sumber : Antara Foto