Vasektomi Bukan Solusi Ekonomi

12 hours ago 8

Image Susi Susanti

Kebijakan | 2025-05-12 04:48:00

Program vasektomi dan tubektomi adalah bagian dari kebijakan pembatasan kelahiran (tahdîd an-nasl). Hukumnya haram. Apalagi jika menjadi program yang dipaksakan oleh negara kepada rakyat. Jelas ini sebuah kezaliman.

Akan tetapi, syariah Islam mengizinkan pasangan suami-istri untuk melakukan pengendalian atau pengaturan kelahiran (tanzhîm an-nasl). Misalnya dengan tujuan agar ibu mendapatkan waktu pemulihan yang cukup pasca melahirkan. Dengan perencanaan kelahiran, seorang ibu juga dapat memberikan pemeliharaan dan perhatian yang cukup untuk anak-anak mereka. Ibu dan anak juga mendapatkan asupan gizi yang cukup dengan pola kelahiran yang direncanakan dengan baik.

Untuk itu Islam membolehkan para suami melakukan ’azl (coitus interuptus [senggama terputus]) saat berhubungan badan dengan istrinya. Dengan ’azl, seorang istri bisa menghindari kehamilan karena suaminya mengeluarkan spermanya di luar vaginanya. Kebolehan ’azl ini dinyatakan berdasarkan Sunnah Nabi saw.:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا

Jabir berkata, ”Kami dulu biasa melakukan ‘azl (senggama terputus) pada masa Rasulullah saw. Kemudian hal itu sampai kepada beliau. Namun, beliau tidak melarang kami (melakukan demikian).”

Dengan demikian, sebagaimana ’azl, penggunaan alat-alat kontrasepsi dalam rangka menghalangi pembuahan sel telur oleh sel sperma juga dihukumi boleh. Dengan kata lain KB menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom, spiral/IUD, atau kontrasepsi hormonal seperti pil KB atau suntikan adalah legal secara syariah selama tidak menimbulkan madarat (bahaya) untuk pasangan suami-istri. Jika menimbulkan madarat pada suami atau istri berupa gangguan kesehatan maka upaya tersebut wajib dihentikan. Suami atau istri boleh beralih menggunakan metode lain.

Dalam dunia medis dikenal dua prosedur penghentian kemampuan reproduksi kaum pria, yaitu kebiri dan vasektomi. Keduanya punya kesamaan, yaitu memandulkan seorang lelaki. Akibatnya, ia tidak bisa mengeluarkan sperma untuk membuahi sel telur perempuan. Bedanya, kebiri melibatkan pengangkatan testis. Adapun vasektomi hanya memutus jalur sperma dengan mengganggu vas deferens, yaitu saluran panjang yang menghubungkan epididimis dengan saluran kemih (uretra) dan berfungsi untuk menyalurkan sel-sel sperma. Memang seorang lelaki yang telah divasektomi tetap dapat melakukan hubungan badan. Namun, ia tidak bisa lagi menghamili istrinya.

Baik vasektomi maupun kebiri hukumnya haram. Keharaman kebiri (al-ihsha’) telah ditetapkan berdasarkan hadis. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra.:

كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَلَا نَسْتَخْصِي؟ ” فَنَهَانَا عَنْهُ

Kami dulu berperang bersama Rasulullah saw., sedangkan bersama kami tidak ada kaum perempuan (istri). Lalu kami bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah sebaiknya kami melakukan kebiri?” Kemudian Rasulullah melarang kami dari perbuatan tersebut (HR al-Bukhari).

Sementara Islam memerintahkan umatnya untuk menikah dan mendapatkan keturunan. Nabi saw. bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، إِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Menikahlah kalian dengan wanita penyayang dan subur (berpotensi melahirkan anak yang banyak). Sungguh aku akan membanggakan diri (dengan sebab banyaknya jumlah kalian) di hadapan para nabi pada Hari Kiamat (HR Ahmad).

Para ulama menyebutkan larangan bagi pasangan suami-istri yang bersepakat untuk tidak memiliki anak, misalnya melalui kebiri, vasektomi atau tubektomi yang merusak kemampuan reproduksi manusia. Imam Al-Imad bin Yunus pernah ditanya tentang pasangan suami-istri yang merdeka (bukan budak), yang sama-sama setuju untuk tidak mengikuti program hamil, apakah boleh mengambil tindakan medis atau berobat untuk tidak hamil setelah suci haid. Ia menjawab, ”Tidak boleh.” (Ar-Ramli, Nihâyah al- Muhtâj, 8/ 443).

Memang sudah ada operasi untuk dapat menyambungkan kembali saluran sel sperma seorang pria yang sudah divasektomi. Namun, biasanya tidak bisa pulih dengan sempurna, dan berkurang pula peluang suami untuk bisa menghamili istrinya. Sebabnya, sudah terdapat gangguan pada saluran spermanya.

Opini bahwa pertambahan jumlah anak atau naiknya populasi penduduk menjadi penyebab kemiskinan adalah opini sesat. Penyebab kemiskinan hari ini adalah penerapan Sistem Ekonomi Kapitalisme yang batil dan rusak, dalam system ini terjadi penguasaa kekayaan negara oleh segelintir orang, akibatnya, muncul ketimpangan social yang lebar

Pada tahun 2024 Majalah Forbes mencatat total harta 50 orang terkaya di Indonesia tembus 263 milyar dollar atau setara Rp 4.209,25 triliun. Ironinya kekayaan mereka melesat hingga ratusan triliun rupiah justru pada saat ekonomi nasional sedang terpuruk, daya beli melemah, 60 juta warga (menurut world Bank) jatuh miskin dan ada 7,8 juta pengangguran

Alih alih menekan angka kelahiran untuk meningkatkan taraf hidup yang tidak sejalan dengan realitas dan kondisi ekonomi hari ini bisa disimpulkan kebijakan vasektomi di jawa barat terlalu tergesah tesah dan terkesan dipaksakan oleh gubernur jawa barat, oleh karena itu penting bagi umat islam untuk memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan bijak serta mecari solusi dengan syariat islam dalam menghadapi persolaan hidup bukan hanya mempertimbangkan keuntungan secara ekonomi saja.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |