Uang dalam Perspektif Islam: Antara Keseimbangan Moneter dan Larangan Riba

7 hours ago 2

Image Hanif Muflih

Ekonomi Syariah | 2025-03-13 19:54:22

Uang seringkali kita gunakan sebagai alat tukar dalam bertransaksi dan perdagangan. Namun, dalam sistem ekonomi modern, uang sering kali diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, sehingga menyebabkan berbagai masalah seperti inflasi, ketidakstabilan nilai tukar, serta ketimpangan ekonomi akibat praktik riba. Dalam Islam, konsep uang memiliki nilai yang lebih luas, yaitu sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan sosial dengan prinsip keadilan dan keseimbangan moneter. Larangan terhadap riba serta dorongan untuk menggunakan uang dalam transaksi yang produktif menjadi bagian dari sistem ekonomi Islam yang bertujuan menciptakan stabilitas dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Dalam Islam uang dipandang sebagai alat tukar bukan suatu komoditi. Uang dimaksudkan untuk melenyapkan ketidakadilan, ketidakjujuran, dan pengisapan dalam ekonomi tukar-menukar (barter). Karena dalam sistem barter terdapat unsur ketidakadilan yang digolongkan sebagai riba Fadhl yang dilarang dalam islam. Maka dari itu konsep uang dalam teori Islam sangat berbeda jauh dengan konvensional yang menganggap uang sebagai komoditas dan dapat diperjualbelikan serta bergantung pada suku bunga yang mengakibatkan inflasi dan distribusi yang tidak merata. Bahkan para tokoh terdahulu seperti Jacques Maritain menentang suku bunga yang dapat menciptakan ketidakadilan dan mengusulkan sistem uang berbasis token.

Riba berasal dari kata rabaa yang berarti “bertambah” atau “berlebih.” Dalam konteks ekonomi, riba mengacu pada keuntungan yang diperoleh tanpa adanya kontribusi riil terhadap perekonomian, seperti bunga pada pinjaman uang. Islam dengan tegas mengharamkan riba dalam beberapa ayat Al-Qur’an, seperti, “ dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ” (QS. Al-Baqarah: 275) dan “ jika kamu tidak meninggalkan sisa riba, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu ” (QS. Al-Baqarah: 279). Riba menyebabkan beberapa masalah ketimpangan ekonomi dimana kekayaan hanya berputar di kalangan orang kaya, sementara yang miskin semakin terpuruk dalam utang berbunga tinggi, juga eksploitasi dan beban utang membebani individu dan negara berkembang karena nilainya yang terus meningkat, serta memicu spekulasi yang dapat menyebabkan krisis keuangan global. Contohnya adalah krisis keuangan 2008, di mana kredit berbunga tinggi menjadi pemicu utama runtuhnya ekonomi dunia. Maka dari itu Islam hadir dengan menawarkan solusi ekonomi yang lebih adil melalui sistem bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), di mana keuntungan dan risiko dibagi secara adil antara investor dan pengusaha.

Larangan riba dalam Islam tidak hanya bersifat religius, tetapi juga memberikan dampak positif dalam menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan stabil. Dengan meninggalkan mekanisme berbasis bunga dan menerapkan prinsip bagi hasil, perekonomian dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa menciptakan kesenjangan dan eksploitasi. Islam mengajarkan bahwa uang harus berfungsi sebagai alat dalam aktivitas ekonomi yang produktif, bukan sekadar sarana untuk memperoleh keuntungan tanpa kontribusi nyata.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |